Home / Uncategorized

Kamis, 12 November 2020 - 11:37 WIB

Warga Melapor Pakai Aplikasi Horas Paten, Dua Pengedar Sabu Diamankan

Penulis: WH Butarbutar

Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua orang pria yang sebelumnya dicurigai terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan pengedar narkoba ditangkap usai dilaporkan warga melalui “Aplikasi Horas Paten”, yang diluncurkan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara.

“Cukup efektif menangani keluhan masyarakat,” sebut AKP Lukman Hakim Sembiring melalui pesan selular kepada awak media, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 21.34 WIB.

Awalnya, kata AKP Lukman, warga melaporkan kepada petugas piket melalui Aplikasi Horas Paten dan Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan.

“Tim opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono menindaklanjuti laporan warga dan dalam proses penyelidikan di sekitar lokasi, mendapati kedua tersangka dicurigai dan akhirnya diamankan,” kata Lukman.

Lebih lanjut diterangkan identitas kedua pria itu, Sapruddin Damanik alias Udin (29) warga Lingkungan VII, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, serta rekannya Farid Ilyas Siregar (21) alias Farid warga Pasar Baru, Sei Langgei, Nagori Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam.

“Dari kedua tersangka personil telah mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari empat belas plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,51 gram, satu unit handphone dan barang bukti lainnya,” katanya.

Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti milik mereka dan menyebutkan dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut.

“Kedua tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria, diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Bandar Masilam dan selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Lukman.

Seperti diketahui, saat ini dengan menggunakan selular jenis Android, Polres Simalungun melayanai aplikasi berbasis online dapat didownload dan dengan meng-klik aplikasi ini, maka Polisi siap datang lebih cepat untuk membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak sedikit laporan fiktif atau sekedar mencoba aplikasi, ketika kita hubungi nomor kontak dari masyarakat ternyata tidak aktif,” ujar Kasubbag Humas Polres Simalungun.

Disampaikan AKP Lukman, ada juga nomor kontak yang aktif dan ketika dihubungi kembali memberikan penjelasan masih mencoba-coba dan tentunya dapat dimaklumi.

“saya himbauan masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan Aplikasi Horas Paten ini sebagaimana peruntukannya, sebab kami hadir untuk masyarakat,” tutup AKP Lukman (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Mahasiswa Salah Demo Uncen, Mestinya Meminta Pertanggungjawaban Dari Kepala Daerah

Uncategorized

Menakar Problematika Pilkada Halmahera Selatan

Headline

Human Trafficking Watch Desak Pemerintah Bantu Pemulangan 84 Pekerja Migran Yang Terlantar di Solomon Islands

Headline

Lenis Kogoya Dinilai Tepat Jadi Wagub Papua

Bisnis

Bupati Jamin Kemudahan Perizinan Dan Berinvestasi di Lampung Selatan

Politik

Nanang Ermanto Kampaye di Candipuro, Serap Aspirasi di Sektor Pertanian

Uncategorized

Prabowo Batalkan Kontrak Alutsista Berbau Korupsi Senilai Rp 50 Triliun

Uncategorized

Nanang Ermanto Pimpin Peringatan HUT Ke-48 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lamsel