• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan Daerah

Korelasi Karya Jurnalistik Menurut UU Per, Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

MTPM 01 by MTPM 01
6 Januari 2026
in Daerah
0
Korelasi Karya Jurnalistik Menurut UU Per, Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak – Korelasi antara Undang-Undang Pers dengan pasal-pasal pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik harus dipahami secara utuh dan proporsional. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diperlakukan sama dengan perbuatan pidana umum, karena telah diatur mekanisme khusus dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU Pers secara tegas menempatkan dirinya sebagai lex specialis, yaitu hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum (lex generalis) sepanjang objek sengketa berasal dari produk jurnalistik yang sah.

Artinya, setiap persoalan hukum akibat pemberitaan pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana umum seperti KUHP atau UU ITE, sebagaimana ditegaskan Yayat.

UU Pers sebagai Lex Specialis
UU Pers dibentuk untuk menjamin:

Kemerdekaan pers,
Kepastian hukum bagi wartawan,
Perlindungan terhadap masyarakat dari pemberitaan yang tidak akurat.
Sebagai lex specialis, UU Pers mengatur secara khusus tata cara penyelesaian sengketa pemberitaan. Oleh karena itu, penggunaan pasal-pasal pidana umum tanpa melalui mekanisme UU Pers terlebih dahulu berpotensi melanggar prinsip hukum dan membuka ruang kriminalisasi pers.

Peran Sentral Dewan Pers
UU Pers memberikan mandat khusus kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menangani pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.

Fungsi utama Dewan Pers adalah:

Menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak,
Menentukan apakah sebuah produk pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah,
Memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa pers secara etik dan profesional.
Dengan demikian, penilaian etik mendahului proses hukum pidana, bukan sebaliknya.

Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai Mekanisme Utama
UU Pers secara tegas menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Tujuan utama mekanisme ini adalah:

Meluruskan informasi,
Menjaga keseimbangan pemberitaan,
Mencegah kerugian yang lebih besar,
Menghindari pemidanaan yang tidak perlu.
Pendekatan ini menegaskan bahwa perselisihan akibat pemberitaan bukan untuk dibalas dengan kriminalisasi, melainkan dengan koreksi dan klarifikasi demi kepentingan publik.

Perlindungan Hukum terhadap Wartawan
Pasal 8 UU Pers menyatakan secara tegas:

“Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.”

Perlindungan ini berlaku sepanjang wartawan:

Bekerja berdasarkan fakta,
Menggunakan sumber yang sah,
Bertindak dengan itikad baik,
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional tidak dapat dipidana hanya karena isi pemberitaan.

Posisi Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Pasal-pasal pencemaran nama baik dalam:

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE,
Pasal 310 dan 311 KUHP lama,
Serta Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,
merupakan lex generalis, yang berlaku secara umum bagi warga negara.

Namun, dalam konteks karya jurnalistik, penerapannya harus dibatasi dan ditafsirkan secara ketat, karena telah ada pengaturan khusus dalam UU Pers.

Prinsip Ultimum Remedium
Hukum pidana, termasuk pasal-pasal baru dalam KUHP dan UU ITE, harus diposisikan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).

Artinya:

Mekanisme UU Pers wajib ditempuh terlebih dahulu;
Sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers, Hak Jawab, dan Hak Koreksi;
Proses pidana baru dapat dilakukan jika mekanisme pers gagal;
Harus terbukti adanya niat jahat (actual malice) secara objektif, bukan sekadar ketidakpuasan terhadap isi berita.
Pandangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan pentingnya:

Kebebasan berekspresi,
Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,
Penafsiran ketat terhadap pasal pencemaran nama baik,
guna mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap karya jurnalistik.

Kesimpulan
UU Pers menempatkan penyelesaian sengketa pemberitaan pada jalur etik, korektif, dan profesional melalui Dewan Pers.
Sementara pasal-pasal pidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik tetap ada, namun harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah dan beritikad baik.

Ringkasnya, produk pers tidak boleh langsung dipidana, karena kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Hukum pidana bukan alat membungkam pers, melainkan pagar terakhir jika seluruh mekanisme pers telah dilanggar,” pungkas Yayat. (RED)

Previous Post

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

Next Post

Tak Masuk RTRW dan RPJMD, Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi Dilaporkan ke KPK

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
Lapor Pak Kapolda Kalbar.!! PN Sintang Berpihak, Rakyat Ditindas “Tangkap Inisiator Eksekusi Lahan, Diduga Kuat Ada Persekongkolan Jahat”
Daerah

Lapor Pak Kapolda Kalbar.!! PN Sintang Berpihak, Rakyat Ditindas “Tangkap Inisiator Eksekusi Lahan, Diduga Kuat Ada Persekongkolan Jahat”

4 Januari 2026
Dugaan Pelanggaran Prosedur di PN Sintang, Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Cacat Hukum
Daerah

Dugaan Pelanggaran Prosedur di PN Sintang, Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Cacat Hukum

4 Januari 2026
Bangli Tolak Jadi “Tempat Sampah” Denpasar: DPRD Bangli Ingatkan Konsep Hulu Teben!
Daerah

Bangli Tolak Jadi “Tempat Sampah” Denpasar: DPRD Bangli Ingatkan Konsep Hulu Teben!

26 Desember 2025
Gotong Royong Modal Utama Hadapi Tantangan Bangsa
Daerah

Gotong Royong Modal Utama Hadapi Tantangan Bangsa

24 Desember 2025
Ratusan Truk Sampah “Kepung” Kantor Gubernur Bali: Protes Penutupan TPA Suwung Memanas!
Daerah

Ratusan Truk Sampah “Kepung” Kantor Gubernur Bali: Protes Penutupan TPA Suwung Memanas!

23 Desember 2025
Next Post
Tak Masuk RTRW dan RPJMD, Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi Dilaporkan ke KPK

Tak Masuk RTRW dan RPJMD, Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi Dilaporkan ke KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In