Home / Headline

Selasa, 24 November 2020 - 00:13 WIB

Melanggar Aturan, KPU Lamsel Kenakan Sanksi Pelarangan Kampanye Selama 3 Hari Kepada Paslon Nomor Urut Dua Dan Tiga

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan memberikan sanksi berupa pengurangan masa kampanye selama tiga hari kepada dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, dikarenakan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Nomor urut 2 (dua) Tony Eka Candra-Antoni Imam dan pasangan nomor urut 3 (tiga) Hipni-Melin lebih dari tiga kali saat berkampanye melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Kami memberikan sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode tatap muka dan dialog ini dimulai sejak 22-24 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye. Pemberian sanksi ini, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan,” jelas Ansurasta Razak.

Pemberian sanksi tersebut, menurutnya, karena kedua Paslon melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan penerapan protokol kesehatan dimasa kampanye.

“Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Lampung Selatan, terdapat 17 kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang dilakukan kedua pasangan calon,” kata Ansurasta Razak.

Ada pun rinciannya pasangan calon nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam 13 kali melanggar protokol kesehatan. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Hipni-Melin 6 (enam) kali melanggar protokol kesehatan.

“Pemberian sanksi tersebut, sesuai pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam Covid-19,” ujar Ansurasta Razak.

Keputusan pemberian sanksi tersebut, tertuang dalam surat nomor 415/Pl.02.4/1801/KPU-Kab/XI/2020 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Lamsel.

Di dalam surat tersebut, KPU melarang pasangan calon nomor urut 2 dan 3 untuk melakukan kampanye selama tiga hari (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Puluhan Supir Next Taksi Minta Perusahaan Turunkan Kewajiban Setoran Mingguan

Headline

Prof Dr Muchtar Pakpahan: “UU Cipta Kerja Akan Membuat Hidup Buruh Semakin Buruk”

Headline

Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas

Headline

Kehilangan STNK

Headline

Diduga Dua Oknum Kepala Sekolah Di Kabupaten Asahan Melakukan Perselingkuhan.

Headline

Diduga Biaya Proyek Pengelolaan Terminal Type B Pulogadung Sumber Dana Siluman

Headline

‎”2.830 Bidang Tanah Terancam Tak Bersertifikat, Transparansi Dana Rp566 Juta Dipertanyakan” ‎

Headline

Sejumlah Kades Di Kecamatan Pangaribuan Bakal Di Panggil Tipikor Poldasu