Penulis: WH Butarbutar
Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |
Polres Simalungun mengadakan acara Temu Pers atas penangkapan terhadap para pelaku dan pengguna Narkoba di jajaran hukum kabupaten Polres Simalungun.
Berdasarkan catatan Satnarkoba Polres Simalungun selama 6 bulan ini berhasil mengungkap 82 kasus dan menangkap 104 orang. Selain itu jumlah barang bukti sabu seberat 231, 29 gram dan ganja 44, 77 gram.
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat temu pers, Senin (9/11/2020).
“Tersangka yang ditangkap terdiri dari 98 pengedar sekaligus pengguna dan 6 lagi hanya sebagai pemakai, diantara tersangka ada 3 perempuan dan 3 di bawah umur. Diantara pemakai ada satu anak dibawa usia 15 tahun dan berusia diantara 16 sampai 19 tahun sebanyak 8 orang,” kata Kapolres Agus Waluyo.
Kapolres juga menjelaskan rincian perkara narkoba yang diungkap pihaknya dan informasi terkait itu dapat dilihat pada aplikasi Horas Paten yang diluncurkan oleh Polres Simalungun. Aplikasi ini merupakan terobosan baru setelah mendapat masukan dari elemen masyarakat.
“Namun ini masih dalam perbaikan. Jika ada informasi apapun yang berkaitan dengan kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun akan cepat direspon, mulai dari penanganan lalu lintas, kejahatan terhadap anak dan perempuan dan kejahatan penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Dari seluruh pelaku, imbuh Kapolres sebagian pelaku sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan sebagian lagi ada yang masih dalam tahapan penyidikan.
Kapolres berharap seluruh media dan insan Pers dapat semakin meningkatkan kerjasama dengan kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Simalungun (*)