Home / Headline

Sabtu, 19 September 2020 - 23:33 WIB

Komisi IX DPR RI Berjanji Akan Tindaklanjuti Putusan MA Larangan Memakai Nama SBSI

Penulis : Sukma Panjaitan

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Komisi IX DPR RI berjanji akan menindaklanjuti pengaduan Ketua Umum (K) SBSI Prof Dr Muchtar Pakpahan atas putusan Mahkamah Agung (MA), melarang Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Federasinya untuk memakai nama SBSI.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Immanuel Melki Lakalena, Jumat (18/9/2020) sekira pukul 12.00 WIB saat menerima Ketua Umum (K) SBSI Muchtar Pakpahan di Kamar 1119 Gedung Nusantara III DPR RI.

Di dalam pertemuan tersebut terungkap, berdasarkan diktum Putusan MA Nomor: 378K/pdt.sus-HKI/2015 dalam amar putusannya telah melarang Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pimpinan Elly Rosita dan federasinya beserta jajarannya supaya tidak memakai nama SBSI.

Di kesempatan itu, Melki Lakalena berjanji akan menikdaklanjuti laporan (K) SBSI tersebut.

Sementara itu, Muchtar Pakpahan selaku Ketua Umum merasa senang mendengar respon Melki Lakalena tersebut.

“Sekalipun MA telah melarang memakai nama SBSI, akan tetapi Kemenaker RI tetap mengakui dan mengikutsertakan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di LKS Tripartit Nasional. Kenapa mereka yang illegal diterima sebagai mitra pemerintah, sementara (K) SBSI yang sah menurut hukum tidak dilibatkan,” sesal Muchtar Pakpahan.

Ironisnya lagi, kata deklarator SBSI Tahun 1992 ini, pihak Kemenaker juga tidak mengikutsertakan (K) SBSI dalam pembahasan materi RUU Omnibus Law.

Padahal, lanjutnya, terhadap klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law, (K) SBSI telah memajukan draft HI Gotong Royong yang memberi kebahagiaan kepada ketiga pihak yaitu Buruh, Pengusaha dan Pemerintah.

“Semoga senyatanya Indonesia menjadi negara hukum,” harap Muchtar Pakpahan.

Dua topik pembicaraan utama mereka yaitu mengenai Ketidakpatuhan Kemenaker RI terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 378K/pdt.sus-HKI/2015 dan Tentang Omnibus Law.

Berdasarkan penelusuran Awak Media, saat ini ada dua Konfederasi memakai nama SBSI, yaitu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia disingkat KSBSI yang dipimpin oleh Presiden Elly Rosita dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K) SBSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Prof Dr Muchtar Pakpahan.

Keduanya memakai nama Konfederasi SBSI, yang satu memakai kalimat ‘seluruh’ dan satu lagi kalimat ‘sejahtera’ (*)

 

Share :

Baca Juga

Headline

Dermaga II ASDP Punggur di Batam Siap Layani Lintasan Jarak Jauh

Headline

Inilah Alasan Penting (K) SBSI Tolak UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Headline

Patut Di Acungi Jempol, AIPTU Yanto Bantu Pemakaman Warga

Headline

Dukung BTP dan Erick Thohir, AHOK Indonesia Bawa Sapu ke Gedung BUMN

Headline

Warga Pertanyakan Tim Appraisal, Mengapa Ganti Rugi Lahan Dalam Dua Nomenklatur?

Headline

Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas

Headline

Oknum Penyidik Bareskrim Diduga Peras Warga, PPWI Lapor Kapolri dan Presiden

Headline

LSM Berkordinasi Minta KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra