Home / Nusantara

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:47 WIB

Tambang Emas PT. SPM Harus Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Lingkungan Sungai Kapuas Di Desa Inggis

Sanggau Kalbar -PERISTIWAINDONESIA.COM

Bantaran Sungai Kapuas yang menjadi Lokasi Aktivitas Pertambangan Emas PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM) di kabupaten Sanggau Kalimantan Barat ternyata menimbulkan Dampak yang sangat Buruk dan menjadi sumber masalah serius lingkungan hidup di wilayah Desa Inggis.

 

Kerusakan Lingkungan Yang dilakukan oleh PT SPM mendapat tanggapan dari Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang Erikson dan mengatakan, Terkait Tambang Emas PT SPM kegiatannya di Bantaran sungai kapuas di desa inggis indikasinya Illegal, Patut dilakukan Peninjauan kembali oleh Aparat penegak Hukum dan bekerja sama dengan instansi terkait terhadap bekas lokasi Tambang Emas PT SPM dan jika ada Kerusakan Lingkungan secara otomatis menjadi Tanggung Jawab PT SPM selaku pelaku Usaha, dan menurut saya Aparat Penegak Hukum Polda Kalbar harusnya melakukan penindakan terhadap pelaku usaha PT.SPM, tegas Erikson pada 18 Mei 2024.

 

“Jika kerusakan lingkungan bantaran Sungai Kapuas terjadi maka PT. SPM juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saya menyarankan harus dilakukan audit bahwasannya hasil tambang tersebut atau Emas yang dihasilkan dari pertambangan itu di jual kemana?, mengenai pajak penjualannya apakah ada? dan patut Aparat Kepolisian secara Khusus Polda Kalimantan Barat untuk melakukan pemeriksaan atau audit hasil Tambang Emasnya selama ini, barangkali ada dugaan penggelapan pajak, walaupun pelaku usahanya sudah tidak bekerja lagi, jelas Erik.

 

Erikson menambahkan, “Bukan hanya itu saja, Bahkan pasokan Mercury untuk Perusahaan Tambang Emas PT. SPM selama ini sumbernya dari mana? dan perizinannya, Sebab kita tau Mercury merupakan zat yang sangat berbahaya bagi manusia dan ekosistem, dan menurut saya Pengawasan terhadap Kegiatan Tambang Emas PT SPM ini merupakan salah satu keteledoran bagi instansi terkait, yang memberi ijin, periksa perizinan lokasi sampai ke Hak Guna Usahanya, “saya kira masih bisa diperiksa walaupun PT SPM tidak bekerja lagi, sebab dilihat dari segi kerusakan lingkungan Bantaran sungai Kapuas”, tambahnya.

 

“Soal Tambang Emas di Desa Inggis, yang logika saja, Tambang Emas PT SPM kan Sudah lama Beroperasi di Inggis, masak Tambang Emas sebesar itu sampai tidak terpantau, apalagi soal legalitas, sementara dari satelit saja bisa terpantau, tak masuk akal, nah terkait Lingkungan yang sudah rusak itu bagaimana penanganannya”, sindir Erikson.

 

Ditempat terpisah Menurut informasi warga setempat yang tidak ingin namanya dituliskan, “Para pekerja tambang Emas mesin jek masih ada yang beroperasi sekitar 4 unit, namun dikarenakan hari Jumat yang bersangkutan libur, dan pada saat hari lainnya masih bekerja, tetapi saat kunjungan Bapak Presiden Ke Kalimantan Barat Bulan Lalu Tambang Emas PT.SPM tutup, kalau soal perizinan kami juga tidak tau pak, selama ini kami tidak ada ganti rugi lahan, atau menikmati hasil dari PT SPM, tidak pernah sosialisasi”, kata warga saat berada dilokasi PT. SPM 17/5/2024.

 

Kemudian informasi dari warga, Saat ini kalau tidak salah para pekerja Tambang Emas Illegal bekerja di Sungai Kapuas tidak jauh dari daerah sungai Muntik, Kayu Tunu, Sungai Bemban, PT ARTA, PT ERNA, barangkali menjadi lokasi terbaru mereka”, ungkap warga.

// red.tim

Share :

Baca Juga

Nusantara

Miliki Komitmen dan Leadership Kuat Untuk Transisi Energi, PLN Raih Green Initiative Awards 2022

Hukum

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH

Nusantara

Safari Jumat di Masjid Al Hikmah Bajak V Harjosari II, Pemko Medan Terus Dorong Wujudkan Masjid Mandiri

Nusantara

Debitur Adira finance Di Intimidasi YAD Law Office Bekerja Sama Oknum Adira finance Paksa Ambil Unit

Nusantara

WAKETUM SOKSI Ansari : Supit Jangan Menjebak Ketum Partai GOLKAR Airlangga Dengan Deklarasi “DEPINAS SOKSI”

Nusantara

Hasil Konperda IX GAMKI DIY. Mahendra Ketua dan Yekti Sekretaris GAMKI Periode 2021-2024

Nusantara

Ketua Umum Depinas SOKSI Umumkan Perubahan SK Kemenkumham SOKSI Periode 2022 – 2027

Nusantara

Cegah Terjadinya Kemacetan, Satpol PP Kota Medan Secara Rutin Menghimbau Pedagang Pasar Sei Kambing dan Pasar Kampung Lalang Untuk Tidak Berjualan Diatas Badan Jalan