Home / Nusantara

Selasa, 16 April 2024 - 15:42 WIB

Truk Bermuatan Kayu Olahan Dengan Dokumen Terbang Kembali Ditemukan Di Sintang Balai Gakkum LHK Dan Polda Kalbar Diminta Bertindak

Sintang, Kalbar -PERISTIWAINDONESIA.COM

Sebuah truk dengan nopol KB.8725.FB yang membawa muatan kayu durian campuran kayu olahan kelas dua ditemukan di sebuah warung di Ransi, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Senin (15/4/2024) siang.

Dengan maraknya temuan truk bermuatan kayu olahan gunakan dokumen terbang di wilayah perhuluan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan Polda Kalbar harus segera bertindak tegas dan lakukan investigasi mendalam.

Menurut keterangan sopir truk, Marimin, kayu olahan tersebut diangkut dari Kabupaten Kapuas Hulu dan akan diantar ke Ambawang, Pontianak.

Marimin mengatakan bahwa kayu tersebut diurus oleh Pak Mus di lokasi pengangkutan.

“Dari sungai seberang kawedar kampung lunsara dan nama yang ngurus di lokasi Pak Mus,” ujar Marimin kepada awak media ini.

Lanjutnya kayu ini diantar ke ambawang (Rudi) dan kalau ada apa “di jalan yang mengurus yanto siaga,

Supir pak marimin mengatakan ongkos amprah truk 4.000.000.

“Kami berani mengangkut karena bisa dijamin aman di jalan,” ujar Marimin kepada awak media.

Terdapat ketidakcocokan antara muatan kayu yang dibawa dengan dokumen yang tertera.

Kayu yang dibawa adalah kayu balok campur, sementara dokumennya mencantumkan kayu durian.

Lantas awak media langsung melaporkan adanya temuan tersebut kepada pihak Kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sintang, IPTU Wendi Sulistiono, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini.

“Ok akan di tindak lanjuti,” ujar Wendi kepada awak media saat melakukan konfirmasi via WhatsApp pada Senin (15/4) siang.

Peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian para pihak terkait, seperti Balai Gakkum KLHK wilayah Pontianak dan Polda Kalbar, untuk segera melakukan pengusutan terkait maraknya peredaran kayu ilegal dengan dokumen terbang.

Pengiriman kayu dengan dokumen terbang ke Pontianak sudah lama terjadi, dan perlu ditindak tegas untuk mencegah kerusakan hutan dan pelanggaran hukum.

Dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan harus segera melakukan tindakan terhadap pemilik kayu serta jaringan peredaran hasil hutan kayu khususnya di Wilayah Kalimantan Barat ini.

Terhadap modus operandi, sumber kayu hasil penebangan liar hingga industri mana saja yang diduga kuat menjalankan praktik-praktik ilegal dalam pengolahan hasil hutan kayu.

Upaya memutus mata rantai pembalakan liar demi terwujudnya penatausahaan hasil hutan sesuai ketentuan dan kelestarian serta pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Catatan: dengan terbit berita ini bertujuan menjadi laporan kepada pihak – pihak yang berwenang untuk segera melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

BNNK Gayo Lues Gelar Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergi Program GDAD

Nusantara

Wow ,Pihak Managemen SPBU Dan APH Tak Berdaya ,Ada Preman Naikan Harga Saat Pengisian BBM

Nusantara

Mantan Ketua IWO Berikan Bantuannya Kepada Korban Kebakaran Melalui DPC PJS Sibolga -Tapteng

Nusantara

Pelatihan Perempuan Desa Implementasi 10 Program Pokok PKK Desa

Nusantara

Perbasi Gelar Tournament Antar Pelajar Perebutkan Piala Plt Bupati Langkat

Nusantara

Syah Afandin Terima Penghargaan Nasional ‘Dewi Sartika Award’ dari Kemendikbud

Nusantara

Aksi Mahasiswa Geruduk Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Tuding PPDB Online Gagal

Nusantara

LSM BIDIK RI Minta Kajari Padang Pariaman Usut Belanja BOS 2022 Diduda SMA N.1 Batang Anai Fiktif