Penulis : WH Butar-butar
Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pengusaha Meubel Desa Wono Rejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara, Junaidi (35) mengaku mengalami kerugian cukup besar akibat kesewenang-wenangan pihak PLN Unit Perdagangan.
“Sejak bulan Agustus sampai Oktober 2020, usaha meubel saya sering terhenti karena arus listrik PLN padam secara mendadak, tanpa adanya pemberitahuan,” kata Sekretaris UMKM Kabupaten Simalungun ini, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB di ruangan kerjanya.
Menurut Junaidi, kini bukan cuma pandemi Covid-19 saja merusak perekonomian masyarakat, tapi Perusahaan Negara seperti PLN telah ikut-ikutan melumpuhkan usaha masyarakat.
“Pekerja disini tetap kita gaji, sekalipun mesin tidak bekerja akibat pemadaman listrik. Tempahan meubel pelanggan akhirnya tak kunjung siap. Kalau kita hitung-hitung, maka kerugian yang kita derita puluhan juta rupiah,” sesal Junaidi.
Junaidi berharap kepada pihak PLN supaya resmi memberitahukan kepada masyarakat rencana pemadaman listrik di daerahnya, sehingga Pekerja dapat di liburkan guna mengurangi kerugian yang lebih besar lagi.
“Janganlah PLN bertindak semaunya saja tanpa memikirkan nasib konsumennya. Efeknya sangat fatal terhadap mesin-mesin meubel kami disini, apalagi harganya jutaan dan gampang rusak akibat arus listrik sering padam secara mendadak,” tukasnya.
Junaidi mengaku, sekalipun sedih mendalam, namun masih dapat berjiwa besar.
“Sudahlah perekonomian hancur akibat Covid-19, ikut pulalah PLN menghancurkan usaha masyarakat. Maka lengkaplah penderitaan kita disini,” tandasnya.
Ketika kru Media ini mengkonfirmasi pihak PLN Unit Perdagangan Kabupaten Simalungun melalui jalur WhatsApp, Manager PLN Unit Perdagangan J Anwar Tarigan menjelaskan bahwa seringnya pemadaman listrik akibat perawatan jaringan pengganti.
“Ada perawatan jaringan pengganti kabel arus yang sudah berumur tua,” balasnya ke Awak Media.
Sejumlah warga yang mengaku turut sebagai korban pihak PLN mendesak Dirut PLN Pusat mengevaluasi kinerja bawahannya di daerah.
“Silahkan ganti kabel yang sudah berusia tua, tapi beritahukan secara resmi kepada masyarakat sehingga konsumen tidak menjadi rugi. Kalau begini kan kesewenang-wenangan namanya. Dirut PLN harus ikut bertanggung jawab,” sesal Ponimin, warga setempat (*)