Penulis: M Saifullah
HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Baru saja seminggu sekolah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan sistem belajar tatap muka secara normal, namun kebijakan ini tidak berlangsung lama.
Pasalnya, 41 Desa kembali ditetapkan sebagai lokasi zona merah sehingga sekolah kembali diberlakukan belajar secara daring atau luring.
“Surat Edaran sudah ada, tinggal menunggu tanda tangan Kepala Dinas,” kata Sekertaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Halsel Umar Iskandar Alam kepada media ini, Senin (25/1/2021) saat disambangi di ruang kerjanya.
Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Halsel tentang penetapan zona merah di 41 desa, maka pihaknya kemudian bergegas untuk menerbitkan kembali edaran yang baru
Diketahui melalui surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri sebagaimana melansir siaran pers Kemendikbud 3 Januari 2021 tentang Pembelajaran semester genap 2020/2021, salah satu poin menerangkan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021
Menurut Umar, sekolah yang masuk sebagai zona merah nanti akan di berlakukan kembali pembelajaran secara daring atau juga secara luring (offline) mengingat wilayah Halsel belum sepenuhnya terjangkau jaringan internet.
Meski begitu, kata dia, sekolah yang masuk kategori zona hijau harus selalu memperhatikan Protokol Kesehatan (*)