Home / Headline / Nasional

Senin, 19 Mei 2025 - 16:27 WIB

Perkara “RM. SEPINGGAN BERDUA” Di Pengadilan Tinggi Palangka Raya ‎Dimenangkan Jumadi Seman ‎

‎PALANGKA RAYA, PERISTIWAINDONESIA – Perkara gugatan wanprestasi (ingkar janji) yang diajukan Jumadi Seman terhadap Yn terkait investasi di RM Sepinggan Berdua akhirnya menemui titik terang. Setelah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dalam sidang banding pada Senin, 5 Mei 2025.


‎Pada Agustus 2024, Jumadi Seman menggugat Yn ke PN Palangka Raya atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan modal usaha. Majelis hakim memutuskan bahwa Yn wajib mengembalikan sebagian modal yang diinvestasikan Jumadi Seman.

‎Namun, Yn tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke PT Palangka Raya. Di tingkat banding, Jumadi Seman menghadapi persidangan tanpa didampingi kuasa hukum, sementara Yn tetap diwakili pengacaranya.


‎PT Palangka Raya dalam putusannya menyatakan, Menguatkan putusan PN Palangka Raya No. 156/Pdt.G/2024/PN Plk tanggal 5 Maret 2025. Yn sebagai pembanding dinyatakan kalah dan wajib membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan. Yn tetap harus mengembalikan sebagian modal Jumadi Seman sesuai putusan sebelumnya.


‎Jelani Christo, SH., MH., Pengamat Hukum dari LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), menyoroti bahwa kasus ini berpotensi masuk ranah pidana, yakni penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

‎- Penipuan (Pasal 378 KUHP):
‎  – Unsur: Tipu muslihat, nama/keadaan palsu untuk menggerakkan korban menyerahkan barang/hapus utang.
‎  – Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.
‎  – Contoh: Yn diduga menyamar sebagai pengusaha kuliner untuk mengambil keuntungan ilegal.

‎- Penggelapan (Pasal 372 KUHP):
‎  – Unsur: Sengaja menguasai barang/modal orang lain secara melawan hukum.
‎  – Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.
‎  – Contoh: Modal Jumadi Seman diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Yn.

‎Christo mendesak korban lain untuk berani melapor ke aparat penegak hukum. “Kasus Jumadi Seman harus jadi pelajaran. Jika ada modus serupa, segera laporkan agar pelaku tak terus beraksi,” tegasnya.

‎Christo menegaskan, penegak hukum harus bertindak tegas untuk mencegah korban bertambah. “Jika terbukti ada unsur pidana, proses hukum harus berlanjut. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran,” tandasnya.

‎Dengan putusan ini, Jumadi Seman berhak mendapatkan kembali modalnya, sementara Yn harus memenuhi kewajiban hukumnya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk transparan dalam kerja sama bisnis.

(Red)

Share :

Baca Juga

Headline

Terkait 828 Proyek Tak Miliki Jejak Digital ULP dan LPSE di Taput. Lamour Situmorang: “Dibawah Rp200 juta Langsung OPD”

Headline

Program CSR HUT ke-48, ASDP Gelar Operasi Sumbing Bibir Gratis

Headline

KPK Tetapkan Menteri Sosial Tersangka Bansos Covid-19

Headline

Wakil Ketua Umum SOKSI Valentino Barus: Menteri Hukum Rusak Kepastian Hukum, Khianati Astacita Presiden

Headline

Terkait SDN 10 Menuai Banyak Keritikan Pedas, Marwah Zaitun Kabid SD Berikan Hak Jawab. Pemred Warta Sidik: Marwah Jangan Memperlihatkan Kebodohanmu!!!

Headline

Soal Tambang Emas, Masyarakat Minta Pemkab Kapuas Hulu Segera Buat Peraturan Baru

Headline

Managemen Hotel Ancam Tindak Buruh Ikut Berdemo, SBSI 1992 Balik Ancam Laporkan Pengusaha

Nasional

Jelang May Day, Polres Tulung Agung Serukan Himbauan Kamtibmas Tetap Kondusif.