Home / Nusantara

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Sudah 2 Bulan SP2HP Atas Pelaporan Para Korban Penipuan dan Pengelapan Dana  Keberangkatan Haji, Para Koban Meminta Proses Penegakan Supremasi Hulum Berjalan Sesuai Perkapolri No.12 Thn 2009 Psl.39 Ayat 1

BOGOR – PERISTIWAINDONESIA.COM

Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap Muslim di Indonesia. Tentu harus dengan perencanaan yang matang dan disiplin juga selektif memilih agen keberangkatan tentu menjadi poin penting memilih jasa yang ber legalitas dan sudah terakreditasi.

Sedangkan persiapan lainnya dalam pengelolaan finansial biaya haji,tentu siapapun dapat mewujudkan impian tersebut. Ingatlah bahwa niat yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh adalah kunci utama dalam mencapai tujuan haji.

Namun tidak dengan belasan calon jemaah haji di kabupaten Bogor, meski sudah di rencanakan dengan matang, ada dengan cara pembayaran mencicil dari tahun 2016 lalu sampai 2024.

Impian itu pun Pupus yang di alami belasan calon jemaah haji 1445 H/2024 M, warga kabupaten Bogor. Pasalnya, gagal berangkat haji. Apa faktor penyebab gagal berangkat haji belasan warga Bogor ini ?

Belasan warga Bogor menempuh jalur hukum dan minta penegakan supremasi hukum berjalan sesuai perkap kapolri management kepolisian untuk tahapan penyelidikan dan penyidikan.Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut lantaran gagal berangkat naik haji di tahun 1445H/2024 M. Pasalnya, belasan warga Bogor ini menjadi praktek mafia agensi keberangkatan jemaah haji diduga Bodong. Belasan korban diantaranya warga Caringin dan warga Cijeruk kabupaten Bogor Jawa Barat.

Menurut pengakuan para korban calon jemaah haji, pemberangkatan diketahui gagal lantaran tidak adanya kejelasan dan tanggungjawab oleh pihak agensi pemberangkatan calon jemaah haji yakni oleh Haji DN (38) selaku pemimpin PT TBW. Jum’at, (11/10/2024).

Selanjutnya, 12 korban calon jemaah haji yang gagal berangkat di tahun 1445H/2024 M melalui PT TBW, bersepakat dalam hal kejadian yang dialaminya tersebut untuk melaporkan Kepihak aparat penegak hukum (APH) Polres Bogor.

Diketahui para korban melalui PT TBW agensi pemberangkatan calon jemaah haji yang di pimpin oleh berinisial H. DN (38).

Modus operandi DN guna melabuhi belasan korban, DN sempat sewakan tempat penginapan di salah satu hotel di bandara Soekarno Hatta Jakarta selama 5 hari.

Namun demikian,Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang puluhan juta bahkan ratusan juta itu merasa di tipu oleh DN (38).

 

 

“akan tetapi setelah sampai di bandara Soekarno Hatta tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci”,Kata H Aim dengan wajah memerah dan penuh rasa kecewa.

Kita sepakat dengan korban lainnya melaporkan DN (38) ke polres Bogor, hampir 2 bulan belum ada kejelasan”,Ungkap Aim (46) sapaan akrabnya.

Adapun total keseluruhan kerugian para korban dengan jumlah uang yang sudah diserahkannya ke terlapor DN (38) kurang lebih Rp. 1.116. 200.000.00-, ( Satu Miliar Seratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah-).

Belasan korban sudah melakukan langkah hukum pada bulan Agustus lalu. Sesuai yang di terangkan dengan laporan polisi nomer LP/B/1555/VIII/2024/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR. Saat itu diterima oleh Aiptu Haten, N, SH. Kanit 3 SPKT Polres Bogor.

Atas hal tersebut dikonfirmasi kembali 2 orang Ibu rumah tangga perwakilan dari 12 korban lainnya yang berinisial EN (42) dan EP (39) dia berharap kasus ini secepatnya dapat diselesaikan dan dikembalikan uang para calon jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci Mekkah.

“Harapan saya mah serta jamaah semuanya proses ini tetap berlanjut sampai tuntas, saya ingin mencari keadilan”,kata korban EN (42) ibu rumah tangga

Lebih lanjut, EN (42) menegaskan. “Uang Jamaah harus kembali”,Ujarnya.

Senada di ungkapkan EP (39), “Saya dengan rekan-rekan lainnya berharap Proses hukum tetap berjalan, karena saya sama rekan-rekan 12 orang gagal keberangkatan haji, saya merasa di tipu sama yang namanya Haji Deden”,Tutupnya EP (39) korban diduga penipuan dan pencucian uang calon jamaah haji oleh inisial DN (38) Pemilik PT TBW.

Sementara informasi yang di peroleh PT TBW setelah mencuat permasalahan keluhan dari warga Caringin Kabupaten Bogor Kantor PT TBW Sudah tidak beroperasi bahkan plang nama di ganti oleh Perusahaan lain yang tak lain menurut sumber yang di himpun Tempat (Perusahaan) yang menempati saat ini perusahaan baru milik keluarga terlapor yakni Adik DN.

Selanjutnya, dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus tegas dan tepat disinyalir pemilik Agensi PT TBW DN (38) sudah terorganisir sehingga permasalahan yang saat ini dikeluhkan calon jamaah Haji terkesan kebal hukum patut diduga ada oknum yang membacking terlapor yakni DN (38).

Hingga berita ini di terbitkan, awak media akan menindaklanjuti dan investigasi sampai kepastian hukum sesuai amanat perkap kapolri, dan tentu harapan para korban menjadi dasar komitmen pihak Polres Bogor untuk menindak Mafia Agensi (calo/jasa) jamaah haji di kabupaten Bogor khususnya umumnya seluruh Indonesia.

 

(Ys/Redaksi)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Segera Hadir “THE SYAH” Perencanaan Kawasan Hotel di Stabat

Nusantara

Gelar Doa Bersama, Kapolda Riau: Puncak dari Cooling System Wujudkan Pemilu Damai

Nusantara

Cegah Terjadinya Kemacetan, Satpol PP Kota Medan Secara Rutin Menghimbau Pedagang Pasar Sei Kambing dan Pasar Kampung Lalang Untuk Tidak Berjualan Diatas Badan Jalan

Nusantara

Pemko Medan Gelar Job Fair 2022, Pencari Kerja : Permudah Dapat Pekerjaan dan Gratis

Nusantara

Bupati Djohan Buka Rakor Satgas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku

Nusantara

Kejuaraan Pra Porprovsu Tahun 2022, KONI Langkat Lepas Atlet Bola Volly

Nusantara

Dihari Kedua Seminar Manajemen ASN Pemko Medan, Para Peserta Mengikuti Paparan Terkait Wawasan Kebangsaan, Cinta Tanah Air dan Mentalitas Inovatif Dari Para Narasumber

Nusantara

Sebelum Berobat Gunakan KTP, Warga Harus Pastikan NIK Aktif