Home / Nasional

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:00 WIB

Dewan Pers Dan Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Menggantikan UU No. 32 Tahun 2002

Jakarta, Peristiwaindonesia.com ~ Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang diinisiasi DPR RI ditolak Dewan Pers dan seluruh komunitas pers. RUU ini rencananya untuk menggantikan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran. Maka, kami menolak RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa 14 Mei 2024.

Ninik khawatir, bila RUU tersebut diberlakukan, maka independensi pers akan hilang. Apalagi dalam penyusunannya, Dewan Pers sejak awal tidak dilibatkan.

Padahal, sesuai ketentuan proses penyusunan UU, harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Ia lantas mengutip larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” jelas Ninik.

Penolakan serupa dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. Ia bahkan memperingatkan jika DPR atau pemerintah ngotot memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers.

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan (DPR) akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu.

Sementara dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan juga mengungkapkan hal serupa. Ia meminta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Penolakan juga disampaikan konstituen Dewan Pers lain, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), hingga Asosiasi Televisi Swasta Indonesia. Red / Tim |

Share :

Baca Juga

Nasional

Kabidhumas Polda Banten Sosialisasikan SKB Menteri Tentang Pembubaran FPI

Nasional

Kemehub Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Kondisi Laik Udara Sebelum Terbang

Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Nasional

Ketua LBH MADN Ingatkan Baron Cs Setop Bangun Opini Menyesatkan Terkait Bunyi Letusan Senjata Api

Nasional

BMI Geram, Minta Mabes Polri Segera Tangkap Viktor Yeimo Yang Teriak Tangkap, Bakar Jokowi Saat Aksi Peringatan May Day.

Nasional

Presiden Jokowi Bertemu Para Korban Gempa di Mamuju dan Mengucapkan Duka Mendalam

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beserta Jajaran Adakan Acara Open House Halalbihalal Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah Di Istana Kepresidenan 

Nasional

Pj.Gubernur Papua Pegunungan Akhirnya Diakui Secara Adat Untuk Mengunakan Marga Kogoya dan Dipakaikan Topi Kepala Suku Kogoya