Prov. Sumut – PeristiwaIndonesia.Com
Surat Laporan Pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : ( Istimewa ) Telah Di Terima.
Marjuddin Nazwar selaku Sekjen DPP IBU PRABU 08 salah satu tim pemenangan presiden Prabowo – Gibran akhirnya angkat bicara dan menegaskan kesediaannya tuk turut lakukan pengawalan adanya proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejati dan nantinya akan Pihaknya tindaklanjuti laporan pengaduan tersebut ke pihak Kejagung juga KPK.
“Yah semata mata ini adalah wujud kekecewaan kami juga yg pernah menjadi warga Tapanuli tenggah adanya tindakan perbuatan melawan hukum tersebut, untuk itu kami akan siap berkolaborasi kepada para pihak yg turut mengetahui adanya tindakan perbutan melawan hukum seperti dimaksud” ujar marjuddin yang pernah menjadi aktifis Sibolga Tapteng itu.
Diketahui oleh awak media adanya Pelapor berinisial M bersurat kepada Kejati ( Kejaksaan Tinggi ) terkait perihal dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD kabupaten Tapteng.
Hal tersebut diduga dilakukan oleh Masinton Pasaribu ( Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah ) ,
Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tapteng ( Despi Jambak ),
32 ( tiga puluh dua ) Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Kabupaten Tapteng dan 20 ( dua Puluh ) Camat Se – kabupaten Tapteng dalam kegiatan perayaan Ulang tahun ( Hari Jadi ) Kabupaten Tapanuli Tengah ke – 80 , tanggal 24 Agustus 2025.
Angaran sebesar Rp. 3.000.000.000 ( Tiga Miliyar Rupiah ) yang di gunakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah ( Kantor Bupati Tapanuli Tengah ) Untuk pembangunan Pedestrian ( joging track ) di sepanjang Pantai Pandan Kecamatan Pandan terkesan menghambur hamburkan uang negara.
Tanpa ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah mereka tetap melakukan pembangunan tersebut.
DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan saran agar dialihkan alokasi anggarannya untuk lanjutan pembangunan Kantor Induk Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah ( Kantor Bupati Tapanuli Tengah ) sebagaimana yang telah dituangkan dalam satu isu strategis pada Ranperda RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025- 2029 yang sudah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sedangkan terkait dengan Program Kegiatan Perayaan Hari Ulang Tahun ( Hari Jadi ) Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 24 Agustus tahun 2025 yang ke – 80 dengan anggaran sebesar Rp . 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah ) DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah sangat keberatan dan menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar kegiatan Perayaan Hari Ulang Tahun Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Tengah ke – 80 di sederhanakan kegiatan dan anggarannya karena anggaran sebesar Rp . 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah ) merupakan bentuk pemborosan dan tidak sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran.
Berdasarkan PP No. 12 tahun 2018 pasal 2 disebutkan bahwa DPRD
( dalam hal ini DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah) mempunyai fungsi
pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran, dan Pengawasan:
Berdasarkan ketentuan PP No. 12 tahun 2018 pasal 15 disebutkan dengan
jelas bahwa “fungsi anggaran DPRD (DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah)
diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama
terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan
oleh Kepala Daerah yang dilaksanakan.
Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019 pasal 24 ayat 1 disebutkan ” semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD ” . Dan selanjutnya dalam ayat 6 disebutkan ” setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus memiliki dasar hukum yang melandasinya ” dan dilanjutkan dengan ayat 7 ” seluruh penerimaan daerah dan pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dianggarkan secara bruto dalam APBD ”
Berdasarkan pada fakta – fakta hukum sebagaimana kami uraikan diatas maka kami perkesimpulan bahwa Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah ( Masinton Pasaribu ) dan seluruh OPD Kabupaten Tapteng yang telah menggunakan Keuangan Daerah secara llegal dan tanpa dasar hukum dalam perayaan Hari Ulang Tahun ( Hari Jadi ) Kab . Tapteng ke- 80 tanggal 24 Agustus 2025,
Jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan ketentuan PP . No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
PP No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi , Kabupaten dan Kota.
Permendagri No. 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 jo Undang – Undang No 31 Tahun 1999 yang di Ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Red)