Home / Hukum / Nasional

Sabtu, 2 Maret 2024 - 15:04 WIB

Putusan Damang Perkara Dugaan Penggelapan Dana DAD Kalteng Final dan Mengikat Semua Pihak

Penulis, Linda Susanti

Kalteng, Peristiwa Indonesia.com.

Laporan Polisi di Polda Kalteng tentang dugaan penggelapan dana Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng tidak serta merta muncul begitu saja, sebelumnya telah terjadi kisruh di PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) yang diawali dengan dugaan pemalsuan akta PT. BMB telah menghapus semua hak Cornelis N. Anton yang berkaitan dengan PT. BMB sehingga Cornelis N. Anton dirugikan hingga ± 30 Milyar. Seperti diketahui Cornelis N. Anton adalah salah satu pemegang saham PT. BMB serta pendiri PT. BMB yang sebelumnya memiliki saham 98% sebelum masuknya dana investasi.

Kilas balik serangkaian peristiwa kisruhnya PT. BMB diduga merupakan rangkaian skenario mafia yang ingin merampas dan menguasai PT. BMB secara culas. Berbagai rangkaian pelaporan terhadap Cornelis N. Anton dilakukan bertubi-tubi dan terstruktur, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri bahkan hingga ke Menkopolhukam yang disinyalir bertujuan untuk membungkam Cornelis N. Anton agar tidak lagi dapat menyelamatkan PT. BMB serta tidak dapat lagi memperjuangkan hak haknya dan memperjuangkan hajat hidup orang banyak disekitar PT. BMB. Namun kehendak Tuhan berkata lain dan kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Tak satupun dari sejumlah pelaporan tersebut dapat membungkam Cornelis.

Sejak awal terjadinya kisruh di PT. BMB, Cornelis N. Anton didampingi Letambunan sebagai kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH-MADN) berkantor di Jakarta, beranggotakan 17 orang pengacara Dayak yang dipercayakan duduk di Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) merupakan perwakilan dari seluruh Kalimantan.

Seperti diketahui bahwa Cornelis N. Anton merupakan terlapor bersama sama dengan Letambunan di Bareskrim Mabes Polri yang salah satu materi laporannya adalah dugaan penggelapan dana DAD Kalteng, sementara laporan polisi di Polda Kalteng tentang dugaan penggelapan dana DAD Kalteng juga sedang bergulir, namun penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyampaikan bahwa perkara dugaan penggelapan dana DAD Kalteng tersebut tidak dapat dilanjutkan karena merupakan suatu perkerjaan dari PT. BMB melalui DAD Kalteng yang dikerjakan oleh Letambunan sebagai bentuk pemberdayaan anggota dimana Letambunan juga merupakan sekretaris Biro Hukum Dan Advokasi di DAD Kalteng dalam hal pekerjaan penanganan konflik hukum dan sosial di PT. BMB dan sudah selesai serta telah dilaporkan pertanggungjawaban pekerjaannya, sementara Cornelis N. Anton sebagai pihak pemberi pekerjaan yang mewakili PT. BMB sebagaimana intruksi dari Presiden Komisaris PT. BMB yang memberikan kewenangan kepada Cornelis N. Anton sebagai Direktur Hukum Dan Sosial PT. BMB di samping sebagai pemegang saham.

Dalam Laporan Polisi yang sedang bergulir di Polda Kalteng tentang dugaan penggelapan dana DAD Kalteng yang mana mendudukan DAD Kalteng sebagai korban yang menderita kerugian serta Letambunan diposisikan sebagai terlapor. Sementara belakangan telah keluar Putusan 7 orang Damang yang merupakan putusan tertinggi peradilan Adat Dayak yang telah memeriksa dan mengadili perkara dugaan penggelapan dana DAD yang bersifat final dan mengikat semua pihak.

Putusan 7 orang Damang sebagai Hakim Adat tersebut berproses setelah adanya surat dari DAD Kalteng yang melimpahkan kepada Peradilan Adat Dayak untuk mengadili perkara dugaan penggelapan dana DAD Kalteng, yang pada intinya dalam surat pelimpahan tersebut dapat disimpulkan bahwa masalah tersebut hanya antara pelapor dan terlapor namun tidak sedikitpun mengatakan bahwa ada permasalahan ataupun sengketa dengan DAD Kalteng.

Jelani Christo, SH., MH Ketua  LBH-MADN ketika dihubungi mengatakan “ perkara dugaan penggelapan dana DAD Kalteng yang sedang bergulir di Polda Kalteng tidak dapat diteruskan lantaran beberapa beberapa hal sebagai berikut :

Bahwa DEWAN ADAT DAYAK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH yang selanjutnya disebut DAD Kalteng didalam perkara tersebut didudukan sebagai KORBAN YANG DIRUGIKAN.

Bahwa Pelapor TIDAK PERNAH DIBERI KEWENANGAN sebagai Pelapor dari DAD Kalteng yang didudukan sebagai Korban.

Bahwa setelah membaca dan mencermati surat dari DAD Kalteng dengan nomor : 208/DAD-KT/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Forum Koordinasi Damang Se-Kalimantan Tengah dengan jelas dan terang benderang bahwa tidak disebut adanya permasalahan antara DAD Kalteng dengan sdr. Letambunan, SH, namun dituliskan bahwa perselisihan dimaksud adalah hanya antara pelapor dengan sdr. Letambunan, SH  sehingga dapat disimpulkan bahwa antara dan DAD Kalteng dengan sdr. Letambunan tidak terdapat perselisihan atau dengan kata lain bahwa yang didudukan sebagai korban tidak mengalami kerugian.

Bahwa sdr. Letambunan, SH adalah Pengurus DAD Kalteng yang menjabat sebagai Sekretaris Biro Hukum Dan Advokasi yang dikuasakan melaksanakan kegiatan Penanganan Hukum dan Sosial di PT. BMB yang mana dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud TIDAK PERNAH DIBIAYAI OLEH DAD KALTENG.

Bahwa surat dari DAD Kalteng dengan nomor : 208/DAD-KT/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Forum Koordinasi Damang Se-Kalimantan Tengah dengan perihal: “Permohonan Penyelesaian Perselisihan” yang pada intinya menyerahkan (dalam arti melimpahkan) penyelesaian Perselisihan antara pelapor  dengan sdr. Letambunan, SH untuk dapat diselesaikan secara Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah.

Bahwa Forum Koordinasi Damang Se-Kalimantan Tengah beranggotakan 136 (seratus tiga puluh enam) Damang Kepala Adat dari seluruh Damang Kepala Adat Kecamatan yang  ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota untuk Damang Kepala Adat Wilayah Kotamadya dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati untuk Wilayah Kabupaten mengacu pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah.

Bahwa Damang Kepala Adat adalah Perangkat Peradilan Adat ( Hakim Adat) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Lembaga Adat Dayak yaitu Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah, yang berwenang Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan sengketa/perselisihan baik bersifat perdata maupun pidana  antara masyarakat Adat Dayak yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dengan Keputusan yang Final dan Mengikat. (vide: Peraturan Daerah Kalimantan Tengah nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah.)

Bahwa Forum Koordinasi Damang Se-Kalimantan Tengah telah membentuk Kerapatan Mantir/ Let Perdamaian Adat yang beranggotakan 7 (tujuh) orang Damang Kepala Adat sebagai Hakim dalam Peradilan Adat yang merupakan Peradilan Tertinggi dalam Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah.

Bahwa Kerapatan Mantir/ Let Perdamaian Adat telah Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan sengketa/perselisihan antara pelapor dan sdr. Letambunan, SH dengan keputusan yang final dan mengikat semua pihak.

Bahwa Kerapatan Mantir/ Let Perdamaian Adat dalam Putusan Nomor : T.7/01/FDKA-KTG/XI/2023 tanggal 28 November 2023 yang telah memeriksa, mengadili serta telah memutuskan pada intinya bahwa sdr. Letambunan,SH dalam perkara dimaksud adalah sebagai “Penerima Upah” dari PT. BMB yang menjadi haknya dan berhak untuk ditagih dan didapatkan.

Bahwa pasal 76 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat- tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.”

Bahwa laporan penggelapan dana DAD Kalteng tidak ada yang dirugikan sedangkan dana yang disengketakan bukan unsur keuangan negara melain upah bekerja.

“Kami dari LBH-MADN sangat menyayangkan pihak yang tidak menghargai Putusan Damang tersebut, apalagi sebagai warga Dayak, dan berharap perkara ini dihentikan demi hukum” ucap Jelani mengakhiri.

 

Sementara disisi lain Letambunan yang didudukan sebagai terlapor telah lebih dari satu tahun diberitakan secara bertubi tubi di berbagai media secara “Trial By The Press” ( diadili oleh media) yang menjurus pada pembunuhan karakter, ketika di konfirmasi apakah akan melakukan upaya hukum atas semua yang telah terjadi, namun Letambunan mengatakan “ saya tidak akan membalas perbuatan yang dilakukan terhadap saya, saya menyerahkan sepenuhnya pada Pengadilan Tuhan yang hakiki, karena saya yakini disana tidak berlaku eksepsi. Justru sebaliknya saya sangat berterima kasih karena dalam perkara ini sangat membantu isteri saya untuk menghitung jumlah penghasilan saya. Saya tidak akan dendam tapi saya juga bukan orang yang pelupa” ujar Letambunan mengakhiri.

 

Seperti pernah diberitakan media ini sebelumnya bahwa para pemegang saham PT. BMB sempat diadu domba sehingga menimbulkan kisruh, namun hal tersebut telah disadari oleh semua pemegang saham, sehinggga para pemegang saham sacara sepakat dan bersama sama menghentikan konfilk tersebut untuk menyelamatkan perusahaan PT. BMB serta memulihkan hak-hak Cornelis N. Anton. (*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepala Kantor PPN Sibolga Sumatera Utara, Makassar ; Usai Lebaran Kapal JHIB Aman Melaut.

Nasional

PSU Yalimo Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Hukum

Kornas DPP LSM Berkoordinasi Soroti Kinerja Kepolisian Sektor Telukjambe Dalam Penanganan Gudang Mafia BBM Subsidi di Karawang Telukjambe

Headline

Penggunaan Dana BOS Di SD Negeri 158463 Pulo Pakkat 3 Diduga Tidak Transparan

Nasional

Pemkab Lampung Selatan Gelar Pisah Sambut Kajari, Hutamrin Ke Cirebon

Nasional

Terima SK Gubernur, Sekda Thamrin Jabat Plh Bupati Lampung Selatan

Nasional

Bikin Malu Partai Gerindra, Ketua Komisi 4 Dilaporkan LKLH Sumut Ke Prabowo Subianto

Hukum

Laporan Buat Kapoldasu: “Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tanah Karo”