• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Tindakan Pemilik SPBU Yang Memberikan Perbantuan, Kesempatan dan Sarana untuk Terjadinya Kejahatan, Bersama Pelaku Yang Diduga Oknum TNI Pemilik Unit-unit Mobil Pengangkutan, Penimbunan Atau Penyimpanan BBM Bersubsidi Tampa Ijin

MTPM 01 by MTPM 01
2 Juli 2026
in Headline
0
Tindakan Pemilik SPBU Yang Memberikan Perbantuan, Kesempatan dan Sarana untuk Terjadinya Kejahatan, Bersama Pelaku Yang Diduga Oknum TNI Pemilik Unit-unit Mobil Pengangkutan, Penimbunan Atau Penyimpanan BBM Bersubsidi Tampa Ijin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | PERISTIWAINDONESIA.COM – Rabu, (01-07-2026). Penggiat aktivis pemerhati praktik ilegal akhirnya melaporkan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14225315 beralamat Jl.Padangsidimpuan, Sibuluan Nalambak, Kec.Sarudik Tapteng, yang setelah di identifikasi lebih mendalam berdasarkan petunjuk dan beberapa narasumber yang tidak inggin namanya disebutkan mengatakan bahwa BBM Bersubsidi itu dibawa para pelaku menggunakan drigen juga drum-drum besar lalu diangkut ke mobil berbagai jenis  macam unit kendaraan menuju gudang penampungan sebelum menjualnya kembali kepada pemilik kapal-kapal ikan.

Sumber mejelaskan bahwa SPBU itu informasinya pernah dilaporkan warga disebabkan antrian panjang yang berujung pertengkaran, akibat tebang pilih pelayanan operator nozel BBM Biosolar yang lebih mementingkan mengisi drigen dan drum-drum milik pelaku usaha diduga ilegal (tampa ijin yang sah). jelasnya

Masih menurut sumber yang menjelaskan bahwa pelaku usah BBM itu adalah seorang Oknum TNI berinisial (GG) yang tentu telah menjalin kesepakatan kerjasama dengan pemilik usaha SPBU 14225315 Tanah Ponggol-Sibuluan. Cetusnya

Mengingatkan awak media yang setahun lalu pernah memberitakan secara video striming you tube dan media cyber onlie adanya temuan Gudang BBM Biosolar Milik seorang oknum TNI aktif di sibuluan – kec.sarudik, dan untuk kedua kalinya hal ini akhirnya terlapor secara online di BPH Migas dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) secara online dijakarta oleh seorang aktivis pemerhati praktik ilegal yang selalu mencermati adanya pergerakan bisnis ilegal BBM Bersubsidi di kota sibolga – tapanuli tengah provinsi sumatera utara.

Pasalnya, pelaporan telah tercatat dengan nomor Tracking BPH_Migas ID 798LEARTHI juga di PUSPOMAD.TNI AD, Laporan ini didasarkan atas indikasi kuat penyalahgunaan BBM subsidi serta tindakan perbuatan tercela seorang aparatur negara yang dengan sengaja serta secara bersama-sama melakukan perbuatan melawwan hukum,

Undang- Undang No. 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53, Jo Pasal 23 Ayat 2 huruf C undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan
a. Pengolahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengolahan dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 Milyar
b. Pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40 Milyar
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam [asal 23 tampa izin usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp.30 Milyar.

Pembelian BBM dengan Jeriken dengan jumlah banyak serta dapat diduga melakukan penyimpanan/penimbunan tampa ijin sehingga dapat dipidana berdasarkan pasal 53 huruf c UU 22-2001 seperti tertera diatas dan Jerat Hukum Bagi SPBU sesuai pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantuan kejahatan
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan waktu kejahatan dilakukan
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jeratan Hukum Bagi SPBU yang menjual BBM :

SPBU yang menjual BBM subsidi tersebut sehingga pembeli dapat melakukan pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hemat awak media “Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum,”

Melihat kenakalan SPBU maka diharapkan kepihak berwajib untuk segera mengambil tindakan supaya masyarakat benar-benar menikmati BBM bersubsidi, jika dibiarkan artinya subsidi hanya untuk memperkaya para mafia BBM berserta kroni kroninya. (RED)

Tags: #KPK.RI #Presiden.RI#Mabesad #BPHMigasKapolriPertaminaTNI
Previous Post

President Obama Holds his Final Press Conference

Next Post

MotoGP makes tyre strategies easier to follow for 2017

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post

MotoGP makes tyre strategies easier to follow for 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In