JAKARTA, PERISTIWAINDONESIA.COM |
Merebaknya kasus Korupsi di Provinsi Bali, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia Provinsi Bali melaporkan berbagai dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berada di wilayah Provinsi Bali ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pasal 41-nya menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pemberantasan korupsi” kata Pande Nyoman Rata, Dewan Pembina GTI Provinsi Bali, saat ditemui di Gedung KPK.
Lebih lanjut Pande menjelaskan bahwa berbagai kasus korupsi tersebut untuk Provinsi Bali diantaranya, proyek jalan tol Gilimanuk – Menguwi dan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
“untuk proyek jalan tol ada dugaan mengaburkan asset yang dilakukan oknum pejabat pemprov Bali serta Pembangunan PKB yang mengunakan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp1,5 triliun” ujarnya
Menurut ketua pembina Garda Tipikor Indonesia dirinya membeberkan laporan yang di bawanya tersebut tak hanya satu kasus, melainkan ada 3 kasus yang dilaporkan yaitu Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Bangli.
Sedangkan untuk Kabupaten Bangli, Pande Nyoman Rata mengungkapkan beberapa laporannya ke kedua institusi hukum tersebut antara lain, dugaan Korupsi Dana Desa, Proyek Fiktif, Bansos, Gratifikasi jabatan, pungutan liar ke ASN dan lain-lain.
“dalam informasi laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Bangli yang kami sampaikan ke KPK dan Kejagung ada beberapa oknum pejabat yang diduga manipulasi untuk memperkaya diri dan golongannya sehingga menghambat Pembangunan serta merugikan keuangan negara ratusan milyar” jelasnya.
Pande Nyoman Rata juga melaporkan adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Kabupaten Gianyar diantaranya Pembangunan pasar rakyat, pungutan liar (Pungli) ke ASN dan Dana Desa.
“untuk di Kabupaten Gianyar kami melaporkan dugaan korupsi pada Pembangunan pasar rakyat yang dilakukan saat covid-19 yang menelan biaya ratusan milyar, pungli ke ASN dengan dalih iuran suka duka dan dana desa serta pengadaan mobil dinas bagi kepala desa” paparnya.
Menurut Pande, Provinsi Bali sedang darurat Korupsi, pasalnya dari 9 Kabupaten/Kota yang ada, setengahnya pernah tersangkut masalah korupsi dan kejadian tersebut belum juga membuat jera para pejabatnya.
“kami ingin Bali yang santun menjunjung tinggi adat istiadat dan budaya, jadi kami berharap budaya korupsi jangan ada di Bali” pungkasnya.
Dijelaskan Pande, adapun pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut Menurut dia, itu tidak bisa kami sebutkan disini ya, namun itu adalah seorang pejabat”,Ucapnya.
“Pejabat yang mengelola keuangan daerah atau mengelola keuangan negara”,Jelasnya Ketua Pembina Garda Tipikor Indonesia Prov. Bali di hadapan Media.
Lanjutnya, “yang jelas kerugian secara mendalam itu adalah kerugian mental masyarakat yang notabene itu adalah uang rakyat, kalau itu dikorupsi kan kasian rakyat dan dampak sosialnya banyak”, Tuturnya.
Diketahui seni budaya di Bali terkenal kental dan menjadi Ciri khas Bali namun demikian adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh para tikus kantor justru melukai dan menodai masyarakat Bali khususnya,
“Termasuk dampak sosial budaya di bali pengaruh kepada mental kalau itu dikorupsi”,Tegasnya.
Sedangkan di kabupaten Gianyar dalam laporannya, beberapa kejanggalan ditemukan dan kemudian telah dilaporkan ke KPK RI dan Ke Kejagung RI, Salah satunya Tentang pembangunan fisik, pembangunan pasar, dana desa serta bansos, itu dijadikan satu dan itu kami tidak bisa menilai berapa kerugian negara. Ya mudah-mudahan nanti hasilnya masyarakat tahu setelah ada ditindaklanjuti (penyidikan) oleh KPK”,Katanya.
Mudah-mudahan laporan dugaan korupsi dari banyaknya temuan LSM Garda Tipikor Indonesia Prov.Bali Semoga terbukti.
Adapun dugaan tindak pidana Korupsi tersebut diketahui dan menurut hasil pemantauannya dan investigasi Garda Tipikor Indonesia diketahui mulai anggaran tahun 2018 sampai 2023”,Jelasnya Pande Nyoman.
Dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dikawal olehnya itu, Pande selaku Ketua dewan pembina Garda Tipikor Indonesia DPD provinsi Bali, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang prioritaskan infrastruktur pembangunan merata di tiap wilayah dan mempercepat kesejahteraan rakyat Indonesia. Menurutnya langkah yang tepat untuk melakukan pencegahan dalam pemberantasan korupsi di negeri Indonesia ini.
“Saya lebih semangat ketika presiden kita memiliki program pemberantasan korupsi guna melancarkan pembangunan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat, saya sangat dukung sekali itu. Lebih semangat lagi untuk melakukan pencegahan dalam pemberantasan korupsi, yang mana kami dari lembaga swadaya masyarakat”,Tutupnya.
“Untuk total kerugian kami belum bisa menyampaikan secara detail karena itu telah diserahkan ke KPK, namun demikian ada beberapa anggaran pembangunan yang sangat tinggi hingga ratusan miliar sampai triliunan, kita lihat saja dan kita kawal terus”,ucapnya.
Pastinya LSM Garda Tipikor Indonesia Prov.Bali sangat menyayangkan dan mengutuk keras perlakuan-perlakuan oleh oknum pejabat, atas Dana yang tidak sedikit telah digelontorkan oleh pemerintah pusat dengan anggaran triliunan rupiah, “Kami senyap dan tidak banyak gerakan dalam menyoroti selama beberapa Tahun belakangan ini hingga disinilah titik akhir kami rasa dimasa pemerintahan presiden Prabowo-Giobran inilah yang tepat untuk kami mengajukan laporan pengaduan adanya potensi kerugian negara yang cukup tinggi ini hingga ratusan miliar rupiah. Tegasnya
Pelaporan itu pada Kamis pagi di gedung Merah Putih Jakarata, KPK telah menerima laporan dari LSM Garda Tipikor Indonesia DPD provinsi Bali, dengan nomor surat 18-19/DPC.GTI GR/XI/2024, menginformasikan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di provinsi Bali, kabupaten Gianyar, dan kabupaten Bangli.
Selain melaporkan ke KPK, dihari yang sama Garda Tipikor Indonesia provinsi Bali itu pun kembali membuat laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dikatakan Pande, laporannya tersebut telah diterima oleh staf penerimaan surat dan telah ditandatangani nya, oleh Fadli tertanggal (07/11) kamis sore sekitar pukul 16.00 wib.
“Laporan kami ke Kejagung sudah diterima dan telah ditandatangani, kita tunggu hasilnya dan kita kawal terus”,Paparnya.
Dalam hal yang ditengarai, adanya perbuatan melawan hukum secara masif dan terstruktur. Sangat berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar, Sehingga dalam laporan tersebut langsung dikawal oleh Ketua Dewan pembina DPD Garda Tipikor Indonesia, Pande Mangku Rata dan dia berharap KPK juga Kejagung RI memberantas pelaku dugaan indikasi tindakan Pidana korupsi di tiga wilayah provinsi bali.
Oleh karena itu, Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Tipikor Indonesia siap berkerjasama dengan kedua institusi hukum tersebut guna mengawal dan melakukan hal hal terkait keperluan dan kelancaran proses hukum dalam penyelidikan dan penyidikan sampai dengan kemeja hijau (Pengadilan). Bahwa dirinya berharap laporan ini kiranya dapat secepatnya diproses secara hukum oleh pihak berwenang,”Pungkasnya.
(Ys/Red)