Home / Daerah / Headline

Minggu, 4 Mei 2025 - 07:05 WIB

Larangan Study Tour Gubernur Jabar Dilanggar, Ponpes di Bogor Paksa Murid Bayar Rp3,4 Juta !

BOGOR, peristiwaindonesia.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas melarang kegiatan study tour keluar provinsi bagi sekolah-sekolah di Jabar, termasuk di Kabupaten Bogor. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi orang tua dan menjamin keselamatan siswa. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sejumlah sekolah masih nekat melanggarnya, salah satunya Pondok Pesantren Modern Daarul Mughni Al-Maaliki di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Dedi Mulyadi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang mengabaikan aturan ini. “Tidak ada toleransi bagi yang melanggar. Ini sudah menjadi kebijakan resmi untuk melindungi kepentingan orang tua dan siswa,” tegasnya.

‎Namun, berdasarkan laporan sejumlah wali murid, Daarul Mughni Al-Maaliki tetap memaksakan study tour dengan dalih ziarah Wali Songo dan wisuda, dengan biaya mencapai Rp3,4 juta per siswa (baik tingkat SMP maupun SMA). Kegiatan yang semula direncanakan pada 5-9 Mei 2025 diundur menjadi 12-16 Mei 2025 karena banyaknya orang tua yang belum melunasi pembayaran.

‎Kini menuai protes beberapa Wali Murid. Pasalnya, “Dipaksa Bayar, Mental Anak Terganggu”, Beberapa orang tua mengaku keberatan dengan besaran biaya yang harus ditanggung.

‎”Ini sangat memberatkan. Tapi kami tidak bisa menolak karena anak-anak yang tidak ikut tour dilarang pulang dan harus tetap di pondok sampai teman-temannya kembali. Ini membuat mental mereka terganggu,” ujar salah satu wali murid, Minggu (27/4/2025).

Mereka juga menyayangkan sikap pihak sekolah yang terkesan memaksa dan tidak transparan dalam penentuan biaya. “Semua keputusan ada di tangan Ustad Ali, kepala keuangan yang juga adik pemilik yayasan. Tapi saat dimintai klarifikasi, dia menghindar,” tambah perwakilan orang tua lainnya.

Sementara Respons Pihak Sekolah terkesan Menghindar dan Tidak Transparan,  hal tersebut saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (28/4/2025), Ustad Ali selaku kepala keuangan menolak memberikan penjelasan dengan alasan “tidak berwenang” dan menyuruh wartawan menghubungi kepala sekolah.

Namun demikian, ketika diminta dipertemukan, ia beralasan kepala sekolah sedang sakit dan buru-buru meninggalkan lokasi dengan dalih harus mengajar.

Kebijakan Gubernur Jabar seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh sekolah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberlakukan demi menjaga kepercayaan publik.

‎Tim awak media mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Pemkab Bogor untuk segera menginvestigasi kasus ini. Orang tua murid berharap ada tindakan nyata agar aturan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar ditegakkan.

‎(Ysp/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peduli, Polresta Sibolga Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Headline

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Daerah

Masyarakat Parjalihotan Tapanuli Tengah Berharap Satu Satunya Jembatan Rambing Penghubung Desa Diperbaiki.

Daerah

Bersilaturahmi dengan KNPI, Faisal Hasrimy: Wadah Pemuda harus bersinergi dibawah kepemimpinan saya

Headline

Pertanyakan Pengaduan Tahun 2020, Mantan Staf Khusus Presiden Sambangi Polda Metro Jaya

Headline

AKU ANAK NELAYAN, Catatan Nilai Perikanan Nusantara

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Melawi Melaksanakan Baksos di 5 Tempat Ibadah

Headline

Kecam Tindak Kekerasan Kepada Santri. Forum Pondok Pesantren Cianjur Minta Kemenag Evaluasi Izin Pondok Pesantren