• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Desa Batu Arimo Laporkan Oknum Kepsek SDN 173377 Ke Mapoldasu

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
10 November 2021
in Headline
0
Warga Desa Batu Arimo Laporkan Oknum Kepsek SDN 173377 Ke Mapoldasu

Dirut Eksekutip LBH Sekolah Roder Nababan SH

0
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dua warga Desa Batu Arimo Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 173377 Batu Arimo berinisial JS ke Markas Besar Polisi Daerah Sumatera Utara ( Mapoldasu) didampingi Dirut  Eksekutip LBH Sekolah Roder Nababan SH, Rabu (10/11/2021).

“Hal itu kami lakukan karena kami tidak menerima anak kami jadi korban Intimidasi Oknum Kepsek SDN 173377 Batu Arimo, gara-gara kami tidak mendukung suami sang Kepsek ikut mencalon sebagai Kepala Desa Batu Arimo,” keluh Yoswanti Purba selaku orang Tua Rejep Manalu kepada kru PERISTIWAINDONESIA.com melalui sambungan selularnya.

Diterangkan Yoswanti, anaknya duduk dibangku kelas VI, tapi diturunkan ke bangku Kelas II dan diancam akan dipecat dari sekolah tersebut.

“Ini kan aneh, gara-gara saya tidak mendukung suami JS sebagai Calon Kepala Desa Batu Arimo, lalu anak saya diperlakukan seperti itu,” akunya.

Hal serupa dialami Wan Sales Purba. Menurut Tohap Purba, karena tidak mendukung pencalonan Demson Tarihoran sebagai Cakades, lalu anaknya Wan Sales Purba yang duduk dibangku Kelas IV diturunkan menjadi Kelas II.

Disamping itu, anaknya uga diancam akan dipindahkan ke SDN Simotung yang jauh dari tempat tinggal mereka.

“Oleh karena intimidasi yang telah dilakukan JS terhadap anak kami, maka pada Rabu 11 November 2021, kami resmi melaporkan oknum Kepsek tersebut ke Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan meminta pendampingan hukum kepada Dirut Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Roder Nababan,” terang Tohap Purba dan Yoswanti Purba.

Sementara itu, Roder Nababan yang diminta tanggapanya menerangkan tindakan JS tersebut patut diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yaitu: a. Diskriminasi ; b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual ; c. Penelantaran ; d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan ; e. Ketidak Adilan ; dan perlakuan salah lainnya,” jelas Roder.

Dikatakannya, berdasarkan pasal 1 angka 16 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan arti kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum.

“Bukanlah dikarenakan semata-mata perbedaan pendapat dengan suami Kepala Sekolah, namun karena jelas-jelas bahwa Pemerintah menjamin anak terhindar dari Intimidasi bahkan seriusnya pemerintah dalam hal ini dengan membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” kata Roder Nababan.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah ini menambahkan, diduga saat ini ada kepentingan oknum Pejabat teras di Kabupaten Tapanuli Utara agar 200 Desa yang akan menyelengarakan pemilihan Kepala Desa, agar menjadikan seluruh Calon Kepdes Petahana sebagai pemenang pada 23 November 2021 mendatang.

“Diduga demi adanya semacam kepentingan Politik dalam membangun kerangka Politik menuju Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang,” tandasnya.

Menurut Roder, oknum pejabat teras Taput ini diduga telah membangun Politik Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM), dimana orang-orangnya diduga dibantu agar menjadi pemenang calon Kepala Desa.

“Jadi diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara bijaklah menentukan pilihannya pada 23 November 2021 ini dan jangan mau diintimidasi dan diteror seperti yang dialami Tohap Purba dan Yoswanti Purba dan akibat dari intimidasi tersebut anak mereka menjadi korban,” imbuhnya.

Roder Nababan menegaskan, pada Rabu 11 November 2021 Tohap Purba dan Yoswanti Purba resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 173377 atas perbuatan melawan hukum (*)

Tags: Headline
Previous Post

Terkait 828 Proyek Tak Miliki Jejak Digital ULP dan LPSE di Taput. Lamour Situmorang: “Dibawah Rp200 juta Langsung OPD”

Next Post

AKP Jonser Banjarnahor Dirotasi. Kasat Reskrim Polres Taput Dijabat AKP Kristo Tamba SH SIK MIK

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
AKP Jonser Banjarnahor Dirotasi. Kasat Reskrim Polres Taput Dijabat AKP Kristo Tamba SH SIK MIK

AKP Jonser Banjarnahor Dirotasi. Kasat Reskrim Polres Taput Dijabat AKP Kristo Tamba SH SIK MIK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In