Home / Uncategorized

Kamis, 16 September 2021 - 23:50 WIB

Wah, Biaya Pemotongan Ranting Pohon Dibandrol Rp1.7 Juta

Penulis: Muhammad Salim

Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penebangan ranting pohon di pinggiran jalan raya harus bersiap-siap menahan napas panjang. Pasalnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk itu dibandrol sebesar Rp1.7 juta.

Harga itu diperoleh kru media ini setelah salah seorang masyarakat berinisial DR mengaku sekitar 2 (dua) minggu lalu mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Langkat untuk mengajukan permohonan pemotongan ranting pohon di depan rumah orang tuanya di desa Kwala Begumit kecamatan Stabat.

“Kedatangan saya ke dinas Lingkungan Hidup dengan membawa surat keterangan dari Kepala Desa. Selanjutnya saya diarahkan untuk menemui salah seorang staf yang juga merangkap sebagai mandor taman berinisial WN. Setelah bertemu dengan WN sembari menunjukkan berkas-berkas yang diminta, lalu saya ingin menyerahkan berkas-berkas tersebut ke bagian umum, namun WN melarangnya sembari meminta berkas itu agar di serahkan langsung kepadanya. Setelah itu WN meminta biaya operasional sebesar Rp1.7 juta,” beber DR.

DR menambahkan, uang tersebut dibayarnya cash (kontan) hari itu juga, tetapi anehnya pembayaran tersebut tanpa bukti pembayaran (kwitansi). Selanjutnya, pada Selasa malam (14/09/2021) ranting pohon di depan rumah orang tua DR dipotong oleh Dinas Lingkungan Hidup.

WN selaku Mandor Taman saat di konfirmasi di ruangannya mengelak semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Parahnya, dengan nada arogan WN mengatakan tidak pernah membandrol atau menetapkan harga untuk biaya pemotongan ranting pohon, tetapi hanya menerima biaya partisipasi atau uang minum.

Di saat yang bersamaan, Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 T Reza Aditya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengakui pihaknya tidak mematok biaya alias gratis.

“Untuk pemotongan ranting pohon gratis, tetapi seluruh persyaratannya harus dilengkapi seperti surat keterangan dari desa,” tutur Reza.

Menyikapi fenomena ini Ketua DPD NGO TOPAN-AD Junaidi S yang diminta tanggapannya mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut.

“Padahal saat ini masyarakat sedang kesulitan ekonomi akibat dilanda pandemic, tetapi masih ada oknum-oknum yang menggunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan dirinya sendiri dan merugikan orang lain,” sesal Junaidi.

Junaidi menambahkan, jikalau sekedar partisipasi atau uang minum tentunya tidak sebesar itu, uang sebesar itu bisa mentraktir orang satu kampung (sambil berjanda).

“Kita berharap adanya tindakan tegas dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat kepada stafnya yang dinilai telah mencederai visi dan misi Bupati Langkat yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi. Untuk itu, kita berharap ada tindakan tegas agar kejadian yang sama tidak terulang kembali,” tutup Junaidi (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wah, Kepala Desa Ujung Gurap Berdayakan Masyarakat Melalui Lubuk Larangan Sungai Cekdam

Headline

Mahasiswa Salah Demo Uncen, Mestinya Meminta Pertanggungjawaban Dari Kepala Daerah

Uncategorized

Kemenparekraf: Dukung Pelaku Pariwisata Melalui Bantuan Stimulus Ekonom

Headline

Masyarakat Minta Pemkab Bener Meriah Segera Normalisasi Sungai Jamur Ujung

Uncategorized

Menjamin Kontinuitas Layanan Usaha Jasa Konstruksi, LPJK Lakukan Transisi Layanan SBU dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

Uncategorized

Bupati Nanang Ermanto Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi 2019

Uncategorized

Pengurus DPW PSI DIY Audensi Dengan GKR Ratu Hemas di Kraton Yogyakarta

Uncategorized

Covid 19 Bertambah 12 positif Dan 2 Sembuh