Home / Bisnis / Ekonomi

Rabu, 30 September 2020 - 10:18 WIB

Koperasi Lampung Maju Mandiri Dukung Erick Thohir Benahi BUMN

Penulis : Suradi Dede

Lampung, PERISTIWAINDONESIA.com |

Koperasi Lampung Maju Mandiri (KLMM) yang didirikan dengan maksud untuk Bela Beli Produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Lampung sangat mendukung kepemimpinan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk membantu tugas presiden sampai akhir masa jabatan dalam memperbaiki manajemen BUMN.

Menurut Putera Asli Menggala ini, tidak gampang dalam memimpin BUMN yang selama ini banyak sekali kelemahan dan kekurangannya.

Untuk itu semua elemen masyarakat diharapkan supportnya untuk memberi dukungan moril kepada Menteri BUMN dalam menjalankan tugasnya.

“Membenahi itu pekerjaan yang paling rumit. Membuang yang tidak baik dan menggantikannya dengan yang baru. Yang energik dan memiliki visi ke depan untuk pembenahan dan menjadikan BUMN kita mampu bersaing dengan Perusahaan-perusahaan lainnya,” papar Owner DMC Coffee tersebut.

Renovasi besar besaran terhadap Sarinah Jaya merupakan komitmen nyata dari Menteri BUMN kita untuk mengangkat harkat Martabat dari UMKM agar mampu bertransaksi di tempat yang berkelas.

Menjadikan Sarinah jaya sebagai pusat penjualan barang UMKM dengan tekad memajukan pengusaha lokal dari berbagai daerah.

Mahatma Gandhi berharap Kementerian BUMN senantiasa menjadikan UMKM sebagai mitra usaha dan menempatkan UMKM pada tempat-tempat strategis pada sentra-sentra usaha BUMN seperti bandara, pelabuhan, rest area dan lain-lain.

“Alhamdulillah dalam kepemimpinan Bapak Erick Thohir hal ini mendapatkan porsi tersendiri. Untuk itu kami sangat mendukung kepemimpinan beliau untuk menjadikan BUMN sebagai mitra UMKM sehingga roda perekonomian disemua lini dapat berputar dengan baik,” tambah Pengusaha yang juga Pengurus Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) tersebut.

Koperasi Lampung Maju Mandiri beranggotakan masyarakat Lampung di perantauan dan tokoh-tokoh Lampung. Memiliki misi untuk bela beli produk UMKM (*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Asosiasi UMKM Wilayah Simalungun Bergerak Dari Dusun

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Ekonomi

Mafia BBM Bersubsidi Merajalela, Kuras Bio Solar dari setiap SPBU Bekasi dan Jakarta

Ekonomi

Agenda Ke 4 Revolusi Mental Dengan Enam Prioritas Kegiatan

Bisnis

Kementan Bagikan 1.000 Ekor Sapi di Lamsel

Ekonomi

Omzet Pedagang Durian Pekalongan Anjlok

Bisnis

Produk Farmacy Jepang AFC Dapat Memberikan Manfaat Besar Bagi Masyarakat Indonesia

Bisnis

*Transformasi Digital Membuka Peluang Baru Bagi UMKM di Pasar Modal*