Penulis: Tomi Rizky Situmorang
Padangsidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dalam rangka memberdayakan masyarakat di Desa Ujung Gurap, Kepala Desa bersama elemen lapisan masyarakat melakukan Acara Pembukaan lubuk larangan baru-baru ini di sungai Cekdam, Desa Ujung Gurap, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara.
Masyarakat setempat maupun pecinta olahraga Pancing dari berbagai daerah terlihat sangat antusias mengikuti perhelatan pembukaan Lubuk larangan di Desa Ujung Gurap tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Amadin Dalimunte, berterima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin di Desa Ujung Gurap khususnya dalam menyukseskan acara Lubuk Larangan Desa Ujung Gurap.
“Lubuk larangan adalah salah satu tradisi unik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, begitu juga di Desa Ujung Gurap yang sudah kita lakukan di sepanjang sungai Cekdam. Selaku Ketua Panitia saya berterima kasih atas kerjasama seluruh lapisan masyarakat dalam menyukseskan acara ini,” ujar Amadin Dalimunte.
Kepala desa Ujung Gurap H Abdul Rahim Dalimunte menjelaskan mekanisme Lubuk Larangan di Desa Ujung Gurap.
Selain sebagai pemberdayaan masyarakat, lubuk larangan juga sebagai bagian Konservasi berbagai jenis ikan yang berada di sungai Cekdam sehingga melindungi keberlangsungan benih ikan hingga benar-benar siap untuk di panen dengan cara di Pancing agar benih ikan kecil tetap berada di Sungai.
“Tahun lalu setelah bibit ikan Mas, ikan Nila dan ikan lele di tabur masyarakat kita tidak boleh mengambil ikan sampai waktunya. Hari ini Lubuk Larangan dibuka melalui mekanisme musyawarah antara Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Ujung Gurap,” terang Rahim Dalimunte.
Sesuai dengan Visi Misi Desa Ujung Gurap perihal Lubuk Larangan, maka untuk tetap menjadi Sumber air bersih masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Cekdam juga menjadi bagian dari upaya konservasi perairan.
“Dengan adanya perlindungan dan pemanfaatan secara berkelanjutan sehingga melindungi keberlangsungan benih ikan hingga benar-benar siap untuk di panen dengan cara di Pancing agar benih ikan kecil tetap berada di Sungai yang langsung dikelola oleh masyarakat,” pungkasnya.
Disampaikannya, Pemerintah Desa Ujung Gurap juga sudah melakukan perencanaan, bahwa pada tahun 2022 Cekdam akan di peruntukkan menjadi Objek Wisata seluas kurang lebih 50 x 400 meter yang akan dikelola langsung oleh BUMDES Ujung Gurap.
“Hal ini juga sesuai dengan Visi Misi Walikota Padangsidimpuan Bapak Irsan Efendi Nasution bahwa Kecamatan Batunadua di proyeksikan akan menjadi Daerah Wisata Unggulan di Kota Padangsidimpuan,” tutup Abdul Rahim Dalimunte (*)