Jakarta, PERISTIWA_INDONESIA.com
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima kunjungan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua Lenis Kogoya di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Jakarta, Selasa.
Lenis yang mengenakan hiasan kepala tradisional Papua sempat memberi salam hormat kepada Prabowo di depan pintu ruangan Kantor Kemhan RI.
“Hormat, Pak,” ucap Lenis sebelum berjalan masuk menuju ke arah Menhan Prabowo Subianto yang sudah berdiri menanti kedatangannya.
Prabowo langsung menyambut Lenis dengan menyapa dan mengulurkan tangannya untuk bersalaman, sebelum memeluk sembari menepuk punggung tokoh Papua itu dengan penuh keakraban.
Lenis kemudian sempat menanyakan kabar Menhan saat keduanya masih saling berjabat tangan.
“Baik. Terima kasih,” kata Prabowo menjawab pertanyaan Lenis.
Prabowo kemudian mempersilakan Lenis duduk dan berbincang-bincang di meja bundar di kantornya sembari menanyakan apakah yang bersangkutan kini tinggal di Jayapura atau Wamena.
Pertanyaan dari Prabowo direspon Lenis dengan menyatakan bahwa dirinya menetap di rumah dinas yang disediakan Kementerian Sekretariat Negara atas fasilitas sebagai Staf Ahli Kantor Staf Presiden RI Bidang Politik dan Keamanan.
“Di Setneg Jakarta? Oh..Alhamdulillah,” ucap Prabowo menanggapi jawaban Lenis.
Seusai pertemuan singkat, Lenis kembali memberikan salam hormat saat hendak meninggalkan ruangan Prabowo sebelum keduanya mengabadikan momen dengan berfoto bersama.
Sebelumnya, Lenis sempat menyatakan bahwa warga adat Papua terbuka untuk mendukung Prabowo sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
“Bisa juga kami orang adat merekomendasikan Prabowo jadi presiden. Siapa bilang tidak bisa? Yang atur kan Tuhan. Kami orang adat pantau ini,” kata Lenis di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Maret 2023 selepas bertemu Presiden Joko Widodo membahas situasi keamanan Papua.
Sebagai informasi, seturut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai dibuka 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.(*)