• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kajatisu dan Dirreskrimum Poldasu Enggan Jawab Konfirmasi Wartawan, Soal Laporan Terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI

MTPM 01 by MTPM 01
3 Juli 2024
in Nusantara
0
Kajatisu dan Dirreskrimum Poldasu Enggan Jawab Konfirmasi Wartawan, Soal Laporan Terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

Medan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dugaan terlibat dalam kerusakan lingkungan hidup hingga merugikan pendapatan Negara/Pemda, PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), kabarnya diproses hukum oleh Kejati Sumut belum lama ini, Rabu (3/7/2024).

Supaya lebih kuat, masyarakat bernama Adrian Sunjaya didampingi Pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf belakangan membuat laporan resmi yang menyeret nama PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI pula dalam laporan resminya ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK.

Namun anehnya, di tengah sorotan tajam masyarakat Sumut akan kasus tersebut, malah tindakan hukum lanjutan dari Kejati Sumut terhadap kedua perusahaan tersebut, yang diketahui pemiliknya satu orang, bernama Chang Jui Fang, malah sepertinya meredup.

Bahkan, ada dugaan, menghilangkan alat bukti terjadinya kerusakan lingkungan, daratan yang sebelumnya sudah dijebol hingga dari lokasi penambangan tembus ke sungai, kini ditutup, pihak Kejati Sumut yang sempat turun meninjau lokasi seolah diam.

Terkait itu, Kajati Sumut yang dicoba konfirmasi melalui pesan whatsaap dan ditelepon, hingga berita ini dimuat, belum merespon.

 Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi

Polda Sumut

Di Polda Sumut, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI juga dilaporkan masyarakat bernama Sunani didampingi Pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf, sekitar Januari 2024 lalu.

Pasalnya, sekitar 4 hektar lahan Sunani di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, pasir kuarsa didalamnya diduga dicuri dan area tersebut diduga dirusak perusahaan tersebut.

Merasa mendapatkan keadilan, sebab pihak yang menangani kasus tersebut Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia, ditambah lagi sudah keluar surat panggilan paksa terhadap pemilik PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, Chang Jui Fang.

Namun belakangan kasusnya seperti meredup juga, sebab sudah hampir sebulan panggilan paksa terhadap Chang Jui Fang tak kunjung dilakukan petugas Ditreskrmum Polda Sumut tersebut.

Terkait informasi ini, kepada Kombes Pol Sumaryono sebagai Direktur Ditreskrmum Polda Sumut dicoba konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, namun hingga berita ini dimuat, sama saja belum ada merespon.

Sedangkan sebelumnya, pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dalam jawabnya kepada sejumlah wartawan mengatakan, PT BUMI bukan lah anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia.

Melalui legal kedua perusahaan tersebut, juga mengatakan memiliki legalitas perusahaan masing-masing, dan PT Jui Shin Indonesia bukan perusahaan penambangan.

Soal Chang Jui Fang yang selalu mangkir dari panggilan Polda Sumut, dikonfirmasi ke nomornya langsung, mengarahkan ke pria inisial H. Tapi inisial H yang juga dikonfirmasi dengan pertanyaan yang sama, tak sanggup menjawab.

Sekedar diketahui, PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai penadah hasil tambang pasir kuarsa dari aktivitas penambangan di luar koordinat, sehingga terindikasi ilegal dan pajaknya hasil transaksi jual beli pasir kuarsa tersebut diduga tidak dibayarkan ke Negara.

Sehingga diduga kuat, PT Jui Shin Indonesia sebagai penikmat utama, dengan beberapa oknum ASN yang diduga terlibat bermain merugikan negara dari segi pendapatan pajak negara/daerah, juga dari segi kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan.

Sebagai tambahan, lokasi penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, sampai sekarang tidak direklamasi dan pascatambang.

Pihak mengaku dari PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI mengatakan sudah kerjasama dengan Kades Gambus Laut, lokasi bekas tambang tersebut dibuat kolam ikan. Tetapi faktanya bertanding terbalik, Kades Gambus Laut membantah keras.

Kades Zaharuddin menantang agar membuktikan dengan surat kerjasama yang dipastikannya tidak ada.

Karena tak kunjung direklamasi, lokasi bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut tersebut mengancam keselamatan warga sekitar, hewan ternak peliharaan, hingga diduga penyebab banjir.

Ditambahi Ketua LSM Gebrak, Max Donald, “Reklamasi yang tak dilakukan tersebut, tentunya bisa dijadikan Kejati Sumut alat bukti dugaan kerugian pendapatan negara dengan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup disana, seperti dalam kasus timah di Bangka Belitung.” jelas Max.

Sambungnya, dalam waktu dekat, tidak tertutup kemungkinan LSM Gebrak akan melakukan aksi unjukrasa terkait kasus penambangan pasir kuarsa diduga ilegal ini, kasus ini bukan kasus sepele, banyak petinggi akan bermunculan. Apalagi nama LSM Gebrak baru-baru ini terkesan dilecehkan. (Tim/Red)

Previous Post

Terkait Korupsi SDA, Dinas Perindag ESDM Sumut Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Reklamasi, Pasca Tambang PT BUMI dan CV Sambara

Next Post

Pemerintahan Prabowo-Gibran Akan Kuat Apabila Relawan Kompak Mengawalnya

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Pemerintahan Prabowo-Gibran Akan Kuat Apabila Relawan Kompak Mengawalnya

Pemerintahan Prabowo-Gibran Akan Kuat Apabila Relawan Kompak Mengawalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In