Home / Nusantara

Senin, 10 Juni 2024 - 11:52 WIB

Permentan Nomor 30 Tahun 2018 Membuat Usaha Ternak Sapi Perah Rakyat Sulit Berkembang

Jakarta,-PERISTIWAINDONESIA.COM

pemerintah yang berpihak kepada penanganan di sektor hulu baik koperasi susu maupun peternak sapi perah. Pola kemitraan sangatlah penting, antara pelaku industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah, meningkatkan populasi sapi perah adalah sebuah keharusan dan menfasilitasi sarana prasarana peternak untuk penunjang produksi susunya, termasuk adanya pemberdayaan dan pelatihan untuk membangun SDM para peternak sapi perah.

Penulis :
Tonny Saritua Purb
Ketua Bidang Tani dan Nelayan Depinas SOKSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pemkab Langkat Terima Dana Transfer Rp1,948 Triliun di 2023

Nusantara

Pendidikan Langkat Raih Peringkat Pertama Sertifikat Daerah Fokus Belajar dari Kemendikbudristek RI

Nusantara

OJK Diminta Tindak Tegas Adira Finance Melanggar One Prestasi Kepada Debitur, Serta Dalang Provokasi Fitnah

Nusantara

Tokoh Adat Papua Minta Lenis Kogoya Sebagai Caretaker Gubernur Pegunungan Tengah

Nusantara

Pekerja di DIY 73% Tak Miliki Jaminan Keselamatan Kerja, SBSI DIY Angkat Bicara

Nusantara

Ketua Pansus BLBI DPD Sarankan Fadel Muhammad Fokus Masalahnya dengan Bank Intan yang Masih Punya Utang BLBI

Nusantara

PERKUAT SINERGITAS DALAM HADAPI TAHUN POLITIK, POLRES SINTANG GELAR OLAHRAGA BERSAMA TNI

Nusantara

Penyumbang Terbesar Angka Covid-19 Di  Medan Pelaku Perjalanan, Bobby Nasution : Terus Perkuat 3T