BOGOR, PERISTIWA INDONESIA – Dalam pantauan awak media, Maraknya praktek penimbunan BBM Subsidi masih kerap terjadi. Para mafia itu dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya berupa membeli minyak (BBM) jenis solar subsidi dari SPBU ke SPBU lain yang mana pembelian dengan harga subsidi sebesar Rp.6800 kemudian akan di jual kembali ke perusahan-perusahaan sebagai suplainya dengan harga fantastis.
Pasalnya, Modus operandinya,dengan membuat kendaraan di modifikasi didalamnya terdapat kempu atau gentong yang siap menampung BBM subsidi dari SPBU sebagai targetnya.
Setelah sesuai kebutuhan BBM Subsidi tersebut akan dijual ke perusahaan selayak harga solar industri dengan harga yang tinggi sehingga para mafia BBM subsidi tersebut meraup keuntungan yang sangat besar.
Terlihat kendaraan jenis bok diduga sudah di modifikasi mengisi BBM bersubsidi jenis solar terlihat di SPBU 34.16821 Kadumangu, Jl. Raya Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Rabu, (28/06/2023).
Dalam hal ini para mafia menyalahgunakan BBM bersubsidi, melalui UU migas nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.
Hingga berita ini di terbitkan tim investigasi akan menelusuri dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah kabupaten Bogor atau di wilayah jawa barat.
Penulis Kabiro Bogor : M. Ma’ruf