Home / Nusantara

Kamis, 15 September 2022 - 14:54 WIB

Korban Penipuan dan penggelapan Lapor Oknum Perwira TNI dan Rekannya ke Penegak Hukum

Penulis: Rahayu Kurniawan

Medan, PERISTIWAINDONESIA.com |

TURIJAL, yang sedang terbaring lemah di salah satu ruangan Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh guna mengikuti cuci darah rutin karena penyakit gagal ginjal yang dideritanya saat ini menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oknum Perwira TNI dan rekannya.

Hal ini disampaikan kuasa Hukumnya, Wagirianto dari Kantor Hukum Wagirianto SH & Rekan, Kamis (15/9/2022) di Medan.

Menurut pengacara dan konsultan hukum yang membantu penanganan kasus ini, kliennya tersebut menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum perwira menengah TNI AD yang bertugas di lingkungan Kodam Iskandar Muda Banda Aceh.

Terpisah, Turijal yang masih terbaring lemah saat selesai melakukan cuci darah kepada Awak Media mengharapkan agar pelaku yang menipunya tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan uangnya dapat dikembalikan oleh pelaku.

Apalagi uang pengurusan proyek tersebut sebagian besar merupakan uang milik orang lain yang dipinjam oleh Turijal dan harus dia kembalikan.

Turijal sangat berterimakasih kepada Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, Pangdam Iskandar Muda, DANPOM DAM Iskandar Muda, Oditur Militer Tinggi Medan, Pengadilan Militer Tinggi Medan dan para pihak yang menindaklanjuti pelaporannya.

Diceritakannya bahwa peristiwa itu terjadi berawal ketika Turijal dan Rahmat yang merupakan kontraktor bangunan yang bernaung di CV Rivianda Banda Aceh, dimana Turijal sebagai Direkturnya.

Pada sekitar bulan Juli 2020, Turijal bertemu ZS alias CP seorang teman lama dari Lhokseumawe di salah satu kedai kopi di sekitar Kota Banda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas paket-paket pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintahan Provinsi Aceh.

Singkatnya dalam beberapa kali pertemuan ZS berhasil meyakinkan Turijal dan Rahmat bahwa yang bersangkutan mempunyai kenalan IS seorang Perwira aktif TNI AD yang bertugas di Kodam Iskandar Muda.

Sementara itu, salah satu teman ZS lainnya berinisial AD warga sipil, turut mengaku bisa mengurus pemenangan tender paket proyek di lingkungan Provinsi Aceh karena mengaku dekat dengan pengurus partai dan Gubernur Aceh pada saat itu.

Kemudian ZS, IS dan AD beberapa kali bertemu dengan Turijal dan Rahmat di sekitar Kota Banda Aceh.

Mereka berdua dijanjikan akan memenangkan paket proyek Rehab pagar Kantor Gubernur Aceh, Rehab Atap Koridor Kantor Gubernur Aceh dan Rehab Gedung Tsunami Banda Aceh dengan total bernilai ± Rp12 Milyar.

Namun dengan catatan harus menyetorkan dana awal kepada IS dan AD sebagai bentuk komitmen keseriusan Turijal Cs mengikuti proyek yang di tawarkan tersebut.

Oleh karena IS Perwira TNI aktif di lingkungan Kodam Iskandar Muda Banda Aceh dan mengaku memiliki pengalaman untuk mengurus dan memenangkan berbagai tender proyek di Provinsi Aceh, maka dalam beberapa kesempatan periode Juli – Agustus tahun 2020 Turijal dibantu Rahmat tidak ragu untuk menyetorkan uang yang diminta oleh IS melalui ZS dan AD untuk pengurusan proyek tersebut dengan total mencapai ± Rp1,2 Milyar.

“Namun hingga kini proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” sesal Turijal.

Dikatakannya, walau sudah beberapa kali Turijal mempertanyakan perihal proyek tersebut kepada ZS, IS dan AD, namun tetap tidak mendapatkan kepastian dari ketiganya.

Sadar bahwa telah menjadi korban penipuan, maka Turijal Cs membuat laporan pengaduan ke Polresta Banda Aceh untuk pelaku ZS dan AD serta ke POM DAM Iskandar Muda untuk pelaku IS.

Pada Maret 2021 Tersangka ZS telah di vonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dan di tahan di Rutan Banda Aceh, sementara tersangka AD hilang bak di telan bumi.

Sedangkan IS baru disidangkan tanggal 12 September 2022 di Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan Nomor Perkara 10-K/PMT.I/AD/VII/2022, agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Letkol TNI AD Sidabutar SH dari Odmilti Medan.

Sidang ditunda sampai tanggal 22 September 2022 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa yang di dampingi oleh Penasehat hukumnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Dihadiri Walikota Subulussalam Dan 186 Pendukung Muspida, Dandim 0118/Subulussalam Adakan Berbagi Kasih Terhadap 360 Anak Yatim

Nusantara

Ketua PKK Langkat Hadiri Gemarikan, Ini Pesannya

Nusantara

Wadek III FH UM Metro Hantar Kelompok Pancasila Terbaik di Pendidikan Lemhanas RI

Nusantara

Hadiri Silaturahmi Veteran Pejuang 45, Syah Afandin Ikut Bagikan Sembako

Nusantara

Oesman Sapta Odang (Oso) Ketum P.Hanura Bersama Jajaran Dan Muspida Menghadiri Gema Takbir Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 Yang Berkumandang Di Masjid Oesman Al-Khair

Nusantara

DPD Imakipsi Sumut Duga Pungli Penerimaan P3K pada Disdik Kota Padangsidimpuan

Nusantara

Tender proyek di nilai sarat kejanggalan, AMPERA seruduk Dinas PUPR Langkat

Nusantara

*Ketua Relawan GPMP dan Ibu Prabu Kalbar Mengucapkan Selamat Kepada Bapak Prabowo–Gibran atas Kemenangan di Pilpres Periode 2024-2029*