Home / Headline

Selasa, 24 November 2020 - 00:13 WIB

Melanggar Aturan, KPU Lamsel Kenakan Sanksi Pelarangan Kampanye Selama 3 Hari Kepada Paslon Nomor Urut Dua Dan Tiga

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan memberikan sanksi berupa pengurangan masa kampanye selama tiga hari kepada dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, dikarenakan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Nomor urut 2 (dua) Tony Eka Candra-Antoni Imam dan pasangan nomor urut 3 (tiga) Hipni-Melin lebih dari tiga kali saat berkampanye melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Kami memberikan sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode tatap muka dan dialog ini dimulai sejak 22-24 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye. Pemberian sanksi ini, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan,” jelas Ansurasta Razak.

Pemberian sanksi tersebut, menurutnya, karena kedua Paslon melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan penerapan protokol kesehatan dimasa kampanye.

“Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Lampung Selatan, terdapat 17 kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang dilakukan kedua pasangan calon,” kata Ansurasta Razak.

Ada pun rinciannya pasangan calon nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam 13 kali melanggar protokol kesehatan. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Hipni-Melin 6 (enam) kali melanggar protokol kesehatan.

“Pemberian sanksi tersebut, sesuai pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam Covid-19,” ujar Ansurasta Razak.

Keputusan pemberian sanksi tersebut, tertuang dalam surat nomor 415/Pl.02.4/1801/KPU-Kab/XI/2020 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Lamsel.

Di dalam surat tersebut, KPU melarang pasangan calon nomor urut 2 dan 3 untuk melakukan kampanye selama tiga hari (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terkait Pungutan di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan, LSM Berkoordinasi Surati Ombudsman.

Headline

Lampiran Kegiatan Pinjaman Dana PEN Berbeda, Bupati Taput Disinyalir Langgar Perjanjian Dengan PT SMI

Bisnis

KOPITU Sukses Menyongsong HUT Persahabatan Korea Selatan dan Indonesia ke 50 dengan Rentetan MoU

Daerah

Larangan Study Tour Gubernur Jabar Dilanggar, Ponpes di Bogor Paksa Murid Bayar Rp3,4 Juta !

Headline

ASPPA: Hak Asasi Perempuan Masih Lemah Dalam Perspektif Perlindungan Negara

Headline

Mahasiswa dan Aliansi Gabungan Ormas di Lampung Tolak UU Omnibus Law

Daerah

Proyek Rehab RSU Dr. FL Tobing Sibolga Jadi Sorotan Masyarakat

Daerah

Bila RUU ASN di Sah kan, Tidak Akan Ada Pemberhentian Massal di Pemkot Bekasi.