Home / Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 16:50 WIB

Buron 4 Tahun, Kejati Sulbar Kembali Tangkap DPO Kasus Narkoba

Penulis : Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) di bawah kepemimpinan Johny Manurung hari ini kembali menorehkan prestasinya, Sabtu (03/10/2020) kembali berhasil menangkap salah satu terdakwa kasus Narkoba yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun.

Terdakwa Rosalinda ditangkap di kediamannya di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan tanpa perlawanan. Penangkapan DPO tersebut dipimpin lansung asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.

“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekira pukul 10.55 WITa, bertempat di lorong Pelita Utara No 31 B Kota Pare telah dilaksanakan pengamanan serta penangkapan salah satu DPO perkara Narkoba An terdakwa Rosalinda di salah satu lorong yang terkenal sebagai sarang peredaran Narkoba di kota Pare-pare. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Jaksa eksekutor dari Kejati Sulbar di bawah arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barar Johny Manurung di lapangan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan lapangan selama 3 hari 2 malam dan setelah memastikan Target Operasi berada di dalam rumah,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amir dalam siaran Persnya, Sabtu (03/10/2020).

Amir menjelaskan terdakwa Rosalinda untuk sementara diamankan di Kejari Kota Pare-pare untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk di Rapid Test sesuai protokol kesehatan.

“Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir  bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejari Pare-pare untuk dilakukan Rapid Test dan selanjutnya dibawa ke Sulawsei Barat,” timpalnya.

Amir menambahkan, DPO tersebut dalam waktu dekat akan segera dibawa ke Sulbar dan akan dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Jadi yang bersangkutan adalah DPO di Kejari Mamasa, soal mau ditempatkan dimana, nanti dilihat, tapi kemungkinan di Lapas Polman,” tutupnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga Tidak Bisa Penuhi Syarat Surat Keterangan Lahir Dari PN Ketapang, Walau Sudah Mengantongi Akta Kelahiran, Penggugat Berencana Cabut Gugatan

Headline

Menekan Fatalitas Korban Kecelakaan, Sat lantas Polres Pelalawan Sosialisasikan “Bulan Tertib Helm 2023”

Hukum

PKN Apresiasi KPK Sebagai Penjuru Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kementerian / Lembaga Dan Pemda.

Daerah

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kedai Tiga Barus.

Hukum

Penangkapan BBM Jenis Solar Bersubsidi Oleh Disatpolairud, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar

Daerah

Pengusaha Diduga Kebal Hukum, Kapal Ikan Pukat Trawls Bebas Beroperasi di Zona Terlarang

Hukum

Warga Protes, Pengelolaan Dana Desa Tarutung Baru Dinilai Tidak Transparan

Hukum

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.138.03 Bebas Beroperasi Kangkangi UU Migas Dan Abaikan My Pertamina