Home / Nusantara

Sabtu, 23 Desember 2023 - 09:20 WIB

PT Arutmin Indonesia Kangkangi Amanah Undang undang Minerba, Rakyat Pemilik Tanah Bersama Pengecara Lapor Ke Kapolri Cq Polres Tanah Laut Kalsel

Jakarta,-PERISTIWAINDONESIA.com

Pengerusakan dan pencurian dan tidak mengindahkan ketentuan Undang undang Minerba No 3 tahun 2020 Pasal 36.ayat 1, Hal ini di laporkan karena pihak PT Arutmin Indonesia yang tidak menanggapi Somasi dan pertemuan pertemuaan yg sudah pernah di lakukan oleh klaint kami dgn pihak Arutmin Indonesia tentang penyelesaian yg terbaik kedua belah pihak dan pihak PT Arutmin Indonesia mengakui bahwa tanah klaint kami berada di lahan IUP PT Arutmin Indonesia yang berada di lokasi blok C desa mulia kec kintap kab tanah laut provinsi kalsel seluas kurang lebih 55 HA sertifikat hak milik dan sampe saat ini pihak PT Arutmin Indonesia belum pernah menyelesaikan hak atas tanah kpd klaint kami sesuai dgn ketentuan hukum yg berlaku Pasal 36 ayat 1 uu minerba no 3 tahun 2020 Berbunyi
mengatur ketentuan lahan pertambangan.

Menyatakan sebelum kegiatan operasi produksi bahan pemengang IUPatau iupk wajib menyelesaikan hak atas tanah dgn pemengang hak Dan hal ini belum pernah di lakukan PT Arutmin Indonesia kpd klain kami sdr Michelin Hidyat sebagai pemegang hak tanah sertifikat hak milik seluas 55 HA.

Secara tegas saya sudiarto Sh MH pimpinan kantor hukum Investigasi Sudiarto & Rekan yg berkantor di jln hayam wuruk no 4BD jkt yakin kpd penyidik polres tanah laut memproses kasus yg di laporkan tgl 14 desember 2020 dari Lidik di tingkatkan jadi Sidik sesuai dgn Perkap kapolri dan bukti2 hukum yg kami berikan kpd penyidik polres tanah laut dan polisi yg sekarang adalah polisi yang profesional menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku yg tdk bisa di intervensi oleh siapapun itu harapan pihak pelapor kepada kapolri sesuai surat yang sudah juga di layangkan kuasa hukum kepada Kapolri tentang perihal perlindungan Hukum yg berkeadilan yg di sampaikan Advocat Sudiarto SH MH di tengah Acara debat Cawapres kemarin di Jakarta.

Kuasa hukum berharap PT Arutmin Indonesia segera dapat menyelesaikan permasalahan ini dgn baik dgn klaint nya mengingat bahwa PT Arutmin Indonesia sudah perusahaan TBK dan dapat menyelesaikan dgn ketentuan hukum yg berlaku di Republik ini, karena tdk ada yg kebal hukum di negara kita semua tunduk atas hukum yg berlaku, Ujarnya

Kepada bapak Rio setya kusuma Aji dari pihak BPN tanah laut kalsel supaya berhati hati utk mengeluarkan titik kordinat. karena kami kuasa hukum pak Michelin hidyat kami mengakui titik kordinat dan surat ukur di peta sertifikat hak milik yang di pegang klaint kami.

Jelasnya kami tidak mengakui titik kordinat yg di ajukan polres tanah laut tertanggal 9 desember jam 19.00 yg di tanda tangani oleh pak RIO.

Titik kordinat yg berlaku yang ada di buku sertifikat hak milik yang di pegang klain kami. kata Advocat Sudiarto SH MH sambil menutup pembicaraannya kepada para jurnalis beberapa awak media ternama. (RED)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Kapolda Lampung Resmikan Gedung Mapolres Lampung Selatan

Nusantara

Tender Pengadaan Obat PMK di KLU Diajukan Pekan Depan

Nusantara

Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz Berhasil Lumpuhkan Dua Anggota KKB di Nabire

Nusantara

Kuat Dugaan Pungli di SMA N. 1 Kubung Kab.Solok Begini Respon Kadis

Nusantara

Bupati Lombok Utara Serahkan Santunan Kepada Keluarga PMI Asal Tanjung

Nusantara

Proyek Saluran Dranase PUPR Bukittinggi, Monopoli Mata Anggara Rp.1.364.005.810

Nusantara

Penguatan Kepemimpinan Diperlukan Inovasi Sosial Berbasis Kearifan Lokal

Investigasi

Tambang Emas Di Desa Beringin Sudah Mempunyai IPR Dan LEGAL*