BEKASI, PERISTIWAINDONESIA — Diduga oknum PNS Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Kota Bekasi melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pegawai negara sipil (PNS). pasalnya, oknum PNS itu melakukan dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus operandi menjadi calo hingga meminta 49 juta rupiah kepada orang tua calon siswa sekolah SMA Negeri di wilayah kota bekasi Jawa Barat. Rabu, (6/09/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban yang tidak ingin di sebutkan namanya dijanjikan oleh oknum Kordinator sekolah yang berinisial KY lewat bujuk rayu kepada korban “lewat jalur belakang” yang kemudian akan diupayakan melalui beberapa pegawai negeri sipil (PNS).
Karena menurutnya pegawai negeri ini pasti bisa mengupayakan anak korban masuk, kendati demikian korban diminta untuk melakukan transaksi sejumlah uang dengan nilai Rp20 juta ditanggal (26/07), dan transfer Rp6 juta dan Rp 10juta ditanggal (27/07) melalui M-banking BCA Mobile ke atas nama LM oknum PNS BAPENDA Uptd Bekasi barat yang selanjutnya menyerahkan sejumlah dana tersebut kembali kepada seorang PNS di dinas yang sama berinisial FA.
“Saya merasa telah di bohongi karena anak saya sampai saat ini tidak masuk dan janjinya kalo tidak masuk uang kembli”,ucap korban dengan nada kesal.
Lanjut kata korban, “Pokonya saya minta uang saya harus utuh dikembalikan semua,”harapnya korban kepada wartawan (6/09/2023).
Ditambahkannya, “saat saya meminta untuk segera di kembalikan uang saya, Memang Sudah Ada Pengembalian 20juta Jadi Kurang 29 Juta. Dan Ini Harus Ada Konsekuensi Karna Anak Saya Tidak Bisa Diterima Sekolahan Negeri Itu”,Jelasnya
Hal tersebut pun menuai sorotan kornas Lembaga swadaya masyarakat Berkoordinasi atau sekaligus aktivis sebagai pemantau kinerja pemerintahan di kota Bekasi,
“Harus Ada Konsekuensi atas terjadinya perbutan tercela dengan cara menyalahgunakan kewenangannya untuk berprofesi ganda sebagai penerima pungli untuk janji bisa memasukkan anak ke sekolah negeri, nah tentu oknum pegawai negeri sipil badan pendapatan daerah Bekasi (PNS BAPENDA) berlaku tidak sesuai janji dan fakta integritas yang telah di tandatanganinya. Maka harapan kami hal ini harus segera di tindak lanjuti dan diberi sanksi seberat beratnya”,Ungkap Kornas DPP LSM Berkoordinasi kepada media saat dimintai tanggapan terkait adanya Pungli yang dilakukan dua oknum PNS telah mencoreng Citra Dunia Pendidikan di Kota Bekasi.
Selanjutnya Marjuddin menambahkan, Walikota Bekasi harus panggil 2 orang oknum PNS itu dan lakukan pemecatan kepada kedua Oknum PNS BAPENDA itu yang beralih pungsi menjadi CALO sekolah negeri” sebab ini menyangkut generasi penerus anak bangsa yang rupanya terlahir dari hasil percaloan dan pungli beberapa oknum PNS kota bekasi, Pungkasnya.
“Kalau hanya janji-janji Kita akan Surati dinas terkait dan tim Saber Pungli di wilayah kota Bekasi dan Gubernur Jawa barat agar meninjau kembali SK Wali Kota Bekasi ini dikarenakan tidak dapat memberi efek jera kepada bawahannya para PNS pelaku calo/pungli,”tutupnya mengakhiri dengan nada kesal.
(Red)