Home / Nusantara

Senin, 10 Juni 2024 - 11:52 WIB

Permentan Nomor 30 Tahun 2018 Membuat Usaha Ternak Sapi Perah Rakyat Sulit Berkembang

Jakarta,-PERISTIWAINDONESIA.COM

pemerintah yang berpihak kepada penanganan di sektor hulu baik koperasi susu maupun peternak sapi perah. Pola kemitraan sangatlah penting, antara pelaku industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah, meningkatkan populasi sapi perah adalah sebuah keharusan dan menfasilitasi sarana prasarana peternak untuk penunjang produksi susunya, termasuk adanya pemberdayaan dan pelatihan untuk membangun SDM para peternak sapi perah.

Penulis :
Tonny Saritua Purb
Ketua Bidang Tani dan Nelayan Depinas SOKSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

1win Giriş Resmi online casino sitesi Turcian 1vi

Nusantara

DPRD Lamsel Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Nusantara

Basarnas Mamuju Berencana Bentuk Unit Siaga Sar Di Kabupaten Pasangkayu

Nusantara

Aktifis LSM Kalimantan Selatan Akan Laporkan Pelaku Penambang Batu-bara di Duga Ilegal

Nusantara

Nusantara

Kasat Reskrim Polres Sintang Angkat Bicara Berita Yang Menyudutkan APH Sintang, Terkait Pemberitaan PETI Yang Tidak Jelas Informasin

Nusantara

Airlangga Hartarto Tidak Akan Hadir Ke Acara Depinas Soksi Yang Diketuai Ahmad Noor Supit

Nusantara

Pemakaman SH Sarundajang, Keluarga Imbau Masyarakat Saksikan Melalui Live Streaming Dari Rumah