Home / Hukum

Minggu, 28 Februari 2021 - 14:35 WIB

Terlapor UU ITE Langsung Ditahan. Polda Lampung Diduga Abaikan Perintah Presiden Dan Surat Edaran Kapolri

Penulis: Suradi

Bandar Lampung, PERISTIWAINDONESIA.com

Kantor Hukum Dedy Mawardi and Patners menilai Polda Lampung tak mengindahkan perintah Kapolri untuk berhati-hati dalam menerapkan UU ITE kepada masyarakat.

Faktanya, Polda Lampung langsung menahan salah seorang warga, padahal masih diduga melanggar UU ITE.

“Klien kami bernama Mad Supi Kepala Desa (Kades) di Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan ditahan Kejari Lampung Selatan gara-gara pembicaraan WhatsApp grup (wag),” jelas Dedy Mawardi, Jumat (26/2/2021) di kantornya.

Pelapornya, menurut Dedy, tidak memiliki legal standing karena bukan korban, tetapi anak korban.

“Kami duga kasus ini ada rekayasa. Pertama-tama, saksi pelapor bukan saksi korban. Yang melapor anak saksi korban. Dia tidak punya legal standing dalam perkaran ini,” ujar Dedy Mawardi.

Dari kasus yang ditangani ini, Dedy Mawardi menilai aparat hukum mengabaikan perintah Presiden Jokowi dan Surat Edaran (SE) Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini, padahal Presiden sudah mengimbau. Kemudian Kapolri juga minta dalam kasus UU ITE, jangan langsung ditahan. Tapi, ada proses pendekatan atau Restoratif Justice dalam menyelesaikan kasus-kasus delik aduan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU ITE,” katanya.

Dedy mengatakan kepolisian dan Kejaksaan dalam menerapkan Undang-Undang ITE dinilai tidak tepat.

Menurutnya, terdapat indikasi rekayasa, mulai soal penggunaan Pasal 27 UU Nomor 19 tahun 2016 kemudian ditambah pasal 14 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.

“Klien kami Mad Supi mengirimkan kabar di grup WhatsApp (WA) tentang pengunduran diri seorang Kepala Dusun (Kadus) yang bernama Armin. Selain surat pengunduran diri juga dijelaskan kinerja Armin di grup WA itu,” katanya.

Pembicaraan di grup WA itu kemudian menjadi dasar anaknya Armin melapor Kepala Desa ke Polda Lampung.

“Mad Supi dikenakan pasal 27 UU ITE supaya bisa ditahan, ditambah lagi pakai pasal 14 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” jelas Dedy.

Melihat dugaan kejanggalan dalam proses penanganan kliennya oleh Polisi dan Jaksa yang dinilai melampaui kewenangannya, kemudian Kantor Hukum Dedy Mawardy and Patners rencananya akan melaporkan kasus yang ditangani ini ke Kapolri dan Jaksa Agung RI.

“Kami akan meminta kepada Kapolri dan Jaksa Agung supaya proses penyidikan dan penyelidikan terhadap klien kami Mad Supi diinvestigasi. Karena menurut kami ada sesuatu di balik kasus ini,” tegas Dedy Mawardi (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPLP Lapas Sibolga : Warga Binaan Yang Mendapat Remisi Bersyarat Dipastikan 3 Hari Sebelum Lebaran

Daerah

Pj. Bupati Tapteng : “NAHKODA” Pemkab Tapteng “BERSINAR” Rakyat Nyaman

Daerah

*Kapolsek Silat IPDA Egidius Egi, S.H Melakukan Penyuluhan Terkait Kenakalan Remaja*

Headline

Diduga Kendaraan Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Milik Aparat, LSM Minta APH Tertibkan Aktifitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jalan pasar Parung Waru Kabupaten Bogor

Hukum

Dinas Sosial Pemerintah DKI Jakarta Mangkir Pada Sidang Eksekusi Putusan KIP DKI di PTUN Jakarta.

Hukum

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hukum

PKN Apresiasi KPK Sebagai Penjuru Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kementerian / Lembaga Dan Pemda.

Hukum

Dinilai Menebar Fitnah, PT MER Laporkan Sejumlah Media Onlie ke Dewan Pers