Home / Nusantara

Senin, 10 Juni 2024 - 11:52 WIB

Permentan Nomor 30 Tahun 2018 Membuat Usaha Ternak Sapi Perah Rakyat Sulit Berkembang

Jakarta,-PERISTIWAINDONESIA.COM

pemerintah yang berpihak kepada penanganan di sektor hulu baik koperasi susu maupun peternak sapi perah. Pola kemitraan sangatlah penting, antara pelaku industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah, meningkatkan populasi sapi perah adalah sebuah keharusan dan menfasilitasi sarana prasarana peternak untuk penunjang produksi susunya, termasuk adanya pemberdayaan dan pelatihan untuk membangun SDM para peternak sapi perah.

Penulis :
Tonny Saritua Purb
Ketua Bidang Tani dan Nelayan Depinas SOKSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

Bobby Nasution Dapat Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi

Nusantara

BERANTAS JUDI ONLINE POLRES BOGOR BERHASIL TANGKAP PARA PELAKU

Nusantara

Ketua KADIN Jakarta Diana Dewi Dukung Peluncuran LPSKM

Nusantara

Pemko Medan Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Nusantara

Bupati Yalimo Hadiri Acara Penggalangan Dana Pembangunan Kantor Klasis Uwambo

Nusantara

Kabupaten Gayo Lues Dinyatakan Masuk Daerah Inovatif Tahun 2022

Nusantara

Ketua PGRI Jayawijaya Sebut Penempatan Kantor Gubernur di Dinas Pendidikan Tanpa Koordinasi Dengan Dinas Terkait

Nusantara

Pasar Modal Indonesia Sediakan 200.000 Dosis Vaksin Covid-19