Home / Hukum

Senin, 10 November 2025 - 14:53 WIB

Tim Kuasa Hukum Irod Desak Propam Periksa Polres Metro Bekasi Kota: Diduga Terima Laporan Data Palsu

KOTA BEKASI – Peristiwaindonesia.com

Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Irod Ismed bin Absari di wilayah Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, memasuki babak baru. Pihak Tim 11 dan Kuasa Hukum Irod, Andreas Beda Kredok & Partners, menilai terdapat kejanggalan serius dalam laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota dari pihak pelapor Stefanus Agung, kuasa dari seseorang bernama Leo.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1979/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Agustus 2025, dengan dugaan perkara memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHPidana. Namun, menurut Andreas Kredok, laporan tersebut memuat data dan dokumen yang tidak sah, bahkan berpotensi palsu.

“Pelapor mengaku memiliki tanah di Jalan Inspeksi Kalimalang, RT 007/015 Jakasampurna, berdasarkan SHGB Nomor 5164 atas nama PT Catur Sejati Tirtamurni, tapi setelah kami cek ke BPN Kota Bekasi, data tersebut tidak tercatat sama sekali,” ungkap Andreas kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Sementara itu, tanah yang dimaksud secara hukum merupakan milik Irod Ismed, berdasarkan Girik Letter C No. 311 Persil 9.a S.I, dengan bukti Akte Jual Beli No. 1679/87/Bks/1985 yang dibuat di hadapan Notaris Soedirdja, SH.

“Kepemilikan kami jelas dan sah. Tapi anehnya, pihak pelapor membawa dokumen berbeda – bahkan dalam surat kepolisian disebut C 331, bukan C 311. Ketika kami protes, pihak penyidik hanya menjawab ‘salah ketik’. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.

Andreas menambahkan, pihaknya juga telah memverifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dan tidak menemukan data tanah sesuai nomor HGB yang diklaim pelapor.

“Artinya kuat dugaan, HGB yang dibawa pihak Leo itu palsu. Dan kami menilai Polres Metro Bekasi Kota terlalu gegabah menerima laporan dengan dasar dokumen yang belum diverifikasi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Tim 11 dan kuasa hukum Irod meminta agar Kapolri dan Propam Polri turun tangan memeriksa dugaan kelalaian dalam penanganan kasus ini.

“Kami menduga ada keberpihakan aparat terhadap pelapor. Laporan kami soal pengerusakan lahan milik warga sudah tujuh bulan tidak ditindaklanjuti, tapi laporan versi mereka justru diproses cepat,” kata Andreas.

Menurutnya, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dan aksi lanjutan untuk menuntut transparansi penanganan perkara ini.

“Jika tidak ada perbaikan, kami akan mengerahkan massa melakukan aksi di depan Polres Metro Bekasi Kota, sekaligus melaporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri agar Kapolres Metro Bekasi Kota dievaluasi,” tutup Andreas. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jajaran Pemkab Langkat Diminta Bekerja Cerdas untuk Meraih WTP

Headline

Dishub Kabupaten Jayapura Kerjasama Dengan Polri Gelar Rajia Pajak, STNK Mobil Dan Motor

Hukum

LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang Diresmikan

Hukum

Tak Layak Ditahan, Mad Supi Sosok Kades Dikenal Sangat Peduli Kepada Warganya

Daerah

Patut Diduga, Mafia Solar Bersubsidi Mengepul BBM di Pondok Batu,

Daerah

Diduga Kapal Pengawas Perikanan HIU 13 Terlelap Nyender Di Dermaga, Pukat Trawls Dan Kapal Bom Ikan Bebas Beroperasi.

Daerah

Dua Pengedar Sabu di Tapteng, MAN dan G Ditangkap Sat Narkoba

Headline

Peredaran Kayu Ulin Bebas Beraktivitas : Pangdam Dalam penindakan Karna Diduga ada Keterlibatan Oknum Anggota.kopi