Home / Nusantara

Kamis, 7 September 2023 - 01:31 WIB

LSM Berkoordinasi Minta Walikota Bekasi Lakukan Pemecatan Kepada Dua Oknum PNS BAPENDA Yang Beralih Pungsi Sebagai CALO Sekolah Negeri

BEKASI – PERISTIWAINDONESIA.Com

Diduga oknum PNS Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Bekasi Timur melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pegawai negara sipil (PNS). pasalnya, oknum PNS di Bekasi Timur itu melakukan dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus operandi menjadi calo hingga meminta 49 juta rupiah kepada orang tua calon siswa sekolah SMA Negeri di wilayah bekasi timur Jawa Barat. Rabu, (6/09/2023).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban yang tidak ingin di sebutkan namanya dijanjikan oleh oknum Kordinator sekolah yang berinisial VY lewat bujuk rayu kepada korban “lewat jalur belakang” yang kemudian akan diupayakan melalui beberapa pegawai negeri sipil (PNS).

Karena menurutnya pegawai negeri ini pasti bisa mengupayakan anak korban masuk, kendati demikian korban diminta untuk melakukan transaksi sejumlah uang dengan nilai Rp20 juta ditanggal (26/07), dan transfer Rp6 juta dan Rp 10juta ditanggal (27/07) melalui M-banking BCA Mobile ke atas nama LM oknum PNS BAPENDA Bekasi Timur yang selanjutnya menyerahkan sejumlah dana tersebut kembali kepada seorang PNS di dinas yang sama berinisal FA.

“Saya merasa telah di bohongi karena anak saya sampai saat ini tidak masuk”,ucap korban dengan nada kesal.

Lanjut kata korban, “Pokonya saya minta uang saya harus utuh dikembalikan semua,”harapnya korban kepada wartawan (6/09/2023).

Ditambahkannya, “saat saya meminta untuk segera di kembalikan uang saya, Memang Sudah Ada Pengembalian 20juta Jadi Kurang 29 Juta. Dan Ini Harus Ada Konsekuensi Karna Anak Saya Tidak Bisa Diterima Sekolahan Negeri Itu”,Jelasnya

Hal tersebut pun menuai sorotan kornas Lembaga swadaya masyarakat Berkoordinasi atau sekaligus aktivis sebagai pemantau kinerja pemerintahan di kota Bekasi,

“Harus Ada Konsekuensi atas terjadinya perbutan tercela dengan cara menyalahgunakan kewenangannya untuk berprofesi ganda sebagai penerima pungli untuk janji bisa memasukkan anak ke sekolah negeri, nah tentu oknum pegawai negeri sipil badan pendapatan daerah Bekasi (PNS BAPENDA) berlaku tidak sesuai janji dan fakta integritas yang telah di tandatanganinya. Maka harapan kami hal ini harus segera di tindak lanjuti dan diberi sanksi seberat beratnya”,Ungkap Kornas DPP LSM Berkoordinasi kepada media saat dimintai tanggapan terkait adanya Pungli yang dilakukan dua oknum PNS telah mencoreng Citra Dunia Pendidikan di Kota Bekasi.

Selanjutnya Marjuddin menambahkan, Walikota Bekasi harus panggil 2 orang oknum PNS itu dan lakukan pemecatan kepada kedua Oknum PNS BAPENDA itu yang beralih pungsi menjadi CALO sekolah negeri” sebab ini menyangkut generasi penerus anak bangsa yang rupanya terlahir dari hasil percaloaan dan pungli beberapa oknum PNS kota bekasi, Pungkasnya.

“Kalau hanya janji-janji Kita akan Surati dinas terkait dan tim Saber Pungli di wilayah kota Bekasi dan Gubernur Jawa barat agar meninjau kembali SK Wali Kota Bekasi ini dikarnakan tidak dapat memberi efek jera kepada bawahannya para PNS pelaku calo/pungli,”tutupnya mengakhiri dengan nada kesal.

(Red)

Share :

Baca Juga

Headline

Edukasi PPKM Darurat, Wakil Wali Kota Temui Rakesh

Nusantara

Tangkap PELAKU PUNGLI DI TAMBANG DESA Nanga DANAU KECAMATAN Nanga Boyan Kabupaten Kapuas Hulu

Nusantara

Gelar Rapat Konsolidasi Antar Ganjar Siap Menangkan Ganjar Presiden 2024

Nusantara

Kontraktor CV. Aie Bareh Abaikan UU Tenaga Kerja Tidak Memakai K3

Nusantara

Langkat 10 Besar Nominasi Harmonis, Syah Afandin Terima Penghargaan ASN Berakhlak 

Nusantara

Wakil Bupati Kolaka Buka Pelatihan Teknis Pertolongan di Permukaan Air (Water Rescue) Tahun 2023

Nusantara

Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk PT Jui Shin Indonesia: Bungkam Soal Dirut Chang Jui Fang Mangkir Panggilan Polda Sumut

Nusantara

Diduga Belanja BOS TA 2022 Fiktif SPJ Nya, Kepsek SMA N.1 Batang Anai Bergegas Jawab Somasi LSM BIDIKRI