Home / Headline / Nusantara

Rabu, 11 Oktober 2023 - 02:46 WIB

Rustam Effendi SH MH: “Revitalisasi Pasar Kuta Bumi Demi Kepentingan Pedagang atau Pihak Ketiga?”

Penulis: Sahiluddin Lumbangaol

Tangerang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Advokat Senior Rustam Effendi SH MH mempertanyakan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang yang akan merevitalisasi Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Demi kepentingan siapa? Apakah untuk (kepentingan) pedagang atau pihak ketiga?” tanya Rustam, Selasa (10/101/2023) di Tangerang.

Menurutnya, Kabupaten Tangerang mempunyai sejarah kelam mengenai pasar.

Contohnya saja, Pasar Balaraja yang berada di depan kantor Polsek Balaraja, yang terbakar tahun 1996 hingga saat ini menjadi kumuh akibat salah kelola.

Lebih lanjut dikatakan Rustam Effendi, Pasar Sentiong Balaraja PD Pasar Komersial Kerta Raharja bekerja sama dengan pihak swasta yaitu PT Adhitiya Mas.

Dimana antara PD Pasar dan PT Adhitiya Mas sepakat untuk mengelola Pasar Sentiong yang terletak di Jalan Raya Kresek, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. dengan mengubah namanya menjadi Pasar Tradisional Sentiong Balaraja Mas Baru Sejak tahun 2010.

“Namun apa yang terjadi setelah PT Adhitiya Mas selesai membangun kios para pedagang yang memulai berjualan di kios-kios tersebut? Kan tidak bertahan lama? Hanya beberapa tahun saja. Para pedagang yang berjualan di kios Pasar Tradisional Sentiong Balaraja Mas Baru mulai gelisah karena banyak pedagang yang berjualan di pinggir jalan raya di depan Pasar Sentiong Balaraja sehingga para pedagang yang berjualan di kios yang telah di bangun oleh PT Adhitiya Mas sudah pasti kehilangan pembeli karena pembeli tidak lagi masuk ke pasar melainkan belanja di pinggir jalan,” jelas Rustam Effendi.

Plang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan Sia-sia 

Dikatakan Rustam Effendi, Plang himbauan yang dipasang pihak Satpol PP agar Pedagang tak berjualan di bahu jalan terlihat sia-sia alias tak berguna.

Plang himbauan tersebut, kata Rustam, tidak diabaikan oleh para pedagang. Dimana terlihat jelas Satuan Polisi Pamong Praja salah satu penegak Peraturan Daerah tidak punya keberanian untuk menertibkan para pedagang yang berjualan di sepanjang pinggir jalan raya, sementara kios yang telah dibangun dengan menghabiskan biaya cukup besar itu menjadi kosong.

Hal ini terlihat juga terjadi di Pasar lain seperti Pasar Kutabumi dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Awal Revitalisasi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang terlihat sangat bersemangat memindahkan para pedagang, namun setelah selesai dibangun bangunan gedung kosong melompong.

“Kemungkinan besar hasilnya akan sama seperti nasib pedagang dan kios yang berada di Pasar Sentiong Balaraja. Bahkan akan lebih buruk lagi seperti Pasar Balaraja di depan Polsek Balaraja yang terbengkalai hingga saat ini,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Rustam, Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi PD Pasar Niaga Kerta Raharja, yang tugasnya adalah antara lain:

1. Pelaksanaan pembinaan terhadap para pedagang/pelaku usaha dan masyarakat pengguna pasar.

2. Pemberian fasilitas dalam rangka penciptaan stabilitas harga dan kelancaran arus distribusi barang di pasar dan,

3. Melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pemasaran.

Sementara Fungsinya adalah untuk:

1. Melakukan perencanaan, pengembangan dan atau pembangunan pasar

2. Pemeliharaan dan pengawasan terhadap pasar.

3. Meningkatkan nilai ekonomi dari pasar Pemerintah Kabupaten Tangerang.

4. Melakukan pengelolaan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya

“Belajar dari Dua Pasar yang berada di Balaraja seharusnya Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mengkaji kebijakannya agar tidak terjadi masalah seperti di Pasar Kutabumi dan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,” harap Rustam.

Dimintanya juga supaya Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang jangan main sendiri atau tidak melibatkan pihak Kepolisian.

“Nah, kalau sudah begini barulah meminta pengamanan dari kepolisian,” sesalnya.

Akibatnya, kata Rustam, pengelolaan Pasar Tradisional Sentiong Balaraja Mas Baru terkesan salah, sehingga terlihat semrawut, yang mengakibatkan kemacetan setiap hari saat jam sibuk kerja.

Menurut Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang ini, belakangan ini banyak anggotanya yang sering terlambat masuk kerja akibat kemacetan di Pasar Sentiong Balaraja.

Kemacetan tersebut juga membuat anggota Polisi kesulitan saat mengatur lalu lintas, apalagi jika Wakil Presiden akan pulang ke rumah pribadinya di Kresek.

Sampai berita ini tayang, pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang belum dapat di konfirmasi (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Adanya Pungli Warga Desa Situsari mengeluh biaya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)

Nusantara

Optimalkan Roda Pemerintahan, Pj Gubernur Aceh Lantik Pj Bupati Gayo Lues

Headline

Inilah Sosok Profesor Yusup Leonard Henuk Guru Besar IAKN Tarutung yang Fenomenal

Nusantara

Forkopimda Sulut Ikuti Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020

Nusantara

Inspektorat Diduga Jadi Tameng Kejari Kabupaten Tangerang Untuk Ogah-ogahan Usut Kasus Korupsi

Nusantara

Tim Penilai PKK Kota Medan Kunjungi Kec. Medan Tembung Dalam Rangka Penilaian PKK KB Kes Tahun 2022

Nusantara

Bupati Bengkalis Kasmarni Dikukuhkan Menjadi Salah Satu Marga Sonakmalela

Daerah

Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Kecamatan Batinsolapan Duri Berlangsung Khidmat