Penulis, Sahiluddin
Jakarta, peristiwaindonesia.com ~ Sidang Non Litigasi antara PKN dengan Kementerian Pertanian RI di Komisi Informasi Pusat Selasa 23 April 2024, menggambarkan ketidaksiapan Termohon untuk memberikan Dokumen Informasi Publik yang di minta Pemohon PKN.
Petugas PPID Termohon Kementan RI dalam sidang Pembuktian / Pemeriksaan alat bukti tidak dapat secara signifikan memberikan alasan yang jelas terkat Regulasi untuk tidak memenuhi permintaan pemohon, sehingga Permintaan Pemohon harus menjadi materi sidang di Komisi Informasi Pusat.
Hakim Ketua KIP meminta penjelasan kepada delegasi Kementan RI terkait Dokumen Informasi Publik yang diminta pemohon. Diungkapkan, bahwa pihaknya semula telah menyanggupi pemenuhan permintaan pemohon. Namun karena banyaknya jumlah Dokumen yang dimintakan pemohon membuat Kementan kewalahan untuk menyiapkannya. Namun tidak disebutkan alasan valid tentang ketidaksiapan tersebut. Termohon hanya mengutarakan pendapat mereka, untuk apa dokumen tersebut bagi pemohon.
Dengan alasan yang tidak jelas itu pula, termohon kemudian mengingkari Kesepakatan pada sidang kedua pekan lalu yang menyetujui untuk memberikan dokumen yang diminta pemohon. Sehingga Sidang Mediasi batal dilaksanakan. Maka Sidang berlanjut pada tahap Pembuktian / Pemeriksaan alat bukti.
Dalam Sidang Pembuktian / Pemeriksaan alat bukti, termohon tidak dapat menunjukkan alat bukti kepada Majelis Hakim sebagaimana ketentuan regulasi yang mengatur tentang pelayanan Informasi Publik. Sementara Pemohon PKN sudah siap memberikan alat bukti Regulasi yang menjadi hak pemohon mendapatkan layanan dokumen informasi publik.
Hakim Ketua Komisi Informasi Pusat memerintahkan termohon agar mempersiapkan dokumen kelengkapan alat bukti untuk dibuktikan pada sidang pembuktian lanjutan Minggu depan.
Kepada termohon Juga ditegaskan, bahwa hal- hal yang tidak dapat dibuktikan secara regulasi sebagai alasan tidak memberikan dokumen informasi publik, tidak dapat diajukan dalam materi sidang Komisi Informasi Publik.
Komisi Informasi Pusat dalam hal ini hanya mewadahi penyelesaian benturan yang terjadi antara pemohon informasi publik dengan badan informasi publik. Untuk itu, badan publik berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, berkewajiban memberikan informasi publik terhadap pemohon informasi yang juga keberadaannya berdasarkan peraturan dan perundangan yang mengatur hak , kewenangan dan kewajibannya.
Untuk itu, pada sidang lanjutan Minggu depan, agar termohon dapat mempersiapkan hal-hal yang berkaitan sebagai alasan dari termohon sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, ujar Hakim Ketua tersebut.
Pemohon meminta Hakim Ketua Komisi Informasi Pusat, kiranya sidang Non Litigasi ini dapat menyimpulkan dan Menetapkan Putusan Sidang sebagaimana Regulasi yang mengatur ketaatan Peraturan dan perundang-undangan dalam system’ Layanan Informasi Publik yang diminta terhadap termohon. |.