Home / Headline

Selasa, 24 November 2020 - 00:13 WIB

Melanggar Aturan, KPU Lamsel Kenakan Sanksi Pelarangan Kampanye Selama 3 Hari Kepada Paslon Nomor Urut Dua Dan Tiga

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan memberikan sanksi berupa pengurangan masa kampanye selama tiga hari kepada dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, dikarenakan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Nomor urut 2 (dua) Tony Eka Candra-Antoni Imam dan pasangan nomor urut 3 (tiga) Hipni-Melin lebih dari tiga kali saat berkampanye melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Kami memberikan sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode tatap muka dan dialog ini dimulai sejak 22-24 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye. Pemberian sanksi ini, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan,” jelas Ansurasta Razak.

Pemberian sanksi tersebut, menurutnya, karena kedua Paslon melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan penerapan protokol kesehatan dimasa kampanye.

“Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Lampung Selatan, terdapat 17 kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang dilakukan kedua pasangan calon,” kata Ansurasta Razak.

Ada pun rinciannya pasangan calon nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam 13 kali melanggar protokol kesehatan. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Hipni-Melin 6 (enam) kali melanggar protokol kesehatan.

“Pemberian sanksi tersebut, sesuai pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam Covid-19,” ujar Ansurasta Razak.

Keputusan pemberian sanksi tersebut, tertuang dalam surat nomor 415/Pl.02.4/1801/KPU-Kab/XI/2020 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Lamsel.

Di dalam surat tersebut, KPU melarang pasangan calon nomor urut 2 dan 3 untuk melakukan kampanye selama tiga hari (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Janji Tinggal Janji Bupati Simalungun, Ruas Jalan 25 Km Penghubung Dua Kecamatan Hancur Total

Headline

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Headline

Lahan Petani Diduga Dicaplok, 7.000 Petani Minta Bantuan Hukum DPP SBSI 1992 Jakarta

Headline

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

Headline

Rapat Mendadak, LSM Adukan Pelindo I Belawan Dinilai Bohongi Publik

Headline

Ketua Umum SOKSI Dalam Pelantikan SOKSI Kalsel : Kader Harus Proaktif Dan Menjadi Trendsetter Untuk Menangkan Partai Golkar Di Pemilu 2024 Demi Indonesia Maju

Headline

Masyarakat Adat Ucapkan Terima Kasih Kepada Airlangga Hartarto Dukung Lenis Kogoya

Headline

Relawan Jokowi DI Yogyakarta Berharap Golkar Usulkan Lenis Kogoya Sebagai Calon Wagub Papua