Home / Hukum / Nusantara / Politik

Senin, 2 Oktober 2023 - 10:32 WIB

Bawaslu Kota Bekasi akan Tertibkan Semua Alat Peraga Calon Legislatif yang Melanggar Aturan.

Kota Bekasi Peristiwa Indonesia.com

Bawaslu Kola Bekasi Akan menertibkan ALat peraga sosialisasi (APS) calon leglslalif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakayat (DPRD) Kota Bekasi yang menyalahi aturan. saat ini belum tahapan kampanye, baru tahapan pengenalan atau dukungan doa restu karena  masih  status caleg sementara. Demikian informasi yang diperoleh Peristiwa Indonesia.com seputar Bawaslu Kota Bekasi.

Menanggapi perkembangan yang ada, salah seorang calon legislatif yang minta namanya tidak dicantumkan, mengatakan, sesuai aturan “ada tahapan mulai karnpanye nanti pade tahapen Itu bolehlah kampanye ajakan atau mengarahkan maupun mengunjungi Lingkungan  masyarakat atau Perkumpulan, kelompok atau bentuk lainnya”. Semua kita juga tahu kalau aturan tidak memperbalehkan bagi-bagi sesuatu ke masyarakat dengan maksud meraup suara. Peraturan tidak membenarkan cara seperti itu, kata caleg salah satu partai itu.

Menurutnya, semestinya semua peserta kontestan caleg  dari tiap partai mematuhi  aturan,  Tapi sekaranq marak lerjadi pelanggaran, missal spanduk, banner maupun baliho sudah ada yang berbunyi  ajakan untuk mencoblos. Padahal belum tahapan kampanye. Bahkan sudah ada yang membagi·bagikan sembako berikut amplopnya hingga  melakukan kunjungan·kunjungan. Oleh karena itu semestinya pihak Bawaslu segera mengambil langkah-Iangkah      penertiban, berharap para peserta kontestan memberi pendidikan Politik dan berdemokrasi yang benar kepada masyarakat.

Janganlah beradu kemampuan Financial kerena cara seperti itu tldaklah sehat. Dalam perpolitikan ditengah-tengah masyarakat. Seharusnya Para peserta kontestan berlomba menampung aspirasi, keluhan masyarakat  dan menyalurkannya sesuai aturan dan mekanismenya. Bukan mendidik masyarakat berpolitik yang kurang baik.   ajari dan berikan pendidikan politikk yang benar kepada masyarakat, imbuh caleg ini mengakhiri.

Ilustrasi Situasi …….. yang butuh perhatian dan bantuan.

Maraknya  alat pelaga  sosialisasi calon  legislatif DPRD Kota Bekasi yang dinilai melanggar, Badan Pengawas  Pemilu  (Bawalu) bersamo  Satuan Polisi Pamong praja Pemkot  Bekasi akan menertibkan alat peraga  sosialisasi  para  Caleg  DPRD dari Berbagai Partai Politik yang dinilai melanggar aturan.  Hal itu karena tidak  mengikuti waktu  tahapan kampanye.

Partisipatlf masyarakat dalam Pengawasan alat alat peraga sosialisasi calon-calon  Legislatif dari tiap Partai politik sangat diperlukan dalam membantu Penertiban yang dilakukan Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) karena banyaknya  pelanggaran  alat-alat peraga sosialisasi para caleg yang belum masuk pada tahapan   itu.

“Kalau Baliho, sponduk, atau banner masih dalam bentuk pengenalan diri para caleg ke masyarakat “,masih wajar dan lumrah, Tetapi jika berbunyi ajakan mencoblos atau melakukan kunJung-kunjungan itu tidak diperbolehkan  karena belum masuk ketahapannya.

Membantu Bawaslu Kota Bekasi menjadi bagian pengawasan partisipatif masyarakat sangat dibutuhkan.

Bawaslu  Kota Bekasi sedang dalam proses rapat koordinasi untuk tindaklanjut terkait Alat Peraga Sosiolisasi bersama  dengan  Satpot  PP ya… Ikuti  terus sosial  media   kami untuk updale informasi  terbarunya,  terimakasih, imbuhnya….#SalamAwas.    ( shg ).

 

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ketum GPN 08; Kemenangan Prabowo-Gibran Menjadi Teladan Kebersamaan.

Hukum

LSM Berkordinasi Desak KPK Usut Otak Pelaku Suap Dugaan Gratifikasi Proyek Jembatan Front City Bangkinang

Nusantara

DPRD Jayawijaya Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2023

Nusantara

Pdt Berkat Kurniawan Laoli SPd Berbagi Tali Kasih. BantU Beras Kepada PKL dan Pengusaha Mikro di Kota Gunungsitoli

Nusantara

Pisah Sambut Kapolres Lampung Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman S,IK.M.M., Kepada AKBP. Heri Sugeng Priyantho,S,IK,M.H.,

Nusantara

Tim Monitoring PKK Provsu Lakukan Pembinaan, PKK Langkat Diharapkan Masuk Nominasi

Nusantara

KEMENTERIAN LHK, DIDUGA MELANGGAR UU TAHUN 1999, NOMOR 41, TENTANG KEHUTANAN

Nusantara

Pramuka Langkat Tuan Rumah Raimuna Daerah Sumut ke VIII, Ini Pesan Syah Afandin