Home / Nusantara

Senin, 10 Juni 2024 - 11:52 WIB

Permentan Nomor 30 Tahun 2018 Membuat Usaha Ternak Sapi Perah Rakyat Sulit Berkembang

Jakarta,-PERISTIWAINDONESIA.COM

pemerintah yang berpihak kepada penanganan di sektor hulu baik koperasi susu maupun peternak sapi perah. Pola kemitraan sangatlah penting, antara pelaku industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah, meningkatkan populasi sapi perah adalah sebuah keharusan dan menfasilitasi sarana prasarana peternak untuk penunjang produksi susunya, termasuk adanya pemberdayaan dan pelatihan untuk membangun SDM para peternak sapi perah.

Penulis :
Tonny Saritua Purb
Ketua Bidang Tani dan Nelayan Depinas SOKSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

Bobby Nasution Apresiasi Raffi Ahmad Investasi Di Medan Zoo, Akhir Tahun Hadirkan Wahana Salju Buatan

Nusantara

Tambang Emas PT. SPM Harus Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Lingkungan Sungai Kapuas Di Desa Inggis

Nusantara

Syah Afandin Sholat Terawih Bersama Santri Ulumul Qur’an

Nusantara

Anggota DPRD Ahmad Senang SHI Hadiri Pelantikan Al – Hidayah Kecamatan Berandan Barat

Nusantara

Melalui ACT DIY, Keluarga Besar SMPN 6 Kota Yogyakarta Berikan Bantuan Kemanusiaan

Nusantara

Para Relawan Akan Adakan Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran Dan Santuni 1000 Anak Yatim, Diselenggarakan di Indoor Tenis Senayan Jakarta

Nusantara

Propemperda Kabupaten Langka Tahun 2023 Diubah

Nusantara

Dinilai Lamban, Wartawati Korban Penganiayaan Bersama Kuasa Hukum Kembali Sambangi Polsek Cakung