Penulis, Sahiluddin Lumban gaol
*JAKARTA*–Peristiwa Indonesia.com.
“Viralnya Video terkait permasalahan tanah di Kelurahan Bendahan di media online mengenai pengukuran oleh BPN yang dikawal oleh APH Polresta Depok atas laporan pemilik SHM dilokasi lahan garapan tersebut mendapat perlawanan dari pihak ahli waris Alimin Bin Inin yang akhirnya tidak menemukan mufakat saat musyawarah di Kelurahan Bedahan pada Senin, 11 September 2023.” kata Arthur Noija, SH saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (9/11/2023).
Arthur Noija, S.H. selaku Dewan Penasehat Hukum Forum Pers Independent Indonesia (FPII) diberikan Penugasan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Terkait Sengketa Lahan Wilayah Kota Depok oleh Ketua Presidium FPII berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 003/SK/PRESIDIUM-FPII/IX/2023Arthur Noija, S.H. selaku Dewan Penasehat Hukum Forum Pers Independent Indonesia (FPII) diberikan Penugasan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Terkait Sengketa Lahan Wilayah Kota Depok oleh Ketua Presidium FPII berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 003/SK/PRESIDIUM-FPII/IX/2023
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati bersama Ketua Umum Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (DPP-PNT) Arthur Noija,SH dan Anggota PPNT didampingi Owner PT.Jurnalis Nusantara Satu Lilik Adi Goenawan, S. Ag meninjau lokasi lahan tanah milik ahli waris Alimin Bin Inin berdasarkan SK KINAG JABAR Nomor:205_D/VII-54/1964,Nomor Minute: 472,yang berlokasi di RT.002 RW 016, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok Provinsi Jawa-Barat pada Rabu 20 September 2023.
Organisasi Pers FPII menerima surat kuasa dari ahli waris pada tanggal 11 September 2023 dari seluruh ahli waris Alimin Bin Inin penggarap lahan berdasarkan SK Kinag Jabar No. 205 D/VII-54/1964 Nomor Minute,472 yang berlokasi di RT.02 RW.16 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, dan Tim Advokasi dan jaringan media se-nusantara untuk melakukan pengkawalan.
Setelah melakukan peninjauan terhadap tanah tersebut, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati bersama Ketua Umum Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (DPP-PNT) Arthur Noija,SH dan Anggota PPNT didampingi Owner PT.Jurnalis Nusantara Satu Lilik Adi Goenawan, S. Ag pergi menuju Kelurahan Bedahan bertemu dengan Kasie Pemerintahan Kelurahan Bedahan untuk mengkonfirmasi terkait ahli waris Alimin bin Inin yang serta menindaklanjuti tentang kebijakan publik dengan terkait Surat Pembatalan yang ditujukan ke Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Depok Nomor:493/2257-Pem.
“Bahwa setelah melakukan Infestigasi Lapangan di Wilayah Bedahan dan bertemu dengan Kasipem Kelurahan Bedahan pada 20 September 2023, Arthur Noija, S.H. selaku Ketua Umum Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT) bersama dengan Anggota PPNT didatangi oleh salah satu Oknum yang mengaku dari Satuan Brimob Bernama “S” di Rumah Makan sekitar Kota Depok .
“Bahwa dia mengaku ikut mengurus terkait kasus Tanah di Wilayah Bedahan yang dialami oleh Ahli Waris Alimin dan menjelaskan bahwa tanah tersebut memiliki luas (±) 6000M2 sedangkan dalam SK Kinag Jabar No. 205 D/VII-54/1964 Nomor Minute,472 tanah tersebut memiliki luas 2.388 M2.” jelas Arthur.
Arthur memaparkan bahwa pada 26 September 2023 kembali melakukan Investigasi di Lapangan bersama dengan Tim Gerai Hukum Art & Rekan bertemu dengan Ahli Waris Alimin selaku warga masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan pada lahan tersebut.
“Ahli Waris Alimin menjelaskan terkait Kronologis dari apa yang telah dialami di Kelurahan Bedahan. Bahwa dalam menceritakan terkait Permasalahan Hukum terkait lahan tersebut yang sedang dialaminya, salah satu Ahli Waris bernama Asikin meminta untuk di ikut sertakan salah satu Oknum yang mengaku dari Satuan Brimob yang bernama Suraji.”, tegas Arthur.
Lanjut Arthur memaparkan bahwa Tim Gerai Hukum Art & Rekan telah melakukan Wawancara untuk memperjelas terkait permasalahan yang sedang dialami oleh Ahli Waris Alimin dan meminta penjelasan kepada KorpsBrimob Polri untuk menjelaskan terkait oknum yang bernama Suraji, Apakah benar merupakan anggota dari satuan Brimob (?).
Sehubungan dengan Surat dari Gerai Hukum Art & Rekan yang bernomor: 866/PPK/GH/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 ditanggapi oleh Korbrimob, yaitu:
1. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Bidpropam Korbrimob (SP2HP2) Nomor: B/2813/X/WAS.2.4./2023/Korbrimob tertanggal 27 Oktober 2023, Bidpropam Korbrimob Polri akan melakukan penyelidikan terkait Nomor: 866/PPK/GH/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
2. Bahwa berdasarkan Surat Undangan dalam rangka Klarifikasi Nomor: B/Und-273/XI/WAS.2.4./2023/Korbrimob tertanggal 02 November 2023 mengundang Gerai Hukum Art&Rekan dipanggil untuk dimintai Keterangan/Klarifikasi perihal Surat Permohonan Penjelasan & Klarifikasi Nomor: 866/PPK/GH/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dan Gerai Hukum Art&Rekan
“Kami Gerai Hukum ART & Rekan telah memenuhi undangan dan hadir pada tanggal 09 November 2023 di Ruang Subbid Paminal Bidpropam Korbrimob Polri.” ungkap Arthur.
“Hasil Klarifikasi di Subbid Paminal Bidpropam Korbrimob Polri, Pihak Instansi terkait menjelaskan Bahwa “S” benar merupakan anggota dari Korpsbrimob Polri dan dikenal dengan AIPDA “S”.pungkas Arthur.
Redaksi / Tim.