Home / Hukum

Sabtu, 9 Desember 2023 - 19:31 WIB

Satlantas Polres Pelalawan Gencar Sosialisasikan Program Riau Tertib Berkeselamatan

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol

Pelalawan – Peristiwa Indonesia.com ||
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin tertib berlalu lintas, Polda Riau dan Polres Jajaran menggelar Riau Tertib Berkeselamatan dengan mengusung tema ‘Disiplin Berlalu Lintas Cermin Budaya Bangsa’ di awali (7/12/2023) sampai (31/12/2023) mendatang.

Turut berpartisipasi dan mensukseskan program Riau Tertib Berkeselamatan (RTB) tersebut, Satlantas Polres Pelalawan menggelar Sosialisasi RTB di ruang pelayanan publik, hal itu di lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu lintas serta menciptakan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Pelalawan.

Acara Sosialisasi tersebut berlangsung pada Sabtu (9/12/2023) di ruang pelayanan publik Satpas SIM Polres Pelalawan, Samsat Kabupaten Pelalawan dan Samsat Pembantu. Tak hanya itu, Satlantas Polres Pelalawan juga gencar melaksanakan Sosialisasi RTB kepada para pengendara yang melintasi Jalan Lintas Timur Kota Pangkalan Kerinci.

“Harapan kita melalui kegiatan sosialisasi ini, akan mampu menciptakan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, serta lebih peduli akan keselamatan di jalan raya tentunya dengan menguatkan pemahaman masyarakat tentang keselamatan. Oleh Karena itu di harapkan melalui masyarakat yang faham dan mengerti tata tertib berlalu lintas yang benar, Provinsi Riau khususnya Kabupaten Pelalawan akan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban kecelakaan di jalan raya,” ucap Kapolres Pelalawan Akbp.Suwinto.SH.SIK melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, Sabtu (9/12/2023).

Lebih lanjut disampaikan AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, pelaksanaan sosialisasi berlalu lintas dipandang perlu untuk meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga timbulnya korban jiwa. Sosialisasi yang dilaksanakan dengan menggelar Kampanye Riau Tertib Berkeselamatan merupakan salah satu wujud program utama Ditlantas Polda Riau untuk meningkatkan kesadaran masyarakat demi terciptanya Kamseltibcar lantas yang berkesinambungan diseluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

“Sosialisasi tentang keselamatan berkendara ini, akan terus menerus berlanjut. Selain melaksanakan kegiatan seperti Goes Go To School, Polisi Sahabat Anak, Himbauan melalui Radio serta Sosialisasi melalui Medsos Resmi Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan akan terus kita tingkatkan,” tutupnya.||

Red. / Tim

Share :

Baca Juga

Hukum

Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Secepatnya Ditangkap

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Hukum

Ini Upaya Polda Dan Polres Halteng Tangani Masalah Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Hukum

Kajati Sulbar Sembelih 8 Ekor Kurban Sapi

Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hukum

BNNP Sulbar Ajak Kepala Desa di Mamuju Tengah Menjadi Relawan Anti Narkoba

Hukum

Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

Daerah

Patroli Gabungan Tiga Pilar Polres Sibolga, Antisipasi Tindak Kejahatan Dan Kenakalan Remaja.