• Rab. Apr 17th, 2024

DR Capt Anthon Sihombing: “Sejengkalpun Lahan Saya Tidak Akan Saya Berikan, Sebab Ini Termasuk Perampasan Hak”

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Salah satu pemilik lahan jalan lingkar Siborongborong DR Capt Anthon Sihombing turun dari Jakarta untuk mengukur lahannya yang diduga dirampas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) tanpa terlebih dahulu berkoordinasi kepadanya selaku pemilik lahan.

“Sejengkalpun lahan saya tidak akan saya berikan, sebab ini termasuk perampasan hak”, tegas Wakil Sekjen Depinas SOKSI ini, Senin (3/1/2022) di lokasi jalan lingkar Siborongborong tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan lingkar Siborongborong ini sudah seperti sistem kolonial, dan tergolong seperti zaman penjajahan.

“Salah satu pemilik lahan saya sendiri, namun undangan atau pemberitahuan kepada saya tidak pernah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Ada apa ini?” tanya Ketum Depipus Baladhika Karya Depinas SOKSI ini.

Padahal, katanya, Pemerintah Pusat telah membuat regulasi Pengadaan Tanah yang terkena pembangunan, yakni PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur melalui pembangunan nasional.

“Yang menjadi pertanyaan, mana kesejahteraan dan keadilan yang didapat oleh masyarakat pemilik lahan di jalan lingkar Siborongborong ini,” tanya Anthon Sihombing lagi.

Menurut Dr Capt Anthon Sihombing arwah Presiden Pertama RI juga tidak sudi namanya dicantumkan di lahan yang bermasalah.

“Saya rasa juga arwah dan marwah Ir Soekarno tidak akan menerima namanya dicantumkan pada sebuah nama jalan di lahan yang bermasalah atau di lahan masyarakat yang sifatnya dirampas atau dijajah,” jelasnya.

Untuk itu, kata aktivis Tinju ini, pada Kamis (6/1/2022), dirinya akan mempersiapkan alat berat berupa excavator guna mengembalikan keadaan lahannya itu seperti semula.

“Apabila pihak rekanan atau pihak Balai Jalan dan Jembatan Wilayah Sumatera Utara tidak mengembalikan atau menyetop kegiatan pambangunannya sementara waktu, saya tidak menghalangi pembangunan, tetapi hak saya yang telah dirampas bagaimana? Saya telah dijajah,” protes Anthon.

Diberitakan sebelumnya, pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara telah menitipkan anggaran biaya ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tarutung, namun terdapat dua versi dana yang dititipkan itu, yakni ganti rugi dan ganti untung.

Ironisnya lagi, uang ganti rugi atau ganti untung tersebut berasal dari instansi yang berbeda, sehingga menimbulkan pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *