Home / Headline

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 15:37 WIB

Upah Tak Dibayar Penuh, DPP SBSI 1992 Akan Laporkan Bos PT SCS Tangsel Ke Jokowi

Pengurus SBSI 1992 berjanji akan berjuang menuntut hak 297 Karyawan korban PHK PT Sinar Central Sandang Tangsel

Pengurus SBSI 1992 berjanji akan berjuang menuntut hak 297 Karyawan korban PHK PT Sinar Central Sandang Tangsel

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menegaskan akan melaporkan Bos PT Sinar Central Sandang (PT SCS) Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Presiden Jokowi.

Pasalnya, Perusahaan yang bergerak di bidang industri pemintalan benang (Kapas menjadi benang) tersebut telah diputus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang untuk membayar Kekurangan Upah 297 karyawan pada bulan Mei dan Juni 2020 sebesar Rp.1.951.040.165,00.

Selain itu, berdasarkan Putusan PHI Nomor 159/Pdt-Sus.PHI/2020/PN.Srg tertanggal 26 Juli 2021 menyatakan bahwa PT SCS Tangsel juga dihukum harus membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 sebesar Rp.549.977.823,00 dan kompensasi PHK secara tunai sebesar Rp.26.591.492.276,00.

Hal ini terungkap dalam rapat terbatas Pengurus Komisariat (PK) SBSI 1992 PT SCS Tangsel bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) SBSI 1992 Kota Tangsel, Dewan Pengurus Daerah (DPD) SBSI 1992 Propinsi Banten dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) SBSI 1992, Jumat (13/08/2021) di Jakarta.

“Atas dasar putusan ini, maka DPP SBSI 1992 akan melaporkan Bos PT Sinar Central Sandang Tangsel ke pak Jokowi. Jikalau Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian tidak mau menjalankan UU, maka kita harus berjuang sampai kasus ini tuntas. Apalagi PT SCS memberhentikan Buruh sewenang-wenang di saat Negara masih menghadapi musibah pandemi Covid-19,” tutur Pengurus Pusat SBSI 1992 Abednego Panjaitan.

Menurut Abednego, kasus kekurangan upah adalah murni tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 88A ayat (3) Klaster Ketenagakerjaan pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.

Selanjutnya di dalam Pasal 88E ayat (2) disebutkan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Kemudian, di dalam Pasal 185 ayat (1) Klaster Ketenagakerjaan pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88A ayat (3) dan atau Pasal 88E ayat (2) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

“Jadi sudah cukup jelas, apabila Bos PT SCS yang tergabung dalam Sritex Grup itu tidak membayarkan kekurangan upah sebagaimana keputusan Pengadilan (PHI), maka dia (Bos PT SCS) akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,” tandasnya.

Menurut Abednego, Bos PT SCS dinilai sangat tidak manusiawi karena melakukan PHK terhadap 297 karyawan di saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

“Kita menuntut janji pemerintah, yang akan menindak tegas para pelanggar UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Presiden Jokowi dan jajarannya harus dapat membuktikan keberpihakannya kepada Buruh setelah mengutak-atik UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kita mau lihat pembuktiannya,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) Satu Kali Lagi ini.

Selain itu, Abednego Panjaitan juga menuntut janji Menteri Tenaga Kerja RI yang akan merealisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan terhadap 297 Buruh PT SCS Tangsel.

“Buruh ingin melihat komitmen Pemerintah yang mengatakan setiap Karyawan yang di PHK akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 6 (Enam) Bulan Upah. Kalau itu benar, maka kami mau melihat buktinya,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

SBSI 1992 Minta Kapolri Tangkap Otak Pelaku Penganiaya Buruh yang sedang Mogok Kerja di Surabaya

Headline

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ingatkan UU Tidak Wajibkan Ormas Terdaftar Atau Berbadan Hukum

Headline

Wah, dr LCH Ngaku Bayar Rp20 Juta DP Pembelian Mobil Ambulance

Daerah

Kapolda Sumut Dukung Penuh Langkah Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH di Pemkab. Tapanuli Tengah.

Daerah

ABDI SAPMA DIBATAS NEGERI Disambut Baik Masyarakat Kalbar

Headline

48 Tahun Bangga Jembatani Nusantara, ASDP Fokus 3 Program Prioritas Game Changer
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Headline

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

Headline

SBSI 1992 PT PGM, Sepakati Pesangon PHK Tunggu Keputusan Pimpinan