Home / Nusantara

Minggu, 21 April 2024 - 16:41 WIB

Terindikasi Menyalahi Aturan Karena Belum Ada Kontrak,Proyek Siluman Di Duga Kepunyaan Kontraktor Atun Sudah Bekerja Diam Diam

Kapuas hulu, Kalimantan Barat.-PERISTIWAINDONESIA.COM

Proyek siluman muncul di jalan menuju arah Tepuai – Nanga Taman tiba tiba ada aktifitas kegiatan, saat awak media mengkonfirmasi kepada masyarakat yang melintas bahwa kegiatan sudah berjalan sekitar seminggu yang lalu padahal belum ada pemenang lelang dan belum ada SPK no kontrak kerja.

Aneh nya kepala pengadaan barang dan jasa, Kabupaten Kapuas Hulu, Wahid Fathoni Julianto mengatakan di salah satu media online ada 11 paket Pekerjaan masih tahap proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Selain itu juga Fathoni menjelaskan” pelaksanaan lelang pembangunan mengacu pada peraturan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun sehingga proses lelang murni di lakukan berdasarkan aturan dan ketentuan, Aneh nya kenapa pihak kontraktor sudah berani langsung bekerja tanpa mengetahui apa kah ada sanggahan dari peserta lelang yang lain atau dugaan memang pemenang lelang Sudah di atur dan tidak mengacu lagi kepada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dan sangat lah janggal saat awak media mengkroscek di lapangan setidaknya segala konsultan pengawas tidak berada di lapangan serta pihak kontraktor nya mengambil bahan material dari sungai terdekat dan tidak mempunyai izin tambang galian C.

Sementara kepala Pengadaan barang dan jasa PBJ. Fathoni seenaknya menjelaskan di salah satu media online yang mengatakan ” kami berkomitmen untuk selektif dalam proses lelang dimana pemenang lelang merupakan perusahaan atau kontraktor yang memiliki kualitas, pertanyaan besar kualitas dari mana …? Perusahaan belum ada kontrak sudah mulai start bekerja dan mengambil bahan material sembarangan tempat

Script Analisa Yuridis TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat menyampaikan statmen yuridisnya ke media ini [21/4/2024] via whatsApp mengatakan dalam Analisanya terkait pekerjaan proyek yang mendahului kontrak adalah Pelanggaran dan akan berakibat secara hukum bagi pelakunya, kata yayat.

Pekerjaan atau kegiatan proyek yang mendahului kontraktual secara hukum dibenarkan apabila dalam keadaan forcemajuere atau dalam keadaan bencana alam, namun apabila dalam keadaan Normal maka kegiatan atau pekerjaan proyek harus mengikuti UU jasa konstruksi maka kegiatan yang mendahului kontrak akan menjadi masalah secara hukum karena menurut hukum berkontrak sudah diatur secara jelas dan tegas akibat dari pelaku pelanggar hukum berkontrak pelaku pelanggarnya bisa di sangsi wanprestasi, sangsi administrasi sampai pada sangsi pidana, sebut yayat.

Indikasi kejahatan pelaku pelaksana yang nakal berangkat dari perbuatannya yang telah mendahului kontraktual yang telah dilakukannya tersebut maka hal ini sudah menunjukkan sejak diawal perbuatan pelakunya sudah mengarah pada kecurangan kecurangan yang dengan sengajanya beraninya menabrak Undang Undang, kata yayat.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Warga Antusias Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad yang Digelar Pemko Medan  

Nusantara

Bobby Nasution Ingatkan 1.077 Calhaj Medan Jaga Kesehatan dan Pulang ke Tanah Air sebagai Haji Mabrur  

Nusantara

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.

Nusantara

Viral Polwan Cilik Ingin Seperti Kapolres Subang Ibu Sumarni

Nusantara

Soal Penggelapan dan Penipuan, Kejari Gunung Sitoli Terkesan Abaikan Putusan MA

Nusantara

Basarnas Mamuju Laksanakan Siaga Khusus Nataru 2020

Nusantara

Terjadi Selisih Paham, Kasus Perkelahian Wartawan Dengan Oknum TNI, Berakhir Damai

Nusantara

Mahasiswa IAIN Salatiga Galang Dana Untuk Korban Musibah Gunung Merapi