Home / Nusantara

Selasa, 19 Desember 2023 - 17:47 WIB

Tidak Tersentuh Hukum,SPBU 34-16707 Di Sentul Babakan Madang Diduga Jual BBM Subsidi Ke Mafia Untuk Di Timbun Dan Dijadikan Bisnis Komersil

BOGOR-PERISTIWAINDONESIA.com

Seolah tak ada efek jera, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16707,di jalan raya alternatif sirkuit,Sentul,Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, diduga masih menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar ke mafia untuk ditimbun.

Terlihat kendaraan jenis boks modifikasi, mafia BBM bebas mengisi solar hingga berton-ton dalam sekali transaksi di SPBU tersebut. Bahkan aktivitas ilegal ini berjalan kondusif tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber berinisial GH, pembelian solar dilakukan sopir membawa kendaraan jenis boks dan panter itu sudah berlangsung lama.

“Ada satu mobil panter dan boks yang mencurigakan bolak balik ngisi dari pagi sampai siang saya enggak tau yang punya armada siapa. Tahunya itu mobil bolak balik ngisi solar,” katanya.

Sementara,pengawas SPBU puji mengatakan,jika memang ada armada bolak balik ngisi dengan armada yang sama di SPBU kami silahkan tangkap aja.

“Karena setiap pengisian itu kan menggunakan barcode jadi kalau memang ada armada seperti itu tangkap aja”,dengan nada tegas.(19/12).

Selanjutnya asisten sopir kendaraan F.8227.MB yang terlihat sudah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar berkali-kali mengakui berkapasitas 2 ton, dan pemilik berinisial Dion dari polres.

“Saya hanya kerja, ini milik pak Dion dari polres”kata Kernek kepada media Senin, (19/12/2023).

Lebih lanjut, mobil berkapasitas 2 ton kita jual keproyek-proyek red,”ungkapnya.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.30 miliar.

(Ysp).

Share :

Baca Juga

Nusantara

Jokowi Minta Pengawasan Protokol Kesehatan Diperketat, Bagi Yang Tidak Patuh Beri Sanksi

Nusantara

Plt Bupati Langkat Pimpin Rakor Penanganan Kasus Anak

Daerah

Giat Syafari Ramadhan, Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH Ceramah di Masjid Aek Sitio-tio Kota Pandan Kab. Tapanuli Tengah.

Nusantara

Usai Dikukuhkan Ketua Dan Pengurus DPDK LSM GNRI Kota Bekasi Siap Implementasikan Program Kerja

Nusantara

Tepat ! Menangkan Prabowo-Gibran, Badan Relawan Prabowo Terus Fokus Bangun Citra Positif

Nusantara

Hadiri Isra Mi’raj di Gebang, Afandin Didukung Terus Pimpin Langkat Hingga 2029

Nusantara

Pelatihan & Pembekalan Paskibraka Langkat Resmi Dibuka

Nusantara

Waketum SOKSI: Sepakat Rekonsiliasi Berjalan Alami dan Dilaksanakan Organ Partai Yang Bertugas