Home / Headline / Hukum

Minggu, 4 Juni 2023 - 08:04 WIB

LKBH Soksi Akan Melanjutkan Proses Hukum atas Ungkapan Fitnah Mahadi yang Mengaku Oknum Soksi

Penulis : Marjuddin Nazwar

JAKARTA | PERISTIWAINDONESIA.COM

Menanggapi penyataan seorang yg mengaku sebagai anggota Soksi di media SoksiNews, Sabtu, 03 Juni 2023, yang berjudul ‘Soksi bantah Pengakuan Ali Wongso Mahadi Merasa Heran Berani – Beraninya Pemutarbalikan Fakta’ yang menyatakan bahwa organisasi Soksi adalah organisasi liar dan ilegal, Eka Wandoro Dahlan, SH., MH Sekretaris Eksekutif DEP LKBH SOKSI merespon dengan keras.

“Emang sebagai Wakil Bendahara organisasi apa dia, Soksi atau bukan? Maksudnya apa dia ? Berani-beraninya ngomongin Soksi?

Bahkan dia mengatakan Soksi sebagai organisasi liar dan ilegal. Tentu ini adalah tindakan opini yang sesat dan fitnah, dimana sudah sangat jelas Bahwa Soksi atau Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau Soksi dengan Ketua Umum Ir. Ali Wongso dan Sekretaris Jenderal Dr. Ilyas Indra memiliki Legalitas yang jelas, organisasi tempat bernaungnya dia dengan jabatan Wakil Bendahara Umum itu sesuai SK Menkumhamnya yang dimilikinya nomor berapa dan namanya apa ?

Kalau SOKSI kami sangat jelas tidak liar dan legal sesuai SK Menkumham Nomor : AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023, tercantum dengan nama Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat SOKSI, jelas diakui hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Soksi atau Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) huruf C Anggaran Dasar Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, menegaskan bahwa salah satu Organisasi yang Mendirikan Partai Golkar adalah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau Soksi tentu dengan legalitas yang sah sesuai nama yang tertera berdasarkan UU Ormas, karena itu *hanya* Soksi dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga yang bisa mewakili Soksi sebagai organisasi Pendiri Partai Golkar.

Pernyataan dia (M) sangat sesat dan jelas sudah masuk dalam dugaan unsur pidana Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 311 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 Tentang ITE, penyebaran berita hoaks dan Fitnah, oleh karenanya LKBH Soksi segera akan menindaklanjuti dengan pelaporan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk meminta pertanggung jawaban di depan hukum, pungkas Eka kepada awak media.(RED)

Share :

Baca Juga

Headline

Ketum SBSI 1992: Kesejahteraan Tak Bisa Ditunggu Tapi Harus Direbut

Headline

SBSI 1992 Minta Pemerintahan Jokowi Makamkan Muchtar Pakpahan di Taman Makam Pahlawan

Headline

*LPADKT-KU Berkomitmen Turut Kawal Pembangunan IKN*

Headline

Dijadwalkan Akan Dibuka Presiden Jokowi, APTISI Gelar Rembug Nasional dan RPPP ke-1 di Bali

Headline

Lampiran Kegiatan Pinjaman Dana PEN Berbeda, Bupati Taput Disinyalir Langgar Perjanjian Dengan PT SMI

Daerah

Ketua DPD II Tapanuli Tengah Jonari Sihite,SE ; Hukum Harus Tegas Jangan Tumpul Keatas dan Tumpul Kebawah

Headline

Terang-Terangan Judi Togel di Warkop Pasar Sungai Durian Sintang, Harap APH Bertindak

Daerah

*Kapolsek Silat IPDA Egidius Egi, S.H Melakukan Penyuluhan Terkait Kenakalan Remaja*