Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 23 Maret 2024 - 11:33 WIB

Mantan Kadiskes Tapanuli Tengah Sumut Disebut Layak Direhabilitasi.

Tapteng, Peristiwaindonesia.com – Jangan hanya karena Omon-omon, Orang lain jadi korban fitnah. Ada tiga Insan yang di rusak oleh fitnah. Yang mengatakan. Yang di katakan dan Yang mendengar.Dugaan penyelewengan atau pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) yang diduga di lakukan Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Inizial M dan nyaris para Bendahara UPTD Puskesmas se-Tapteng.

Saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), proses penyelidikannya berjalan secara profesional.

Melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, S.H., M.H., Selasa 09.01.2024 di sampaikan Kajatisu Idianto, S.H., M.H

“Tentunya, kita mempercayakan Tim penyelidik dan kita hormati proses hukum yang telah berjalan secara profesional.

Tentunya kita sangat menjaga, jangan sampai kita hendak menegakkan hukum tetapi malah melanggar hukum, artinya semua haruslah melalui proses tahapan yang ada dan sop tentunya”, tandasnya.

 

 

Setiap perkembangan proses penyelidikan yang ada, lanjut Yos akan terkonfirmasi dan disampaikan kepada publik. Seperti adanya pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Dengan terpublikasi-Nya proses penyelidikan seperti pemanggilan pihak terkait menjadi bukti bahwa proses penyelidikan berjalan”, tegasnya.

Adanya informasi miring proses pemeriksaan ini, itu tidak berdasar sehingga dapat mengarah ke fitnah.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk memastikan seluruh jajaran di Wilayah Hukum Kejatisu bekerja secara profesional dan mengikuti SOP (standard operational procedure).

Kajati Sumut Idianto, S.H., M.H., dan Aspidsus Dr. Iwan Ginting turun langsung ke daerah untuk memastikan SOP benar-benar dijalankan.

Menjadi general coments and general statement. Sampai detik ini seakan lirik lagu “JANJI TINGGAL JANJI. BULAN MADU ENTAH DI MANA.”

Artinya jika mereka hanya terindikasi, Why not mereka layak mendapatkan rehabilitasi nama baik.

Red / Tim

Share :

Baca Juga

Hukum

Akhirnya Ditangkap Tersangka Dugaan Perkara TP Pembakaran di 2(dua) TKP Berbeda

Daerah

Miris, Rumia Sirait Warga Tak Mampu 3 Bulan Belum Terima BPNT

Hukum

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Hukum

Perkara Besi Scrab, PN Cibinong Buka Ruang Damai Lima Daskam dan Masyarakat Adat

Hukum

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba

Daerah

Penguna Jalan Resah, Puluhan Lembu Berkeliaran Di Areal Produksi PTPN III Kanas

Hukum

Apes, DPO Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan Disergap di Morowali

Daerah

Basarnas Mamuju Siaga Menerima Laporan 1 x 24 Jam