Home / Nusantara

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:58 WIB

Peradilan Adat, Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua Gugat Ny. Bolina NG Pemilik Bintang Mas Pemegang 4 Sertifikat Dinilai Telah Langgar Hukum

JAYAPURA – Polemik sengketa tanah di kampung netar (dapur papua) Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Pasalnya, pelepasan hak kepemilikan tanah Mandaikle disinyalir terdapat pemalsuan tanda tangan pemilik tanah, atas hal tersebut atas nama (Bhihouw) dan Yulius Mallo tidak terima dan tidak merasa menandatangani, Sehingga Bhihouw dan Yulius Mallo terkait tanah miliknya telah diklaim oleh Ny. Bo NG dan di buatkan sertifikat sebanyak 4 Sertifikat Tanah.

Selanjutnya, pemilik Bintang Mas yakni Bolina NG menyatakan telah menerima dokumen hak kepemilikan tanah atas nama Yulius Mallo. Namun demikian, tidak tercantum atas nama Yulius Mallo dan Bhihouw.

Merasa dirugikan, kini keduanya telah menjadi korban atas dugaan penipuan Bolina NG, yang mana Bolina NG diduga sebagai otak dari penguasaan lahan tanah milik Bhi Houw dan Yulius Mallo.

Melalui keterangan tertulis dan pernyataannya di Peradilan Adat para korban tidak merasa tanda tangan.

Ironisnya pihak-pihak terkait ikut terlibat seperti kepala kantor pertanahan kabupaten Jayapura yang berinisial (HP), Pengukur kronologis kejadian jual beli tanah oleh (AW). Sehingga Bolina NG mengklaim tanah milik Bhihouw dan Yulius dan telah di Sertifikat.

Menurut data yang diperoleh, pada pelepasan ke 1 telah di klaim bahwa lokasi yang menjadi sengketa perjanjian jual-beli sebidang tanah Adat MANDAIKLE dengan, “Luas 190 Meter X 200 Meter = 3.8000 M² terjadi pada 30 Oktober 1990 sudah berlangsung 35 tahun berlalu. Akan tetapi tidak di cantumkan nomor dan juga tidak secara detail ( rinci ) dalam penulisan luas tanahnya.

Adanya pelanggaran Administrasi tidak sesuai prosedur, bahwa Saudara Ruben Yoku bukan hak tanah atau tidak ada hubungan keluarga,
namun diajak oleh Bapak Yulius Mallo waktu ditemui Ny. Bolina NG selaku pemilik Bintang Mas.

Kendati demikian, Yulius Mallo selaku korban yang dirugikan Ia menjelaskan, bahwa pemilik Bintang Mas, yakni Ny. Bolina NG dan Ruben Yoku diduga ada kesepakatan tertutup, kemudian diajak bertemu (mediasi) di kantor Bintang Mas lalu kemudian diduga kuat Ruben dipaksa untuk tanda tangan surat pelepasan tersebut bernama Mande Guwale, tetapi tidak dituangkan ukuran tanah dan tidak diketahui konsep surat pelepasan yang dibuat oleh Bintang Mas/Ruben Yoku pada tanggal 30 Oktober 1990 (surat pelepasan pertama).

“Saya dipaksakan tanda tangan dan disodorkan amplop coklat berisi uang. Setelah pulang saya buka baru saya hitung isi amplop ada Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) lalu saya lapor Kepala Distrik dan Kepala Kampung karena saya merasa dibohongi ini”,tandasnya.

Peristiwa pelanggaran administrasi itu kini menuai sorotan dan terkait adanya pemalsuan tanda tangan surat pelepasan ke-2 akan segera diproses secara hukum.

Lanjut Yulius Mallo menjelaskan bahwa, “Saya ketahui ada surat pelepasan tanah Mandaikle tanggal 1-3-1994 tanda tangan Kepala Distrik dan Kepala Kampung yang baru dan tanda tangan
saya (Yulius Mallo) DIPALSUKAN, lebih aneh lagi ada nomor ukur tanah luas 117.277 m2 padahal tanah Mandaikle itu hanya sebidang tanah hak kepemilikan saya itu hanya 190 m2, jadi saya merasa ditipu oleh Bintang Mas, Ruben Yoku dan Ny. Bolina NG”,Paparnya.

Adapun Jual beli tanah surat pelepasan pertama saya di ketahui adalah sebidang tanah Mandaikle yang harus tanda tangan sebagai saksi adalah sebelah Utara pemilik tanah Bpk Ondo Philips Wally, sebelah Barat Bpk Abner Wally dan sebelah Timur Bpk Ondo Frans Wally”,tambahnya

Sementara upaya Ny. BO NG tersebut yang mengklaim atau bermaksud untuk menguasai seluruh tanah yang bukan haknya itu ditegaskan tentu melanggar hukum. Saat ini pemilik 4 sertifikat tanah Adat MANDAIKLE oleh Ny. Bo NG yang menjadi target objek jual beli tanah tersebut disinyalir melalui tindakan melawan hukum.

Kendati, Ny.Bo NG justru tidak melibatkan Kepala Distrik serta kepala Kampung, mereka tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, dan dikuatkan dengan bukti surat pernyataan tidak tanda tangan”,Ucapnya

Adapun pada pelepasan tanah ke 2 terjadi pada 1 Maret 1994 sebidang tanah adat MANDAIKLE dengan luas 117. 227 M² terdapat kejanggalan, bahwa surat pelepasan dengan lampiran kertas lain telah ditandatangani setelah 4 tahun kemudian dan tanda tangan tersebut oleh Distrik yang baru,

Dianggap telah memalsukan tanda tangan pemilik tanah pihaknya langsung melaporkan Ke Pihak aparat penegak hukum dan pengadilan negeri di Jayapura Papua.

Sementara, pihaknya merasa dirugikan adanya
hal tersebut telah terjadi tanpa ada yang menyaksikan. oleh karena itu, masyarakat adat merasa keberatan dan minta proses hukum terus berjalan atas tindakan yang telah dilakukan oleh Ny. Bo NG pemilik BINTANG MAS,

“Bahwa Ny. Bolina NG sebagai pemegang sertifikat nomor 015 tidak ada bukti pelepasan tanah Bhihouw dan tidak disertakan saksi saksi pihak timur, barat dan selatan yang tidak diikutsertakan tanda tangan maka demi hukum sertifikat atas tanah Bhihouw, Batal demi hukum, dan pelaku pelakunya diproses hukum Pidana”,Tegasnya.

Perlu diketahui bahwa masalah Pelepasan sebidang tanah Mandaikle tersebut Pelepasan pertama dan Pelepasan kedua berbeda, bahwa pelepasan pertama tidak dituangkan luas tanah dan tidak diikutsertakan tanda tangan Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Saksi-saksi yang hadir dan pada pelepasan yang ke 2 sebidang tanah Mandaikle yang diketahui luas tanah tertulis 117. 227 M² dan pada tahun 1994 baru ada tanda tangan Kepala Distrik dan Kepala Kampung. Tak hanya itu pada pelepasan ke 2 tanda tangan Yulius Mallo adalah tanda tangan yang dipalsukan.

Berdasarkan ketentuan dan atau peraturan peradilan Adat, dari 3 poin tersebut dijelaskan bahwa telah melanggar. Oleh karena itu, ditegaskan kembali Ruben Yoku bukan hak milik, seharusnya tidak terjadi pelepasan yang dilakukan oleh Ny, Bolina NG dan Ruben Yoku.

Untuk itu Lembaga Peradilan Adat (LMA) Tanah Papua adanya polemik yang sudah berlangsung hingga 35 tahun lamanya, yang semakin menuai sorotan publik dan polemik berkepanjangan ini diharapkan bisa menjadi perhatian serius khususnya bagi masyarakat adat. Pihaknya pun menilai dalam hal kejadian tersebut akan menindak dan membawa ke ranah hukum yang lebih serius dan yang melibatkan pihak pihak terkait yang bekerjasama melangsungkan upaya pembodohan serta pembohongan terstruktur dan sistematis,

Dalam hal ini Peradilan Adat LMA Papua memohon kepada Mahkamah Agung RI,Menteri ATR BPN RI, Kepolisian RI dan Kepala Pengadilan Negeri Jayapura memandang pnting dan menindak tegas bagi siapapun yang terlibat untuk diproses hukum.

“Bersama-sama melihat ada Mafia tanah di Papua, masyarakat dapat dipaksakan tanda tangan hanya sebidang tanah 190 m2, pelepasan tanpa diketahui pemilik tanah muncul 117.277 m2. 11 hektar dan 5 sertifikat. Maka Lembaga Peradilan Adat (LMA) Tanah Papua menilai Kepala BPN Kab. Jayapura ikut terlibat pelanggaran Administrasi”,Ucap Dr Lenis Kogoya.

Untuk itu mohon kepada Kapolda Papua segera periksa Ny. Bolina NG. nomor laporan pelimpahan Bareskrim tanggal 3 Agustus 2022 tentang meneruskan laporan pengaduan masyarakat yang dilaporkan oleh Yusuf Timisela, SH., MH. selaku kuasa hukum dari Lenis Kogoya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan pemerasan tanggal 6 Juli 2022 (pelimpahan Mabes Polri)”,Jelasnya.

Sementara, Ruben Y dan Hanok terlibat dalam polemik sengketa pelepasan tanah Adat MANDAIKLE itu, diketahui pemilik Bintang Mas mengklaim selaku pemilik baru-baru ini.

Dijelaskan Ruben Yoku dan mewakili Hanok Yoku selaku adik kandungnya, diakui dirinya tidak ada Hak atas tanah tersebut untuk dijadikan penandatanganan objek jual beli kepada Ny. BO NG.

“Bahwa surat perjanjian jual beli tanah adat tertanggal 30 Oktober 1990, yang ditandatangani oleh Ny. BO NG adalah terjadi kekeliruan dalam proses tersebut dan Ny. Bo NG telah membuat sertifikat nomor 26.01.07.1500015 an Ny. Bolina NG”,ungkapnya

Demi rasa keadilan bersama Kedua bersaudara itu pun meminta kepada pihak terkait untuk melakukan peninjauan kembali dan membatalkan terkait perjanjian yang sudah terjadi yang melibatkan dirinya,

“Bahwa saya Ruben Yoku dan adik kandung saya Hanok Yoku menyatakan tidak memiliki hak atas tanah yang dimaksud berdasarkan surat perjanjian jual beli tanah adat, hal ini berdasarkan surat pernyataan hak atas tanah adat yang ditandatangani Ondo F kepala adat File Eba Wally dan Camat Sentani tertanggal 19 Agustus 1991”,Jelas Ruben

“Dimohon pada pihak pihak yang terkait atau pihak yang berwenang untuk melakukan peninjauan kembali atau membatalkan segala perjanjian yang sudah terjadi akibat surat perjanjian jual beli guna menimbulkan rasa keadilan bersama”,Harap Ruben Yoku melalui pernyataannya bersama adik kandungnya Hanok Yoku yang telah ditandatangani pada April 2017. (RED

Share :

Baca Juga

Nusantara

Antisipasi Banjir DLH Angkat Sampah Dikali Baru Barat Bojong Gede

Nusantara

LMA Yahukimo Minta Presiden Jokowi Pilih Lenis Kogoya Jadi Pj Gubernur Papua Pegunungan

Nusantara

Masjid Menjadi  Pusat Tumbuhnya Ekonomi Untuk Membantu Masyarakat Sekitar

Nusantara

Plt Sekda Gayo Lues Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2023

Nusantara

Ekonomi Kerakyatan berasaskan Pancasilaisme Itulah Konsep Ekonomi Yang Harus Diterapkan Di Indonesia

Nusantara

Saluutt!!! Jenguk Wartawan Sakit, AKBP Herwansyah Putra: Sebagai Bentuk Kepedulian Bid Humas Poldasu

Nusantara

Diduga Oknum Kadus VIII Tanjung Morawa Perdaya Puluhan IRT Penerima BLT Tidak Sesuai Itu Tidak Benar Alias HOAX

Nusantara

Polda Banten Sosialisasikan Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang PPKM