Penulis : Marjuddin Nazwar
KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT | PERISTIWAINDONESIA.COM
Terkait aktifitas penambangan PT BMM di Desa Nanga Dua Kec. Bunut Hulu kabupaten Kapuas Hulu berujung respon keras pihak Polres Kapuas Hulu (09/03/2023) dengan penerbitan surat Lidik bernomor:SP.Lidik/35/III/2023/Reskrim pertanggal 10 Maret 2023.
Hal tersebut diakui Ketua adat dan kepala desa Nanga Dua yang langsung menerima surat pemanggilan klarifikasi dari polres Kapuas Hulu, saat di hubungi ketua adat bersama kepala desa Nanga Dua membenarkan adanya surat pemanggilan dari polres terkait tentang LP penyelidikan dengan nomer LP R/LI/7/III/2023/Reskrim pertanggal 09 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang di lakukan PT BMM,”ucap Gregius Kepala Desa Nanga Dua.
Kemudian pihak kepolisian resort kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan Surat klarifikasi dengan nomer B/355/III/2023/Reskrim tertanggal 10 Maret 2023 yang di tujukan kepada kepala Desa Nanga Dua,”tambahnya
Untuk memenuhi pemberitaan dan agar lebih berimbang terkait dugaan aktifitas tambang ilegal yang di lakukan oleh PT BMM, Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui chat WhatsApp kepada pemilik PT BMM Agung hanya mengatakan, “Silahkan saja beritakan, itu hak bapak”katanya
Ketika disinggung apakah benar perusahan PT BMM tidak memiliki izin, dikatakannya Agung. “Yang bilang saya tidak memiliki izin Pertambangan siapa” tegasnya sambil mengakhiri chat nya
Seperti Diberitakan Sebelumnya,
Perusahaan Borneo Mandiri Mineral ( PT BMM ) itu beroperasi di bidang Penambangan Emas di Desa Nanga Dua, kecamatan Bunut Hulu, kabupaten Kapuas Hulu, provinsi Kalimantan Barat menggunakan alat berat.
Dikatakan Kadat Anum selaku Ketua Masyarakat Adat, mirisnya lagi kedatangan PT BMM di desa Nanga Dua seharusnya membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar namun PT BMM memperkerjakan orang asing.
“Kami hanya menjadi penonton, apalagi banyak jalan hingga jembatan rusak dan di biarkan karena adanya lalu lalang melintas kendaraan dari PT BMM”kata perwakilan masyarakat Adat Nanga Dua.
Lanjut dia, seharusnya pihak terkait memberikan kontribusi terhadap lingkungan sekitar mulai dari sarana dan prasarana seperti adanya perbaikan jalan. Apalagi air sungai itu sangat penting untuk masyarakat sekitar”pungkasnya
Kendati, Masyarakatnya murka karena menurutnya selama beroperasi sebagian air sungai yang mengalir ke masyarakat menjadi dampak negatif hingga terkontaminasi zat kimia air menjadi keruh, dan patut di pertanyakan Izin AMDAL PT BMM itu.
Tak hanya itu, sebagian masyarakat pemerhati kinerja yang di lakukan oleh PT BMM adanya kegiatan penambangan emas di desa Nanga Dua tersebut diduga menyalahgunakan Bahan Bakar minyak bersubsidi jenis solar yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi (Industri).
Dalam hal ini, pemkab Kapuas Hulu harus tegas dan tindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang aktivitas penambangan sudah beroperasi sejak beberapa bulan belakangan ini.
“Selain AMDAL kita tanyakan juga bahan bakar minyaknya tentu perijinan pembelian BBM Jenis Solar tersebut harus jelas,”paparnya
Beredarnya berita di Online dan mainstream kanal YouTube, tentang aktivitas tersebut yang dilakukan oleh PT BMM itu menjadi perhatian serius bagi pemangku kepentingan dan kebijakan.
Berharap Aspirasi kami tak hanya didengar saja harus ada tindakan yang serius dan tegas,”Pintanya
Terkait tentang perizinan PT BMM yang menambang EMAS menurut pihak terkait, perijinannya sudah lengkap hanya saja perijinan tersebut ada di Pontianak.
“Ini jelas menjadi tanda tanya besar kami dimana PT BMM ini kan beroperasi menambang Emas di Desa Nanga Dua, seharusnya berkas perijinannya ada di sini bukan di tempat lain”imbuhnya
Patut diduga PT BMM telah langgar peraturan perundang-undangan, tak hanya itu PT BMM memperkerjakan orang asing (WNA), Tentang hal ini di keluhkan masyarakat setempat. (*)
Tim/Redaksi