Penulis : Suradi Dede
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dalam rangka menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja Aliansi Buruh Lampung menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (20/10/2020) di kantor Bupati Lampung Selatan (Lamsel).
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan tindak lanjut pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang disetujui DPR RI menjadi UU pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
Adapun sejumlah tuntutan Aliansi Buruh Lampung adalah: Pertama, mosi tidak percaya kepada Presiden dan DPR RI. Kedua, mendesak Bupati Lamsel menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menyurati Presiden RI untuk mencabutnya. Ketiga, menyerukan rakyat untuk bersama-sama turun ke jalan memberikan tekanan politik kepada rezim dan negara sehingga Presiden mengeluarkan Perppu mencabut UU Omnibus Law Cipta kerja.
Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution yang memimpin langsung pengamanan aksi unjuk rasa mengakui setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan dijamin oleh Undang-Undang.
“Oleh karena itu saya menghimbau agar dalam menyatakan pendapat menjaga ketertiban, tidak merusak fasilitas umum dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuhnya.
AKBP Zaky melanjutkan, pada dasarnya aparat Kepolisian siap mengamankan aksi penyampaian pendapat di muka umum, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyampaian pendapat di muka umum agar tetap menjaga ketertiban demi menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di Lampung Selatan,” tutur AKBP Zaky.
Diketahui, aparat keamanan yang diterjunkan yakni masing-masing, Polres Lamsel mengerahkan 150 personil, Kodim 0421/LS satu Pleton atau sekitar 30 personil dan Satpol PP Lamsel satu Pleton yang berjumlah sekitar 40 personil.
Hasil pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa oleh Aliansi Buruh Lampung tersebut berjalan dengan tertib dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (*)