Home / Nusantara

Sabtu, 1 Juni 2024 - 15:21 WIB

Truk Bermuatan Kayu Olahan dari Kapuas Hulu Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Pihak Berwenang Diminta Investigasi

Sintang, Kalimantan Barat.-PERISTIWAINDONESIA.COM

Sebuah truk dengan nomor polisi KB 8568 FC kedapatan membawa kayu olahan ekspor yang diduga menggunakan dokumen palsu alias dokumen terbang dengan tanggal yang sudah kadaluarsa.

Truk bermuatan kayu dengan dokumen terbang tersebut melintas di Kabupaten Sintang dan menuju Jalan Trans Kalimantan, KM. 23, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut keterangan sopir, Arul, kayu ini milik inisial E S dari Putussibau yang akan diantar ke tempat Ari di Pontianak Ambawang.

Awak media langsung mengkonfirmasi kepada Ari yang menyatakan bahwa truk tersebut memang tujuan pengantaran ke tempatnya.

“Iya bang, yang satu diantar ke tempat saya, yang satunya saya tidak tahu,” ujarnya.

Informasi ini diketahui bermula dari sebuah insiden kecil yang terjadi di Jalan Kelam, Desa Jerora, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (31/5/2024).

DI duga rem blong truk hino warna putih menabrak belakang truk hino warna biru, dengan nopol KB 8568 FC. Dengan truck merk yang sama warna putih namun dengan keadaan kabin depannya rusak parah sehingga nopol nya tidak bisa di lihat lagi.

Kedua truck tersebut sama sama membawa muatan kayu di duga dari putusibau tujuan ambawang, Pontianak.

Setelah kejadian tersebut, truk dengan nomor polisi KB 8568 FC yang dikemudikan oleh Arul langsung melanjutkan perjalanan ke arah Pontianak.

Dengan sering ditemukannya truk pengangkut kayu dengan dokumen terbang ini, berbagai pihak mendesak agar Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar segera melakukan investigasi.

Maraknya kayu yang diangkut dari Kabupaten Kapuas Hulu ke Pontianak dan selanjutnya dikirim keluar Kalbar ini sangat mulus tanpa hambatan.

Menurut Gakkum KLHK, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Komitmen penegakan hukum berkaitan dengan illegal logging ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Berkaitan dengan dokumen terbang ini, perlu dilakukan investigasi mendalam agar kasus serupa tidak terjadi berulang kali tanpa adanya tindakan serius dari pihak terkait.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

MARHABAN YA RAMADHAN “KOORWIL RELAWAN IBU PRABU SE-KALIMANTAN LINDA SUSANTI MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA DI BULAN SUCI RAMADHAN 1445 H”

Nusantara

Apresiasi dan Motivasi Kinerja Pegawai, Rutan Cipinang Kanwil Jakarta Beri Penghargaan Kepada Dua Pegawai Teladan

Daerah

Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani Serahan Senjata Api Rakitan Dan Munisi Hasil Operasi Kepada Denpal XII/I Sintang

Nusantara

Penyidik Kepolisian Dalam Kasus Itu Seyogyanya Terapkan Hukum Penyertaan Secara Benar Guna Pengungkapan Kemana Aliran Dana Kejahatan Si (DN) Berikan atau Habiskan dan Siapa Pun Turut Menikmati Dana Hasil Kejahatan Itu Wajib Menuai Efek Jera Atau Sanksi Tahanan Badan

Nusantara

Bobby Nasution Ajak Wujudkan Kota Medan Yang Berkah, Maju & Kondusif Melalui Semangat Bung Karno

Nusantara

Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH Terima Audiensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Nusantara

Waketum SOKSI Duga Korupsi Achsanul Fenomena Puncak Gunung Es, KPK Usut Tuntas Rekrutmen BPK dan Pengawasan

Nusantara

Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz Berhasil Lumpuhkan Dua Anggota KKB di Nabire