Home / Headline / Hukum

Jumat, 13 September 2024 - 18:21 WIB

1097 Siswa SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Dikutipi Uang Parkir Setiap Hari Disekolah

Sidempuan,PERISTIWAINDONESIA.COM

Sebagai mana diberitakan sebelum nya, terkait dana BOS di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan yang diduga penuh ketidak pastian, bahkan kepala sekolah Kardan di nilai tidak kooperatif dalam menanggapi permintaan klarifikasi yang di sampaikan LSM.

Bahkan pernyataan yang sama juga di akui oleh sejumlah guru senior di sekolah tersebut yang merasa tidak mengetahui terkait pengggunaan dana Bantuan operasional Sekolah disekolah nya.

“Selaku guru kami tidak pernah tahu kemana saja dana bos tersebut digunakan oleh kepsek” Ujar salah seorang guru yg minta identitas nya dirahasiakan.

Bahkan mereka para guru merasa heran ketika data penggunaan dana BOS di tunjukan pada mereka.

Mereka para guru juga membantah jika sebelum penggunaan dana tersebut diadakan rapat terlebih dahulu untuk menyusun RKAS.

Ditempat terpisah seorang guru juga menyatakan jika di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan juga pernah diadakan kutipan uang parkir, dimana setiap siswa yg membawa kenderaan sepeda motor diharuskan membayar uang parkir.

” Mungkin ini satu satunya sekolah yang mengutip uang parkir di Republik ini” Ungkap guru tersebut.

Sementara kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Kardan yang di cuba konfirmasi terkait pengutipan uang parkir tersebut, membenarkan kejadian tersebut pernah dilakukannya, ” Kejadian itu tiga tahun lalu pak, hingga sekarang sudah tidak ada lagi” Tulis Kardan dalam chat whatsapp nya, menanggapi pertanyaan yang diajukan awak media.

Namun ketika hendak dikonfirmasi lebih dalam Kardan tidak lagi bersedia membalas, bahkan ditelpon juga tidak mengangkat.

Ketika pungutan uang parkir tersebut dipertanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara melalui Kepala Bidang SMA H. Basir Hasibuan menyarankan agar konfirmasi dulu ke Kacabdis di Padang Sidempuan karena beliau lebih mengetahui situasi dilapangan, ujar Basir melalui pesan WhatsApp nya.

Sementara itu Kacabdis Padang Sidempuan Albenni hevi Damanik. SP. MM yang dihubungi melalui telpon mengatakan mungkin itu ada kesepakatan dengan komite sekolah, ujarnya seakan membenarkan perbuatan pungli tersebut.

Sementara Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah jelas melarang komite sekolah baik perorangan maupun kolektif melakukan kutipan apapun dari siswa maupun wali murid. Jika ada kebutuhan dana seharusnya komite sekolah mencari biaya tersebut dari pihak ketiga diluar sekolah, sesuai amanat Permendikbud tersebut. (Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Saat Pimpin Rapat di Kantor Dinkes, Ketua DPRD Tiba-tiba Nyelonong Masuk dan Bentak-bentak Pj Bupati Tapteng

Hukum

Alokasi Anggaran Dana Bos SDN Tapos Diduga Berpotensi Korupsi, DPP LSM BERKORDINASI : Akan Lapor Ke Disdik Dan APH

Headline

DPC SBSI 1992 Kabupaten Kutai Barat Terima Pengaduan Buruh PT CPP 2 Diduga Korban Diskriminasi

Hukum

Pakar Pidana: Perlu Pendalaman Kasus Libatkan Oknum Jaksa Dalam Kasus Dugaan Penipuan Modus Penangguhan Penahanan

Headline

Gawat, Papua Miliki Dua Sekdaprov. Di Hari Yang Sama: Mendagri Lantik di Jakarta, Gubernur Lantik di Jayapura

Headline

Kecam Aksi Brutal Aniaya Wartawan, Aliansi Pers Minta Pelaku Dipenjarakan

Headline

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sukaresmi Kab. Bogor Atas Laporan Masyarakat

Headline

Ketua Umum Partai Golkar Terima Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Periode 2022-2027